Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2007

Sementara, Hak Jawab Dulu

Koran Investor Daily digugat karena pencemaran nama baik. Hakim meminta hak jawab digunakan lebih dulu. LENDO Novo memilih mengikuti perintah pengadilan. Setelah menimbang sekitar dua pekan, staf khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akhirnya menetapkan pilihannya. ”Saya putuskan menggunakan hak jawab saja,” kata Lendo kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Inilah sikap Lendo atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan lalu. Majelis hakim di pengadilan itu pada 13 Februari lalu menolak gugatan perdata Lendo. Sebelumnya, Lendo menggugat Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN F.X. Arief Poyuono, PT Koran Media Investor Indonesia, dan Pemimpin Redaksi Harian Investor Daily, Primus Dorimulu. Mereka dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Gugatan ini dipicu berita berjudul ”Pemerintah Tunjuk Plt Dirut PLN dan PKT”, yang muncul di Investor pada 5 Mei 2006. Di situ diwartakan, Lendo memimpin tim ad hoc yang bertugas menyelidiki korupsi di lingkungan BUMN. Yang membuat L

Not a Question of Brains

JUDGES Kresna Harahap’s and Made Hendra Kusumah’s attempts to evade pursuit by journalists were in vain. Even though they left through the back door of the Corruption Eradication Commission (KPK) offices, journalists and cameramen were still able to “catch” the pair. “It was nothing. Just a goodwill meeting,” said Kresna referring to a visit of around 20 minutes at the KPK. On Tuesday last week, the two Corruption Court non-career ad hoc judges met with KPK Deputy Chairman Tumpak Hatorangan Panggabean. What was discussed, among other things, was the issue of the now almost completed Draft Law on the Eradication of Corruption produced by the government. Under the new law, the Corruption Court is under threat of being abolished. According to Indonesia Corruption Watch’s (ICW) Legal and Justice Monitoring Coordinator, Emerson Yuntho, if the draft law is ratified, corruption case ad hoc judges will no longer exist. The signs are already apparent. Along with the deliberations on the draft l

A Missing Tycoon

Did military or police leaders assist in the disappearance of a Jambi timber baron? THE large white mansion with fences 2 meters high does not look like an office. It seems quiet and deserted. Actually, the two-story building in Lorong Kuningan 111, Talangbanjar, East Jambi subdistrict, Jambi, is the head office of PT Dekapura Kencana, at the same time the house of timber tycoon Ahi alias Sudiman. “Now it’s only me and my two children living in this house,” said Ati, a domestic servant, last Wednesday. This has been the situation since Ahi had trouble with the police last year. He was indeed released by the judges of the Jambi District Court in the case of possession of 648 logs, but there is still the 2,625 logs possession case awaiting him. The Jambi Regional Police put him on the list of wanted men two weeks ago. In Jambi’s timber business, Ahi is not a new player. He established his business about eight years ago, starting as a timber-gauging officer. In 2003, the man born in Jambi

Cukong Hilang Kayu Terbilang

Ahi bebas sekitar satu jam setelah pembacaan putusan sela. Polisi memasukkannya ke daftar pencarian orang. RUMAH besar putih berpagar setinggi dua meter itu tak tampak seperti kantor. Lengang dan sepi. Padahal bangunan dua lantai di Lorong Kuningan 111, Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, itu adalah markas PT Dekapura Kencana, sekaligus rumah cukong kayu Ahi alias Sudiman. ”Kini hanya saya dan kedua anak saya yang menempati rumah ini,” kata Ati, pembantu, Rabu pekan lalu. Begitulah keadaannya sejak Ahi berurusan dengan polisi setahun lalu. Dia memang dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus kepemilikan 648 batang kayu, tapi ada masalah kepemilikan 2.625 batang kayu yang sudah menunggunya. Kepolisian Daerah Jambi sudah memasukkannya ke daftar pencarian orang sejak dua pekan lalu. Dalam bisnis kayu di Jambi, Ahi bukan pemain baru. Usahanya dirintis sekitar delapan tahun lalu, mulai sebagai juru ukur kayu. Pada 2003, pria kelahiran Jambi, 6 Juni 1962, ini pernah d

