Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2005

AJI elects new president

National News - November 28, 2005 The Jakarta Post, Cipanas, West Java The Alliance of Independent Journalists (AJI) elected Heru Hendratmoko of Radio 68H late on Saturday as its new president, replacing Eddy Suprapto of Kontan business weekly. AJI was set up in 1994, triggered by the closure of Detik, Tempo and Editor news publications. The new secretary-general elected along with Heru for the next three years is Abdul Manan, also of Tempo. Voters represented 684 members from 21 AJI chapters across the country. Heru, a cofounder of AJI, pledged that he would strive for "democratic press management" apart from continuing efforts to improve journalists' professionalism and welfare. A survey commissioned by AJI and released on Friday, reported that from 400 journalists interviewed in 17 cities, 65 percent received a monthly income in the range of Rp 600,000 to Rp 1.8 million. While 48.3 percent said wages should be the main agenda of unions, 66.8 percent said their companie

Heru Ketua AJI

CIANJUR- Heru Hendratmoko, jurnalis Radio 68h, terpilih menjadi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008, Sabtu (26/11) malam.  Bersama Sekretaris Jenderal (sekjen) Abdul Manan dari Tempo, pasangan itu menggantikan duet Eddy Suprapto-Nezar Patria. Dalam Kongres Nasional AJI yang digelar di Wisma Lautan Berlian itu, Heru-Manan menang tipis atas pasangan Rommy Fibri (Tempo)-Ecep Suwardani Yasa (SCTV). Acara yang digelar sejak Kamis (24/11) hingga Minggu dinihari (27/11), diikuti oleh 200 utusan dari 21 AJI kota di seluruh Indonesia. Kemenangan tersebut menempatkan Heru sebagai ketua pertama dengan masa jabatan tiga tahun. (H12-46) Senin, 28 Nopember 2005 NASIONAL  http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/28/nas13.htm

Wartawan Tempo Terpilih Menjadi Sekjen AJI

TEMPO Interaktif, Cipanas:Wartawan Tempo, Abdul Manan, terpilih menjadi Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008 mendampingi Ketua Umum terpilih Heru Hendratmoko, Direktur Kantor Berita Radio 68H. Pemilihan ini adalah puncak Kongres AJI ke-6 di Pusdiklat Lautan Berlian, Cipanas, Bogor, yang dimulai Kamis (24/11). Heru dan Manan menyisihkan pasangan kandidat lainnya, wartawan Tempo Rommy Fibri dan reporter SCTV Ecep Suwardani Yasa. Kongres kali ini dihadiri delegasi AJI Kota dan AJI Biro dari 22 kota. Setelah terpilih, Heru berjanji akan meningkatkan kinerja AJI mengawal kebebasan pers. “Advokasi terhadap wartawan, baik anggota AJI maupun bukan, yang menjadi korban kekerasan akan tetap dilakukan,” katanya. AJI juga, kata Heru, akan tetap mempertahankan program inti organisasi wartawan ini di bidang pemberantasan budaya amplop. “Alokasi anggaran negara untuk jurnalis dalam APBN dan APBD sebaiknya dialihkan untuk subsidi orang miskin,” kata Heru. Wahyu Dhyat

Jaminan Sebuah Perkawinan

Gagasan Mahkamah Agung tentang perlunya uang jaminan Rp 500 juta dari pria asing yang akan menikahi perempuan Indonesia mengundang pro dan kontra. Benarkah melanggar hak asasi? PARA pria asing yang berniat mengawini perempuan Indonesia agaknya kelak harus menebalkan dulu kocek mereka. Jika sekarang mereka cukup menyediakan "seperangkat maskawin" belaka dan langsung menyunting sang kekasih hati, kelak kemudahan itu tak ada lagi. Setidaknya, di kantong mereka harus ada pula tambahan Rp 500 juta sebagai uang jaminan. Jika tak ada duit sejumlah itu, ya tak ada perkawinan. Begitulah aturannya jika pemerintah dan DPR, kelak, satu kata dengan usulan Mahkamah Agung. Kebijakan ini memang salah satu hasil rekomendasi dari rapat kerja Mahkamah Agung yang berlangsung di Bali, September lalu. Gagasan "uang deposit" itu dilontarkan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama Andi Syamsu Alam dalam rapat kerja tersebut. "Ide itu rupanya direspons positif pimpi

