Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2005

Hukuman (Ringan) Pencabul Anak

Pengadilan Karangasem, Bali, menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun untuk seorang pedofil. Komitmen para penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak masih lemah? KABAR vonis dari Bali itu membuat kecewa seorang anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi. "Kami akan melayangkan protes," ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu, tampak geram. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Amlapura, Karangasem, Bali, mengganjar Michel Rene Heller, pencabul anak (pedofil) asal Prancis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Artinya, vonis tadi hanya seperlima dari ancaman pidana penjara yang disediakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Heller diadili lantaran dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berumur 16 tahun dari Desa Bunutan Abang, Karangasem. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 2001, 2002, dan 2003. Namun belakangan kejadian pada 2003 itu diabaikan karena lemahnya saksi-sak

Busyro Muqoddas:"If there is any sign of involvement, we will dismiss him"

THE Judicial Commission, which has been tasked with supervising the performance of judges, plans to summon Supreme Court Chief Justice Bagir Manan. Prior to this, commission chairman Busyro Muqoddas, urged Bagir Manan to disband the panel of judges handling the appeal of the Probosutedjo case. Last week, Busyro met with Tempo reporters L.R. Baskoro, Abdul Manan and L.N. Idayanie for an interview. Excerpts: Why are you pressing to change the panel of judges in the Probosutedjo appeal case? The meeting between Pak Bagir and Ibu Harini has not been constructive. No thanks to a statement by Pak Bagir himself. To avoid a conflict of interest, it is best that the panel of judges be replaced. It would be admirable if the initiative came from Pak Bagir himself. It's not that we are suspicious, but this is to ensure that the position of the chief judge and the image of the Supreme Court does not slide down further. Will the Judicial Commission have Bagir Manan investigated? Of course. We ha

Ketua Komisi Yudisial: Kalau Terlibat, Kami Akan Mencopotnya

KOMISI Yudisial yang bertugas mengawasi perilaku para hakim rencananya segera memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Sebelumnya, ketua komisi ini, Busyro Muqoddas, mendesak Bagir Manan agar membubarkan majelis hakim kasasi yang menangani kasus Probosutedjo. Kamis pekan lalu, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua Komisi Yudisial ini menerima wartawan Tempo L.R. Baskoro, Abdul Manan, dan L.N. Idayanie untuk sebuah wawancara. Berikut petikannya. Mengapa Anda mendesak majelis hakim kasus kasasi Probo diganti? Pertemuan Pak Bagir dengan Bu Harini sudah menjadi opini yang kurang menguntungkan. Penyebabnya statement Pak Bagir sendiri. Agar tidak terjadi conflict of interest, sebaiknya majelis hakimnya diganti. Terpuji sekali kalau Pak Bagir bersedia mengganti dengan majelis hakim yang lain. Bukan karena kami curiga, tetapi justru agar kedudukannya sebagai Ketua Hakim Agung dan institusi MA tidak semakin terpuruk. Bagir Manan juga anggota majelis itu. Apakah menurut And

Direksi dalam Segepok Dakwaan

Mantan direksi Bank Mandiri diadili. Jaksa penuntut umum menjerat ketiga bankir itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. DUDUK di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, Edward Cornelis William Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan tampil necis sebagaimana lazimnya para bankir. Berkemeja putih plus dasi dengan setelan celana warna gelap. Inilah sidang pertama yang mengadili mantan Direktur Utama Bank Mandiri dan dua teman sejawatnya. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam kasus pemberian kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara. Jaksa penuntut umum Baringin Sianturi menjerat ketiga bankir itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dipakai adalah perihal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman bagi pelanggar pasal ini b

Uang Haji di Meja Hijau

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Said Agil al-Munawar mulai disidangkan. Mantan Menteri Agama itu terancam penjara seumur hidup. SIANG itu, di selasar Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Said Agil Husin al-Munawar memilih diam. Di tengah kawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, mantan Menteri Agama era pemerintahan Megawati ini hanya mengumbar senyum ketika diberondong pertanyaan para wartawan yang terus merangsek ke arahnya saat memasuki ruang sidang pengadilan. Kamis pekan lalu itu, untuk pertama kalinya Said menghadapi meja hijau. Pria berumur 51 tahun ini diadili dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama. Jaksa penuntut umum pimpinan Ranu Mihardja menjerat Said dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Said didakwa melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Said ini, kata jaksa penuntut, membuat duit negara hilang sekitar Rp 67 miliar. Jaksa Ranu juga mendakwa Said merugikan negara

Hunting Corruptors' Money

Two bank accounts in the names of Indonesian corruptors are known to be with banks in Switzerland and Hong Kong. Similar information has also come from Portugal and Australia. IT all began with a letter from Switzerland addressed to the Attorney General of Indonesia. It bore notice about a bank account owned by an Indonesian citizen containing an extremely large sum suspected of originating from corrupt activities. In acting on the information, the attorney general asked that the account be blocked and promptly dispatched a team to take care of it. Thus, from September 14 through 18, the Corruptors' Assets Hunting Team, usually referred to as the Corruptors Hunting Team, hurried to Switzerland and Hong Kong, where the information originated. Indeed, the team found the accounts of two known Indonesian corruptors in the two countries. However, although the places where the treasures were being kept had been found, Basrief Arief, the team's chairman, has not been able yet to deter

Kisah Perburuan Duit Koruptor

Dua rekening milik koruptor Indonesia diketahui berada di sebuah bank di Swiss dan Hong Kong. Informasi juga datang dari Portugal, Australia, dan lain-lain. MULANYA sepucuk surat datang dari Swiss yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Isinya pemberitahuan perihal adanya rekening milik seorang warga negara Indonesia yang diduga hasil korupsi dalam jumlah sangat besar. Kemudian Jaksa Agung minta agar rekening itu diblokir dan segera mengirim tim untuk mengurusnya. Itulah sebabnya, pada 14 hingga 18 September lalu, Tim Pemburu Aset Koruptor--biasa disebut Tim Pemburu Koruptor--bergegas menuju Swiss dan Hong Kong, tempat informasi itu berasal. Dan benar, tim tersebut berhasil mendapati dua rekening koruptor Indonesia berada di dua negara tadi. Kendati sudah menemukan tempat penyimpanan harta itu, Basrief Arief, ketua tim, belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang ditanam di kedua bank. "Yang jelas, ada jutaan dolar AS,'' kata dia kepada Tempo. Tim Basrief ini dibentuk oleh Me

Peluang Terakhir Sang Buron

Pengacara Direktur Utama PT Dirgantara mempertanyakan upaya hukum peninjauan kembali kliennya yang tersendat di pengadilan. Masih ada peluang dari Mahkamah Agung. SEBUAH surat berkop Dhaniswara Harjono & Partners, Kamis pekan lalu, melayang ke meja Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Isinya, meminta pengadilan segera mengirim berkas peninjauan kembali (PK) atas nama Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Soedarmo, ke Mahkamah Agung. "Soalnya, sudah sebulan tak ada kabar tentang PK itu," kata Dhaniswara, pengacara Edwin. Pada 18 Agustus silam, Pengadilan Negeri Bandung memang menyatakan memori PK kliennya dinyatakan gugur. Alasannya, permohonan kasasi disampaikan pengacaranya, bukan oleh Edwin. Pengadilan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 yang mewajibkan memori PK untuk tidak diwakilkan. "Karena secara formal sudah tidak memenuhi syarat, maka permohonan PK dinyatakan gugur," kata juru bicara Pengadilan Negeri Bandung, Handoko Krist