Bukan tentang Isi Kepala

SIA-SIA saja hakim Kresna Harahap dan Made Hendra Kusumah menghindari kejaran wartawan. Meski keluar melalui pintu belakang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, wartawan dan juru kamera tetap bisa ”menangkap” keduanya. ”Tidak ada apa-apa. Cuma silaturahmi,” kata Kresna Harahap tentang kunjungan sekitar 20 menit ke KPK itu. Pada Selasa pekan lalu, kedua hakim ad hoc nonkarier Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu menemui Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Yang dibicarakan, antara lain, soal RUU Tindak Pidana Korupsi bikinan pemerintah yang kini hampir rampung. Dalam draf RUU itu, pengadilan tindak pidana korupsi terancam akan digusur. Menurut Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, jika RUU itu disahkan, para hakim ad hoc kasus korupsi ini tak akan ada lagi. Tanda-tanda itu sudah terlihat. Bersamaan dengan pembahasan RUU, ujarnya, Mahkamah Agung juga menyiapkan pelatihan untuk hakim korupsi di pengadilan negeri. Ketua Mahkamah Agu

Closed Before the Deadline

For the first time ever the Supreme Court reactivates a bank that had previously been frozen by BI. Shareholders are convinced there are new investors. THE three-story building on Jl. Gajah Mada in Denpasar was locked. There were guards, let alone smartly dressed officials like bank employees coming in and out. Nowadays the central office of Bank Dagang Bali (BDB) is like a building without a master. Three years ago Bank Indonesia (BI) withdrew the operating license of the bank that was the pride of the Balinese people. “If BI permits it, Bank Dagang Bali could begin operating again,” said the bank’s majority shareholder I Gusti Made Oka on Wednesday last week. The 74-year-old man isn’t just dreaming. It is the Supreme Court that has raised his hopes. Late last year, the Supreme Court handed down a decision on an appeal that revoked an earlier decision by the Governor of Bank Indonesia which stated that as of April 8, 2004 BDB was no longer allowed to operate. The decision also ordered

Lantaran Ditutup Sebelum Waktunya

Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung menghidupkan lagi bank yang sudah dibekukan Bank Indonesia. Pemegang saham yakin ada investor baru. GEDUNG berlantai tiga di Jalan Gajah Mada, Denpasar, itu terkunci. Tak ada penjaga, apalagi lalu-lalang pegawai berbaju rapi layaknya karyawan bank. Kan­tor pusat Bank Dagang Bali itu kini bagai gedung tak bertuan. Tiga tahun silam Bank Indonesia memang telah menca­but izin operasi bank kebanggaan­ ma­syarakat Bali itu. ”Kalau BI meng­izin­kan, Bank Dagang Bali bisa kembali berope­rasi,” kata I Gusti Made Oka, sang pemilik saham, Rabu pekan lalu. Pria 74 tahun itu tidak sedang bermimpi. Mahkamah Agunglah yang me­nerbitkan harapannya. Akhir tahun la­lu, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia yang menyatakan sejak 8 April 2004 Bank Dagang Bali tidak boleh berope­rasi. Putusan itu juga memerintahkan Bank Indonesia memulihkan bank ke kondisi semula. Walau vonis itu diputuskan akhir tahun lalu, p

Just a Change of Name

Articles on indecent acts remain in the Draft Pornography Law. The PPP is threatening to resign from the Special Committee if this is betrayed. TWO photographs are perched on the wall of room number 504 at the Nusantara Building at the House of Representatives (DPR) complex in Jakarta. The photographs depict DPR member Agung Sasongko posing with a number of Papuan women with curly hair and topless, or bare-chested. “That was when I made a working visit [to Papua] in February last year,” said the Deputy Chair of the Special Committee deliberating the Draft Anti-Pornography and Porno-Action Law when speaking with Tempo on Wednesday last week. As he pointed to the photograph Agung warned that cultural diversity must be maintained in the drafting of the Porno­graphy Law. He also put forward this view during a drafting team meeting on January 11. The other participants in the meeting finally compromised by changing the title of the law from the “Draft Law on Anti-Pornography and Porno-Ac­ti

Hanya Berubah Judul

Pasal tentang pornoaksi tetap ada dalam RUU Pornografi. Partai Persatuan Pembangunan mengancam keluar dari panitia khusus jika dikhianati. DUA foto bertengger di dinding ruang nomor 504 di gedung Nusantara, kompleks DPR, Jakarta. Pada foto itu anggota DPR Agung Sasongko berpose dengan sejumlah perempuan Papua. Para perempuan berambut ikal itu terlihat topless alias bertelanjang dada. ”Itu saat saya melakukan kunjungan kerja pada Februari tahun lalu,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi ini kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Sembari menunjuk foto tersebut, Agung mengingatkan keragaman budaya yang harus dijaga dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan Pornoaksi. Sikap itu pula yang dibawanya dalam rapat tim perumus pada 11 Januari lalu. Para peserta rapat akhirnya berkompromi: judul ”RUU Antipornografi dan Pornoaksi” dirontokkan, diubah menjadi ”RUU Pornografi”. Kompromi ini merupakan terobosan terbaru pembahasan RUU Antiporn