Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2005

The Consequences of a 'Flawed System'

The Corruption Crimes Court has declared KPU member Mulyana Kusumah guilty. In the meantime, the KPK has vouched to continue investigations into further allegations of corruption involving the KPU. LAST Monday, Gina Santayana, the eldest daughter of Mulyana Kusumah listened intently to judicial panel chairperson Masruddin Chaniago as he read out the court's verdict over her father at the Corruption Crimes Court in Jakarta. When Chaniago delivered the verdict, Santayana burst into tears. "That is not fair," she cried after Chaniago announced that the court had sentenced the defendant to "two years and seven months in prison." Kusumah, a member of the General Elections Commission (KPU), was found guilty of bribing Supreme Audit Agency investigating audit team chief, Khairiansyah Salman. Kusumah was caught handing over Rp150 million to Salman at the Ibis Hotel in Slipi, Jakarta, last April. According to the presiding judicial panel, Kusumah had violated Article 5 o

Siapa Menyusul Mas Mul

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melakukan penyuapan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin akan terus mengusut kasus korupsi di KPU. DUDUK di barisan bangku kedua pengunjung ruang pengadilan, Gina Santayana tampak tegar. Putri sulung Mulyana W. Kusumah itu dengan cermat mendengarkan setiap kalimat yang diucapkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin pekan lalu. Namun, begitu ketua majelis hakim Masruddin Chaniago menyebut kalimat "menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun tujuh bulan kepada terdakwa", wanita 28 tahun itu langsung terisak. Air matanya meleleh. "Ini tidak adil," katanya lirih, seperti bergumam. Majelis hakim memvonis Mulyana bersalah. Ia terbukti melakukan penyuapan terhadap Ketua Tim Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dikenal sebagai kriminolog itu tertangkap basah saat menyerahkan uang Rp 150 juta di kamar 609 Hotel Ibis Slipi, Jakarta, awal

Vonis untuk Tian dan Antariksa

Gugatan pengaduan pencemaran nama baik ANTV dikabulkan hakim. Kasus ini menuju proses banding ke Pengadilan Tinggi. KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV. Tian tak sendiri. Koordinator juru kamera ANTV, Antariksa Puspanegara, 40 tahun, mengalami nasib sama. Selain harus membayar Rp 250 juta, keduanya oleh hakim diperintahkan meminta maaf kepada ANTV lewat iklan di media massa selama tiga hari berturut-turut. "Saya akan banding atas putusan ini," kata Tian. Keduanya digugat oleh PT Cakrawala Andalas Televisi, perusahaan tempat mereka bekerja, lantaran dianggap mencemarkan nama ANTV. Tian dan Antariksa

Rekomendasi Macan Ompong

Pekan ini, Komisi Yudisial akan mengeluarkan rekomendasi tentang kasus pemilihan Wali Kota Depok. Rekomendasi itu tak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Agung. SEMBARI bergegas menuju mobil, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana, menangkis semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ekspresi wajahnya menyiratkan kegugupan saat puluhan wartawan menyodorkan alat perekam kepadanya di pelataran kantor Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin pekan lalu. "Itu fitnah," katanya dengan nada tinggi menanggapi pertanyaan wartawan perihal dugaan suap di balik putusan lembaganya yang membatalkan kemenangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dan menyatakan Badrul Kamal-Syihabuddin sebagai pemenang dalam pemilihan Wali Kota Depok. Nana juga menepis tuduhan adanya pertemuan dirinya dengan tim sukses Badrul Kamal di sebuah rumah makan di Jalan Raya Pasteur, Bandung, apalagi adanya uang pelicin di balik vonisnya. Dia mengaku siap

Going Around in Circles

The Yogyakarta Police have formed yet another team to investigate the murder of Bernas daily reporter, Udin. TWO weeks ago, a team of 12 police investigating officers began collecting evidence to solve the murder of Bernas journalist, Fuad Muhammad Syafruddin, better known as Udin. "We are calling it the Udin team," Yogyakarta Police Investigating Director, Dadang Rusli told Tempo last Thursday. Yogyakarta Police have promised to deliver results with this new team. Two weeks ago, Yogyakarta Police Chief, Brig. Gen. Bambang Aris Sampurno promised representatives from the Indonesian United Journalists Association (PWI), the Indonesian Journalists Alliance (AJI) and a number of non-governmental organizations that the investigating team was planning to solve the case as soon as possible. On August 13, 1996 Udin was rushed to hospital after being beaten in front of his house on Jl. Parangtritis in Bantul. On August 16, 1996 he was pronounced dead. But, police have still been unabl