Berkaca pada Mesir

MESIR adalah negeri yang mewajibkan pria asing untuk menyetor uang jaminan sebelum menikahi perempuan setempat. Di sini, sebelum menyunting perempuan Mesir, seorang pria asing wajib menyimpan uang jaminan sebesar 25 ribu pound (sekitar Rp 500 juta) yang disimpan di Bank Nasser. Uang itu kelak akan diberikan kepada sang istri apabila ia diceraikan suaminya atau ditinggal sang suami dengan begitu saja. Prosedur untuk mendapat uang jaminan yang disimpan di bank pun tak sulit. Sang istri cukup mengajukan tuntutan ke pengadilan sembari melampirkan bukti-bukti dokumen pernikahan mereka. Hakim pun biasanya hanya menanyakan bukti-bukti perkawinan tersebut. Aturan uang deposit ini berlaku sudah cukup lama, sejak sekitar 30 tahun silam. Pemerintah Mesir memberlakukan ini lantaran dulu banyak wanita Mesir yang ditelantarkan setelah dinikahi pria asing yang kebanyakan berasal dari Kuwait, Irak, atau Iran. "Aturan itu memang untuk melindungi perempuan Mesir dari laki-laki asing yang tak bertan

Heru Hendratmoko dan Abdul Manan Pimpin AJI

Cianjur - Pasangan Heru Hendratmoko (radio 68H) dan Abdul Manan (majalah Tempo) terpilih menjadi Ketua dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2005-2008. Dalam pemilihan yang berlangsung di Wisma Lautan Berlian, Cipanas Cianjur, Jawa Barat, Sabtu malam (26/11/2005), pasangan ini mengalahkan Rommy Fibri (Tempo) dan Ecep S Yasa (SCTV) dengan selisih tipis, 39 melawan 37 suara. Kongres AJI ini berlangsung sejak hari Kamis (24/11/2005) dan ditutup pada Minggu dinihari (27/11/2005). Kongres dihadiri oleh sekitar 200 utusan dari 21 AJI Kota seluruh Indonesia. AJI didirikan pada tanggal 7 Agustus 1994 oleh para penggagas di Sinar Galih, Bogor. Organisasi ini pada awalnya lebih banyak memperjuangkan kebebasan pers , berserikat, dan berkumpul. Dalam perkembangannya, organisasi ini lebih banyak bergerak pada pengembangan profesionalisme jurnalistik yang berbasis pada serikat pekerja. Pernah menjadi Ketua AJI antara lain Lukas Suwarso, Didik Supriyanto, Ati Nurbaiti, Eddy Suprapto da

Legislasi Setengah Hati

Rendahnya komitmen wakil rakyat disebut sebagai penyebab tak tercapainya target program legislasi nasional. Target pun diturunkan. NAFSU besar tenaga kurang, inilah tamsil untuk menggambarkan hasil program legislasi nasional yang digagas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Awal Januari silam, mereka sepakat menargetkan menyelesaikan pembahasan 55 rancangan undang-undang sepanjang 2005 ini. Tapi, jumlahnya hanya di angan-angan. Sampai pengujung tahun ini, hanya lahir 12 undang-undang. Dari jumlah itu pun sebenarnya hanya empat yang masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2005. Keempat undang-undang itu mengatur hal yang sama, yakni mengenai pembentukan pengadilan tinggi agama di Maluku Utara, Banten, Bangka-Belitung, dan Gorontalo. Sedangkan tujuh undang-undang lainnya tak ada dalam daftar. Undang-undang yang masuk di tengah jalan itu adalah Undang-Undang Keolahragaan Nasional, UU Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU Ratifikasi Konv

