IKHTIAR Timotius Kambu seakan-akan membentur tembok. Ia memenangi sengketa ketenagakerjaan melawan PT Freeport Indonesia lebih dari satu dekade lalu. Tapi hasil putusan Mahkamah Agung itu tak kunjung ia nikmati. Pengaduan Timotius ke sejumlah lembaga pun belum mengubah nasibnya. "Dengan laporan pidana, saya berharap polisi bertindak," ujar pria kelahiran Sorong, 55 tahun silam, itu, Rabu dua pekan lalu.
Artikel, berita, dan catatan soal isu Jurnalisme, Pertahanan, dan Intelijen