Memeriksa Raksasa Operator Seluler
Temasek diduga menabrak Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli karena kepemilikan silang mereka di Indosat dan Telkomsel. Sanksinya bisa berupa perintah penjualan saham. PEKAN-pekan ini akan menjadi waktu yang teramat sibuk bagi Nawir Messi. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini akan mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga melakukan praktek tak sehat dalam industri seluler. ”Kami sudah mengagendakan memanggil mereka,” katanya, Rabu pekan lalu. Yang disebut mereka adalah nama yang tak asing bagi telinga para pebis-nis di bidang komunikasi, khususnya telepon seluler: Temasek, Telkomsel, dan Indosat. Nawi Messi sendiri ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa kasus monopoli raksasa bidang komunikasi itu. KPPU memang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang dilakukan Temasek Holdings karena kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Sedangkan Telkomsel diperiksa karena