Berebut ‘Rezeki’ Sertifikasi Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika punya pengalaman cukup panjang berurusan dengan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, serta produk kosmetik. Berdiri pada 6 Januari 1989, ribuan produk sudah mendapat sertifikat dari lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia ini. Kini, tugasnya sebagai lembaga pemberi sertifikat halal terancam dicabut, setidaknya tak lagi menjadi pemain tunggal, dengan adanya Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan dibahas pemerintah dan DPR, September mendatang. Lembaga Pengkajian, yang punya pengalaman 19 tahun menangani urusan tetek-bengek sertifikasi halal ini, pantas gusar. Dalam undang-undang yang masih berupa rancangan itu, kewenangan lembaga ini akan dipreteli. Pengusaha yang akan mengajukan sertifikasi tak lagi akan pergi ke Lembaga Pengkajian, melainkan kepada Menteri Agama. Otomatis, sertifikasi halalnya juga akan keluar dari Menteri Agama (lihat boks “Aturan Baru Produk Halal”). Lembaga Pengkajian juga tak l