Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 1996

Bila Maut Menjemput di Penjara

Sejumlah tahanan polisi tewas di penjara. Antara lain, terjadi di Bandung dan Probolinggo. Akibat perlakuan dan kelalaian petugas? MATI dalam tahanan polisi, mestinya, tak pernah terlintas dalam benak Dwi Purnomo, 29 tahun. Tapi, justru itulah yang dialami warga Kelurahan Jati Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, itu pada akhir Agustus lalu. "Kalau memang anak saya salah, kan harusnya diadili. Tapi, mosok dibegitukan (dibunuh, red)," kata Tatik Sugiarti, ibunda Purnomo, yang sebelumnya tak pernah diberitahu polisi mengenai penangkapan puteranya. Ketidaktahuan perihal penangkapan Purnomo juga dialami istrinya, Winarni. Pasalnya, saat penangkapan suaminya, 28 Agustus lalu, ia sedang membantu bibinya berjualan di sebuah acara karaoke dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia di Kelurahan Jati. Ketika dia pulang ke rumah, sekitar jam 12.00 malam, ternyata suaminya belum pulang. Saat itulah dia diberitahu seorang teman Purnomo, bahwa suaminya ditangkap polisi di Jalan M

Vonis Mati Pembantai Surabaya

Terdakwa pembunuh tiga wanita, yang memotong-motong tubuh korban, divonis mati. Hukuman mati masihkah perlu dipertahankan? NYONYA Astini, 41 tahun, yang bertubuh tinggi, tampak pasrah. Sesekali dia menengadahkan wajah bulatnya begitu mendengar hukuman mati dari Majelis Hakim yang diketuai Maskin. Kamis pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ibu tiga anak itu masih menyatakan pikir-pikir atas vonis maksimal tadi. Senin lalu, dari dalam Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Astini menyatakan naik banding. Rupanya, majelis hakim menganggap tak ada hal yang meringankan pada diri Astini. Perbuatannya, yang membantai tiga wanita dan kemudian memotong-motong tubuh korban masing-masing menjadi 10 bagian, dinilai sadistis. Ketiga korban dihabisinya dengan cara serupa dan bermotif sepele, yakni kesal karena terbelit rentenir. Sementara itu, sebagian pengunjung sidang, yang kebanyakan keluarga korban, menyambut vonis hakim dengan bersorak gembira. Mereka ramai-ramai menyalami majelis hakim. S

Insiden Pembakaran di Situbondo

Massa yang beringas karena vonis pelecehan agama dianggap terlalu rendah, membakar gereja, sekolah, dan pertokoan di Situbondo. Pemerintah dan NU amat menyesalkan aksi tersebut. SEJAK Senin pekan ini, karyawan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur punya kantor darurat. Untuk sementara, rumah dinas hakim ketua dijadikan kantor. Soalnya, gedung PN Situbondo sudah musnah dibakar massa sejak Kamis pekan lalu. Bersama gedung PN ini hancur juga puluhan gedung gereja, sekolah, dan pertokoan di Situbondo, Panarukan, Besuki, dan Asembagus. "Jumlahnya 27 gedung," ujar Pangdam Brawijaya Mayjen Imam Oetomo pada Abdul Manan dari D&R . Peristiwa Kamis Kelabu yang disampaikan langsung oleh mensesneg Moerdiono ini amat disesalkan pemerintah. Insiden ini terjadi setelah adanya sidang pelecehan agama Islam oleh seorang penganut agama Islam juga bernama Saleh. Kemarahan massa yang berbau SARA ini menambah daftar pembakaran Gereja di Jawa Timur yang pernah terjadi di Surabaya dan Pare, K

Menunggu Observasi Jiwa Arthur

MICHAEL Arthur Hityahubessy menjalani kehidupan layaknya orang normal. "Kerja saya sekarang mengkoordinasi tempat parkir di kawasan ini," kata Arthur, saat ditemui D&R di depan ruang pamer motor Yamaha di Jalan Basuki Rachmat, Malang, Jawa Timur. Padahal, status mantan petinju nasional tersebut saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Malang. Perkaranya di PN Malang juga belum tuntas. Tak hanya itu, perkara yang menyeret Arthur ke meja hijau tergolong perkara berat: membunuh anaknya sendiri, Dewinta Nurmalasari, dua setengah tahun. Peristiwa nahas itu terjadi medio Agustus 1995 lalu. Kala itu, bagaikan kerasukan setan, Arthur memukuli kepala anaknya dengan lonjoran besi. Akibatnya, Dewi tewas seketika. Setelah melakukan aksi brutalnya, Arthur mencoba melarikan diri. Untunglah, sejumlah warga dan petugas Polresta Malang berhasil membekuknya. Tak lama kemudian, ia diadili di PN Malang. Dalam proses persidangan, pengacaranya, Budi Kusumaningatik, mengajukan penetapan agar A

Tuduhan Suap Menerpa Jaksa

Sejumlah jaksa di Jawa Timur dituduh menerima suap dari para terdakwa. Beberapa di antaranya sudah dikenakan sanksi. Bagaimana nasib yang lainnya? GELOMBANG (ISU) suap kembali menerpa korps kejaksaan di Jawa Timur. Kali ini, yang terkena adalah M. Yusuf Calla, jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Tidak hanya uang yang dia (Yusuf Calla) minta, tapi juga perhiasan dan televisi. Semuanya sudah kami berikan, tapi janjinya tidak ditepati," kata Gusti Lazadi, terdakwa yang mengaku menyuap sang jaksa itu. Mencuatnya isu suap tersebut memang merupakan buntut persidangan perkara Gusti, 44 tahun. Pria asal Kalimantan Timur itu diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus penipuan terhadap Ny. Paini. Pasalnya, Gusti dituduh menilap uang Rp 98,5 juta dari tabungan Ny. Paini, yang mestinya digunakan untuk mengurus sengketa warisan tanah keluarga Paini. Dalam perkara itu, Yusuf Calla tampil sebagai jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, Yusuf menyatakan Gusti telah m