Referee Without a Red Card

To have more power, the Judicial Commission plans to propose an amendment to Law No. 22/2004. THE Judicial Commission sent a letter to the Supreme Court on September 15. It asked the fate of its recommendation on five judges at the Bandung High Court who tried the case of conflict in the election of the Depok regional leaders. "It's been too long, no follow-up action," said commission member, Iraway Joenoes. In the recommendation, the commission asked the Supreme Court to suspend the head of the panel of judges, Nana Juwana. It also asked that the other four judges--Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, and Ginalita Silitonga--be given written reprimands because all five were deemed to have behaved in an unprofessional manner when they annulled Nurhamudi Ismail's victory in the election. The Supreme Court has indeed not responded to the recommendation. Previously, Supreme Court Chief Justice Bagir Manan reasoned that the recommendation would be discussed after the

Selama Tanah Tak Menjadi Laut

Konflik tanah adat di Sumatera Utara tak juga reda. Inilah potret akibat nasionalisasi perusahaan asing puluhan tahun silam. EMMAHANI, Fauzi, dan Nurdin tak mengira, peristiwa cekcok dengan tiga preman yang terjadi di Telagasari, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Oktober lalu, bakal berbuntut panjang. Karena kejadian itu, ketiganya ditangkap polisi dan sempat ditahan selama lima hari di kantor polisi sebelum kemudian dibebaskan. Namun, dua hari kemudian mereka kembali diciduk dan dijebloskan ke sel Polsek Tanjung Morawa. Sampai tiga pekan lalu, ketiganya masih meringkuk di kantor polisi itu. Emmahani adalah salah satu warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), komunitas tempat berhimpun sekitar 70 ribu warga dari berbagai suku di Sumatera Utara yang sedang berupaya menuntut hak atas tanah adat seluas 325 hektare di sejumlah wilayah provinsi itu. Insiden yang dialami Emmahani dan kawan-kawannya di Telagasari itu bermula dari pemagaran yan

Titik Terang di Ujung 'Koridor'

Pengadilan tinggi menilai penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk kasus pemberitaan tidak tepat. Wartawan tabloid Koridor, yang sebelumnya dihukum sembilan bulan, dinyatakan bebas. WAJAH para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua "orang penting" surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana. Menurut Budiono, putusan dari Pengadilan Tinggi itu diterimanya empat hari sebelum lebaran. "Ini sangat membesarkan hati, karena kebebasan kita masih dihargai," kata Redaktur Pelaksana Koridor itu kepada Tempo. Putusan itu sendiri sudah diketuk majelis hakim Pengadilan Tinggi Lampung, yang terdiri dari Haogoara Harefa, Muhamad Munawir, dan Rukmiri, pada 27 September lalu. Intinya, mereka menilai dakwaan jaksa terhadap dua wartawan Koridor, Budiono dan Darwin Rusli Nur, pemimpin re

Hikayat Wasit tanpa Kartu

Agar bergigi, Komisi Yudisial berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Produk politik yang diwarnai tarik-menarik kepentingan? KOMISI Yudisial melayangkan sepucuk surat ke Mahkamah Agung, 31 Oktober lalu. Isinya, menanyakan kelanjutan nasib rekomendasinya terhadap lima hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili sengketa pemilihan kepala daerah Depok. "Sudah terlalu lama belum ada tindak lanjut," kata anggota Komisi Yudisial, Iraway Joenoes. Dalam rekomendasi tersebut, Komisi meminta kepada MA agar ketua majelis hakim sengketa pemilihan kepala daerah Depok, Nana Juwana, diberhentikan sementara. Empat hakim lainnya, Hadi Lelana, Rata Kembaren, Sopyan Royan, dan Ginalita Silitonga, diberi teguran tertulis sebab kelimanya dinilai bertindak tidak profesional saat menganulir kemenangan Nurhamudi Ismail sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah Depok. Mahkamah Agung memang belum merespons rekomendasi itu. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan

Ketua Komisi Yudisial: "Kami Memulai dengan Komitmen Moral"

