Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2004

Koruptor Dikirim ke Nusakambangan

Koran Tempo Selasa, 26 Oktober 2004 "Nusakambangan sangat memungkinkan untuk napi baru." JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaluddin mengeluarkan kebijakan untuk mengirim narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mengisolasi mereka secara ketat. "Saya tidak mau ada kesan, setelah diadili dalam persidangan, mereka dipenjara enak-enak," kata Hamid kepada wartawan di kantornya di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, kebijakan ini untuk merespons keinginan masyarakat yang meminta agar para koruptor itu dihukum seberat-beratnya. Kebijakan ini pun, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. Koordinasi ini bertujuan mengetahui berapa ruangan yang tersedia di Nusakambangan untuk menampung terpidana kasus korupsi itu. "Akan saya sesuaikan dengan ruangan yang ada dan juga disesuai

Penanganan Kasus HAM Masa Lalu Terancam Tutup

Koran Tempo Senin, 25 Oktober 2004 Kebutuhan bangsa ini untuk menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu. JAKARTA - Gugatan terhadap penerapan asas berlaku surut (retroaktif) untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menuai reaksi dari para pemerhati HAM. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim, mengatakan, jika asas retroaktif dicabut, tidak akan ada lagi mekanisme untuk membentuk pengadilan ad hoc. "Kasus HAM masa lalu ditutup. Itu akibat buruknya," kata dia kepada Tempo tadi malam. Ifdhal menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini ada, diperiksa dan diadili di pengadilan ad hoc. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah undang-undang ini berlaku, diperiksa dan diadili di pengadilan HAM. Menurut Ifdhal, asas retroaktif diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 karena kasus-kasus p

Kesimpulan Analisis Tim Lingkungan Hidup Tak Diakui

Koran Tempo Selasa, 19 Oktober 2004 Hasil analisis tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Jakarta - Hasil analisis yang dilakukan tim Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak diakui Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dua lembaga swadaya masyarakat ini juga anggota tim yang meneliti kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. "Kami belum sampai pada konklusi," kata Koordinator Nasional Jatam, Siti Maimunah, kepada Tempo. Ini menangapi kesimpulan analisis data kualitas lingkungan di Teluk Buyat dan Teluk Totok dari tim Kementerian Lingkungan Hidup, yang disampaikan di kantornya, di Jakarta, kemarin. Tim menyimpulkan hasil analisis data kualitas lingkungan di sekitar lokasi penelitian, tidak menemukan adanya pencemaran (lokasi penelitian, lihat boks). Jatam meragukan hasil penelitian Kementrian LH karena penelitian itu bersifat parsial dan prosesnya patu

KPK Tunda Pelimpahan Berkas Perkara Puteh

Koran Tempo Senin, 18 Oktober 2004 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas memastikan telah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. KPK akan melimpahkan berkas Puteh hingga Pengadilan Ad Hoc Korupsi siap bersidang. Menurut Erry, sebenarnya KPK ingin segera melimpahkan berkas perkara korupsi penggelembungan dana pembelian helikopter Mi-2 senilai Rp 12 miliar itu ke pengadilan. "Inginnya sih, secepatnya. Tetapi, kalau sebelum Desember, mau diserahkan ke mana?" kata dia. Pada September lalu, KPK telah menyatakan lengkap berkas perkara korupsi Puteh. Namun, sementara pengadilan belum siap, KPK akan memperbaiki berkas perkara yang sudah rampung diproses itu. Kini, "Tak ada masalah. (Ber

Laksamana Terima Keputusan Dewan Pers

Koran Tempo Sabtu, 16 Oktober 2004 “Penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.” JAKARTA- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menerima keputusan Dewan Pers yang disampaikan di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers berpendapat, berita Majalah Trust, Harian Reporter, Harian Nusa, dan Harian Indo Pos melanggar kode etik jurnalistik. Sikap Laksamana ini disampaikan Ketua Tim pengacaranya, Juniver Girsang saat dihubungi Tempo kemarin. "Pak Laks --panggilan akrab Laksamana-- menerima rekomendasi Dewan Pers," kata Girsang. Dengan sikap tersebut, Laks tak berencana membawa kasus ini ke proses hukum. Apalagi, tambah Juniver, "Pak Laks juga tidak ada rencana sejauh itu." Ada lima media yang dilaporkan Laksamana ke Dewan Pers, 7 Oktober lalu. Masing-masing berita Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober 2004 berjudul "Laksamana, Kenapa Harus Kabur?&quo

Dewan Pers Rekomendasikan Hak Jawab untuk Laksamana

Jum'at, 15 Oktober 2004 | 13:14 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan pers memberikan rekomendasi kepada empat media untuk memberikan hak jawab kepada Laksamana Sukardi.Keempatnya, masing-masing majalah Trust, harian Nusa, harian Reporter dan harian Indopos. Keputusan ini disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jumat (15/10) yang dihadiri oleh tim pengacara laksamana serta wakil lima media yang diadukan. Rekomendasi ini, dibacakan secara bergiliran oleh anggota dewan pers yang dipimpin Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal. Tim Pengacara Laksamana dipimpin oleh Junifer Girsang, sedangkan wakil lima media diwakili oleh pemipin redaksinya masing-masing. Rekomendasi dewan pers ini dikeluarkan berkaitan laporan pengaduan Laksamana Sukardi, 7 Oktober lalu. Laksamana Sukardi mengadukan pemberitaan majalah Trust, edisi 27 September-3 Oktober 2004 dengan judul 'Laksamana, Kenapa Harus Kabur?' (dan sampul depan berisi gambar dan judul 'Heboh Laksamana Kabur'); berita harian Nusa edisi 24

Dewan Pers Nilai Tulisan Lima Media yang Diadukan Laks

Koran Tempo Kamis, 14 Oktober 2004 Keputusan Dewan Pers soal pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi terhadap lima media akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers besok. Jakarta -- Keputusan Dewan Pers soal pengaduan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi terhadap lima media akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pers besok. Menurut anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers, Uni Lubis, saat ini semua anggota sedang mempelajari draf penilaian atas kasus ini. Menurut Uni, draf penilaian dibuat berdasarkan keterangan yang disampaikan Laksamana Kamis (7/10) pekan lalu dan keterangan wakil lima media Sabtu (9/10) pekan lalu. Kelima media itu masing-masing harian Rakyat Merdeka, harian Indo Pos, harian Nusa, harian Reporter, dan majalah Trust, yang diadukan Laks karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Dari data itu, Dewan Pers akan memberikan penilaian yang drafnya disusun Komisi Pengaduan dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan. Draf diserahkan