Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus
Koran Tempo, Edisi 30 April 2010 Foto: Kebebasaninformasi.org Jakarta -- Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga nonpemerintah. Soal ketidaksiapan ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi DPR dalam rapat 14 April lalu. Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan mempersoalkan sejumlah hal, mulai sekretariat Komisi Informasi yang belum ada hingga minimnya komisi informasi daerah yang terbentuk. Tapi Ketua Komisi I DPR Kemal Azis Stamboel menegaskan, undang-undang ini tetap harus dijalankan. "Siap atau tidak siap, harus tetap dijalankan," kata dia.