SUDAH sekitar 200 pengaduan masuk ke Komisi Yudisial sejak lembaga ini berdiri pada Agustus lalu. Pengaduan terbanyak perihal perilaku hakim. Namun, tanpa otoritas kelembagaan, institusi ini tak bisa berbuat banyak. "Salah satu agenda utama yang disiapkan komisi ini adalah mengamendemen Undang-Undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas kepada wartawan Tempo L.R. Baskoro, Abdul Manan, dan L.N. Idayanie yang menemuinya sebelum Lebaran di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Berikut petikan wawancara dengan pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952. Apa pentingnya amendemen itu bagi komisi yang Anda pimpin? Pertama, supaya Komisi Yudisial lebih bergigi atau lebih memiliki otoritas kelembagaan sesuai dengan filosofi dibentuknya undang-undang ini. Kedua, untuk meringankan beban Mahkamah Agung. Supaya pimpinan MA lebih fokus pada peran manajemen kontrol dan memikirkan upaya mendongkrak profesionalitas dan moralitas hakim. Itu

Gunanto Suryono: "I will now play hardball"

THE bribery case involving Probosutedjo led the Supreme Court into making a few surprise moves. Soon, the court will investigate the wealth of its employees, including its judges. "It's time to do it," said Supreme Court Deputy Chief Justice for Oversight, Gunanto Suryono. "Otherwise, the Supreme Court will become even more chaotic," said the Yogyakarta-born Gunanto, who was once Secretary-General in the Supreme Court. The following are excerpts of an interview with Tempo reporters, Maria Hasugian and Abdul Manan last Tuesday. What is the investigation status on the judges involved in the Probosutedjo bribery case? The first-tier court has been investigated last Monday. The judges who relocated are being recalled. We are investigating the procedure, whether they were approached or not, and so forth. How long will the investigation take? I don't know. When it's completed, I will report it to the Chief Justice, then to the Corruption Eradication Commission

Pada Sebuah Layar 121

EMPAT layar monitor itu seperti teronggok saja di sisi kanan lobi gedung Mahkamah Agung. Kendati terpasang rapi di sebuah meja besar dan tampak mencolok mata, monitor berteknologi layar sentuh ini-biasa disebut layar 121-tetap saja tak ada yang menghiraukan. Padahal, komputer ini terbilang amat penting. Di dalam "perutnya" berjubel informasi penanganan perkara di MA. Veronika Sianipar, misalnya, sama sekali tidak tahu jika di MA ada fasilitas canggih semacam ini. Proyek yang diberi nama cukup elok, Simari (akronim dari Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia), ini telah diluncurkan sejak 2001. "Saya baru tahu ini dari Anda," ujar Veronika kepada Tempo. Wanita 54 tahun ini mengaku memiliki kasus yang kini sedang ditangani MA. Bukan hanya Veronika yang "buta" tentang adanya fasilitas ini. Banyak orang yang beperkara di MA juga tidak tahu fungsi Simari. Banyak tamu yang lebih suka duduk bergerombol di sofa lobi dan menunggu seorang pegawai MA membe

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan: Saya Sekarang Mau Keras-Kerasan

KASUS suap Probosutedjo memicu Mahkamah Agung melakukan sejumlah gebrakan. Dalam waktu dekat, lembaga ini akan memeriksa kekayaan pegawainya, termasuk hakim. "Harus mulai pasang taring," kata Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Gunanto Suryono. "Kalau enggak, lama-lama enggak karu-karuan MA ini," pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juni 1942, yang juga bekas Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, itu menambahkan. Berikut petikan wawancaranya dengan Maria Hasugian dan Abdul Manan dari Tempo, Selasa pekan lalu. Bagaimana perkembangan pemeriksaan hakim dalam kasus suap Probosutedjo? Pengadilan tingkat pertama sudah diperiksa, Senin kemarin. Hakim yang pindah dipanggil semua. Yang diperiksa adalah prosedurnya, pernah dihubungi atau tidak, dan sebagainya. Berapa lama tim menyelesaikan pemeriksaan? Enggak tahu. Nanti kalau sudah, hasil pemeriksaan itu saya laporkan ke Ketua MA, terus ke KPK. Saya sudah tanda tangani penetapannya. Hakim agungnya sudah ditunjuk untuk memeriksa. Apa yan