Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2005

Titik Terang Menangkap Dalang

Polisi akan meneruskan penyidikan pembunuhan Munir. Semua tergantung komitmen Presiden. Polisi kini mendapat pekerjaan rumah, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejak 25 Agustus hingga hari ketika Munir tewas, kata majelis hakim, tercatat ada 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler bernomor 0811900978 milik Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Hakim menyatakan kasus pembunuhan Munir ini merupakan kejahatan yang konspiratif serta memberikan titik terang adanya kemungkinan si pemberi perintah pembunuhan adalah seorang yang berbicara dengan Pollycarpus. Meski tak ada saksi yang mendengar isi pembicaraan, ”Antara terdakwa dan pembicara di telepon telah terjadi kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan untuk menghilangkan jiwa Munir,” kata Cicut Sutiarso, ketua majelis hakim. Temuan haki

Akibat Foto Montase Presiden

Pemeriksaan terhadap pemilik blogger dinilai berlebihan. Polisi masih mencari saksi dan bukti lain. HERMAN Saksono tak biasa berurusan dengan polisi. Saat aparat berseragam cokelat datang ke kantor Gama Techno di kawasan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin pekan lalu, dia kaget bukan kepalang. "Apalagi setelah tahu jumlahnya banyak, sekitar enam orang," kata pemilik jurnal harian di internet (blog) hermansaksono.blogspot.com ini. Pria 24 tahun ini baru mengerti duduk masalahnya setelah polisi bicara soal "foto mesra" di blognya. Dalam jurnal harian digital di internet milik Herman tersebut terpampang karya foto montase yang diambil dari foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian ditempel, menggantikan gambar salah satu wajah yang sedang berduaan, yang diduga merupakan foto Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. "Bisa ngobrol sebentar?" kata sang polisi. Kreasi foto montase itu, yang membuat Herman kemudian diperiksa polisi dari pukul 1

Dari KPPU untuk KPK

MAJELIS hakim Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 November lalu. Putusan tersebut menguatkan putusan KPPU yang menilai ada persekongkolan antara PT Pertamina, Goldman Sachs Pte., PT Frontline Line Ltd., dan PT Perusahaan Pelayaran Equinok. Dengan begitu, jalan lempang kini terbuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi penjualan dua tanker Pertamina. "Alhamdulillah, pintu akan menjadi kembali terbuka buat kami (untuk menyelidiki)," kata Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, Selasa pekan lalu. Sebelumnya, komisi tersebut sudah menyelidiki kasus ini. Sejumlah anggota direksi Pertamina sudah didengar keterangannya. Juniver Girsang, pengacara Pertamina, mengatakan KPK mulai mengusut kasus ini setelah soal penjualan tanker ini ramai dibicarakan. "Klien kami pernah diperiksa, jauh sebelum ada putusan dari KPPU," tuturnya. Sampai akhirnya, 3 Maret lalu KPPU meng

Suara Bulat Hakim Kasasi

Hakim kasasi berpendapat sama dengan KPPU. Pertamina dan kawan-kawan berusaha mengajukan peninjauan kembali KABAR gembira itu justru datang dari media massa. Kuasa Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), David Tobing, hingga Jumat pekan lalu belum mendapatkan salinan putusan kasus dugaan persekongkolan dalam tender penjualan dua tanker Pertamina yang disidangkan hakim kasasi Mahkamah Agung, 29 November lalu. "Kami gembira dengan putusan ini," kata David, Kamis pekan silam. Hakim kasasi yang terdiri dari Abdul Kadir Mappong, Harifin A. Tumpa, dan Susanti Adinugroho menerima kasasi KPPU dengan suara bulat. Sebelumnya, kata sumber Tempo di Mahkamah Agung, masih ada perbedaan pendapat di antara ketiganya. Perbedaan pendapat itu berubah menjelang pengambilan keputusan. Abdul Kadir Mappong, ketua majelis kasasi, membenarkan bahwa Mahkamah Agung sudah membuat keputusan. "Kami mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri," katanya kepada Tempo, Jumat

Teror Bom Siswi SMK

PENYIAR radio Mandala, Banyuwangi, Novi Anastasia, tatkala asyik on air pada 18 November lalu, menerima kiriman SMS. Isinya cukup seram: "Waspadalah..!!! Jam 10 Mandala FM akan meledak." Tak pelak, SMS teror ini bikin kalang-kabut kru stasiun radio. Siaran itu pun terpaksa dihentikan satu jam. "Karena kami khawatir, akhirnya kami lapor polisi," kata Novi. Tak lama berselang, datanglah puluhan polisi. Selain kompleks radio, petugas berseragam cokelat itu juga menyisir kompleks pastoran Gereja Katolik Maria Ratu Damai, yang bertetangga dengan Mandala. Setelah diubek-ubek selama satu jam, tak ada benda yang dicurigai sebagai bom. Ancaman itu benar-benar hanya omong kosong. Karyawan radio Mandala sempat menghubungi nomor ponsel peneror. Peneror mengaku bernama Liana, tinggal di sekitar Simpang Lima. Ketika polisi mencoba menghubungi peneror, suara perempuan pemilik telepon membuat pengakuan berbeda. Dia mengaku tinggal di Desa Boyolangu. Tim antiteror langsung melacak n

IFJ Asia’s Monthly e-bulletin - December 9, 2005

December 9, 2005 To IFJ Asia affiliates and friends Welcome to IFJ Asia’s monthly e-bulletin. The next bulletin will be sent on February 1, 2006 and contributions from affiliates are most welcome. To contribute, email ifj@ifj-asia.org Please distribute this bulletin widely among colleagues in the media. In this bulletin: 1. Journalist death toll in Asia hits 43 2. Tenth journalist killed in the Philippines in 2005 3. Associated Press International Day of Action – Friday December 9 4. IFJ Executive Committee meets in Sydney 5. Free Media in a Democratic Society 6. PFUJ protests against US plans to bomb Al Jazeera 7. Five missing journalists found in Pakistan 8. Journalists censored in Pakistan 9. BBC Nepali service off air in Nepal 10. Government of Bangladesh uses unfair tactics to disrupt journalists’ conference 11. WTO conference in Hong Kong 12. Hong Kong – Australia Skills Exchange 13. Newspaper editor arrested for defamation in Cambodia 14. Sixth annual AJI Congress, November 25-2

Menanti Kabar Ginandjar

Tim pengkaji menyimpulkan SP3 dicabut. KPK mestinya mengambil alih. BEGITULAH, proses pengusutan korupsi proyek eksploitasi migas Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas di Sumatera Selatan dan Jawa Barat, pada 1992 lalu, akhirnya berkembang tak jelas. Kejaksaan Agung pun terkesan pelit membagi informasi tentang kasus ini. Satu-satunya informasi adalah keputusan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membentuk tim ahli untuk mengkaji apakah kasus ini layak ditindaklanjuti atau tidak. Soalnya, Jaksa Agung terdahulu, M.A. Rachman, pada 12 Oktober 2004 telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidikan kasus ini dimulai pada masa Jaksa Agung Marzuki Darusman, ketika Marzuki membentuk tim penyidik koneksitas, gabungan antara penyidik kejaksaan dan oditur militer Mabes TNI. Sejumlah bukti menunjukkan adanya penggelembungan dana dalam proyek yang dimulai pada November 1991 itu. Kerja sama Pertamina dan PT Ustraindo dalam bentuk technical assistance contract diduga melanggar atur