Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2005

Wapres: Investasi Sampoerna Bisa Empat Kali Lipat

Jum'at, 08 April 2005 | 21:19 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, investasi yang akan ditanamkan Sampoerna di Indonesia pascapenjualan sahamnya ke Philip Moris senilai Rp 18 triliun kemungkinan bisa bertambah sampai empat kali lipat. Menurut Kalla, dalam pertemuan Kamis (7/4) lalu, Putra Sampoerna menyampaikan program jangka panjangnya. Jenis lahan investasi yang akan digelutinya amat beragam, seperti mendirikan pabrik gula berskala raksasa di Provinsi Papua dan di sektor telekomunikasi. “Menurut saya sangat baik sekali bahwa dengan dana yang dia dapat itu, dengan kerja sama lagi dengan yang lain dari internasional, justru dapat membuat investasi mungkin sampai empat kali lipat," kata Kalla seusai acara Pelatihan Pengkaderan Partai Golkar 2005 di Slipi, Jakarta, Jumat (8/4). Saat ditanya apakah ada komitmen bahwa semua investasi Sampoerna akan di Indonesia? Kalla menukas, "Di dunia ini, orang investasi ini kemana yang baik. Tapi sebagai o

Pemerintah Bantah Membeda-bedakan Jenis Bencana

Jum'at, 08 April 2005 | 21:57 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tak bermaksud membedakan perlakuan antara penanganan bencana yang dialami satu daerah dibanding daerah lain. "Bencana nasional dan daerah sama saja. Tidak ada bedanya," kata Kalla yang ditemui usai acara Pelatihan Pengkaderan Partai Golkar 2005 di Slipi, Jakarta, Jumat (8/4). Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah sama sekali tak ingin membedakan antara jenis bencana yang terjadi di Aceh ataupun Nias, Sumatera Utara. Menurutnya, Presiden mengatakan di Aceh itu disebut bencana nasional karena skalanya memang besar sekali. Pemerintah daerah di Aceh, katanya, lumpuh tak berfungsi lantaran banyak pegawai yang meninggal. Pemerintah pusat lantas menugaskan salah seorang menteri dan wakil kepala staf angkatan darat. Kalla menjelaskan, dalam penanganan bencana di Nias, tanggung jawabnya tetap di tangan pemerintah. Namun, karena Gubernur masih bisa bekerja se

Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden

Jum'at, 08 April 2005 | 01:03 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pers Leo Batubara berpendapat, untuk mengefektifkan pelaksanaan instruksi Mabes Polri soal prioritas penanganan perkara penyidikan kasus korupsi dan pencemaran nama baik, perlu campur tangan presiden. Hal ini disampaikan Leo dalam Diskusi Kamisan Radio 68H bekerjasama dengan AJI dan Majalah Tempo di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/4). Pernyataan ini menanggapi adanya edaran dari Mabes Polri kepada kepolisian di seluruh Indonesia agar mendahulukan penyidikan kasus korupsinya, dibanding menyidik kasus gugatan pencemaran nama baik yang biasanya muncul akibat laporan soal itu. Menurut Leo, salah satu cara yang bisa dilakukan Presiden adalah memanggil langsung Kapolri dan Jaksa Agung agar benar-benar mengawasi pelaksanaan edaran itu. "Apalagi, di awal pemerintahannnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berjanji akan memimpin pemberantasan korupsi," kata dia. Direktur III Badan Reserse Kriminal Mabes

Muladi: Pemerintah dan Masyarakat Juga Minta Perlindungan

Koran Tempo Selasa, 05 April 2005 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang banyak dipersoalkan adalah kebebasan berekspresi. Selain menyediakan banyak pasal yang bisa menjerat pers, juga mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Namun, Koordinator Tim Perumus RUU KUHP, Muladi, berpendapat bahwa RUU KUHP ini secara filosofis sangat manusiawi. Selain memperhatikan korban, tujuan pemidanaan juga dinilai lebih jelas. Berikut ini petikan wawancara Abdul Manan dari Tempo dengan Muladi, pekan lalu. Bagaimana pandangan Anda tentang anggapan rancangan KUHP memberi retriksi lebih besar bagi kebebasan berekspresi? Saya kira tidak benar. Jadi kita buat undang-undang itu kan untuk semua. Tidak ada untuk pers atau untuk siapa. Siapa yang melanggar kena. Tapi semua beban harus delik materiil. Itu harus dibuktikan kesalahan dan akibatnya. Dulu tidak ada akibat itu sebagai unsur delik. Tapi k

Jerat-jerat Baru dalam Draf Revisi KUHP

Koran Tempo, Selasa, 05 April 2005 Muladi menolak anggapan RUU KUHP ini lebih buruk dari yang dibuat Belanda 119 tahun silam. Dalam sebuah unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM, seorang demonstran membawa gambar Presiden Megawati yang kedua matanya ditutup lakban hitam. Bagian atas gambar terdapat tulisan "Buronan Rakyat". Aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 15 Januari 2003 itu berbuntut panjang. Iqbal, pembawa poster, ditangkap dan diseret ke pengadilan dengan tuduhan tak main-main; penghinaan terhadap kepala negara. Di masa mendatang, mereka yang bernasib seperti Iqbal bisa bertambah panjang. Sebab, pasal-pasal yang dikenal dengan hatzaai artikelen itu tetap dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang saat ini sedang dimasyarakatkan pemerintah. Bahkan berdasarkan studi Koalisi Pembela Pasal 28, RUU ini menyediakan banyak jerat yang bisa menyeret siapa saja ke penjara. Berdasarkan kajian Koalisi atas RUU ini, minimal

Pemerintah akan Tertibkan Rekening Sumbangan Bencana

Jum'at, 01 April 2005 | 18:36 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah berencana menata kembali rekening yang ada di masing-masing departemen untuk menampung sumbangan dana bencana Aceh dan Nias. "Akan ditertibkan," kata Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi saat ditanya wartawan soal banyaknya rekening sumbangan untuk Aceh di masing-masing departemen, usai jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/4). Menurut Sudi, sebenarnya banyak negara donor yang berkeinginan memberikan sumbangan untuk Aceh. Namun ada kekhawatiran sumbangan tidak sampai, sehingga mereka menunggu rencana besar (master plan) rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh selesai dibuat. "Setelah master plan jadi, mereka akan ambil bagian," kata mantan Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini. Ditanya soal adanya dugaan, dana rehabilitasi dan rekonstruksi ada yang diselewengkan, pihaknya justru ingin mendapat masukan dari masyarakat. Dia berharap semua unsur pengawasan, pe