Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2006

Terpental Karena Bagir

Sidang kasus Harini berjalan kembali setelah hakim ad hoc diganti. Tak semata demi kelancaran sidang. ADA yang lain dalam sidang Harini Wijoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat pekan lalu. Hari itu lima kursi majelis hakim telah penuh diduduki. Sebelumnya, dalam enam kali persidangan terakhir, hanya kursi ketua majelis hakim Kresna Menon dan hakim anggota Sutiyono yang terisi. Tiga kursi hakim lainnya kosong melompong. Pemiliknya, hakim ad hoc Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusumah memilih walk out. Linoh, Dudu, dan Made Hendra terpaksa menghentikan aksi mereka karena sejak Senin pekan lalu posisi mereka sudah digantikan hakim ad hoc baru. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso menunjuk Slamet Subagio, Sofialdi, dan Ugo sebagai pengganti “trio hakim walk out” itu. “Semoga sidang-sidang selanjutnya berjalan lancar,” kata Kresna Menon kepada Tempo . Penggantian ini memang sudah diperkirakan. Setelah ketiga hakim itu walk out pada awal Mei la

Trio Baru Kasus Harini

PADA 12 Juni lalu, sekitar pukul 14.00, telepon genggam Ugo berdering. Peneleponnya Cicut Sutiarso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Cicut memintanya segera ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Mungkin untuk silaturahmi,” pikir alumnus Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta ini. Maklumlah, ia baru dilantik sebagai hakim tiga hari sebelumnya. Saat di ruangan Cicut, barulah Ugo mengerti mengapa ia dipanggil. Bersama Slamet Subagio dan Sofialdi ia ditunjuk menjadi hakim kasus Harini. Mereka bertiga menggantikan Ahmad Linoh, Dudu Duswara, dan I Made Hendra Kusumah. Bagi Ugo, soal hukum bukan hal baru dalam hidupnya. Sebelumnya ia berpraktek sebagai konsultan hukum. “Tapi, saya tak menyangka akan diterima sebagai hakim ad hoc tipikor,” kata pria 41 tahun kelahiran Bogor ini. Sofialdi juga ditelepon Cicut, Senin pekan lalu. Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pria kelahiran Bukittinggi 46 tahun lalu baru tahu namanya sudah dimasukkan Cicut dalam daftar majelis hakim bar

An investigator’s extortion

AsiaViews, Edition: 21/III/Jun/2006 For the first time a KPK investigator is prosecuted for extortion. An independent investigation for the commission is proposed. ADJUNCT Police Commissioner Suparman seemed emotional after the prosecution finished reading its indictment at the Corruption Crimes Court, last Tuesday. The former Corruption Eradication Commission (KPK) investigating officer could not hold back. “Tintin should be the suspect. I will prove who the real corruptor is and who the hero is!” Suparman erupted. Suparman could not hide his anger at Tintin Surtini, a witness in the corruption case of the sale of PT Industri Sandang Nusantara assets in Patal Cipadung, Bandung. Surtini’s testimony before the KPK was the grounds for Suparman’s indictment. Suparman had been assigned to investigate the “Sandang scandal.” Suparman has been charged with extorting Surtini, the notary who handled the PT Industry Sandang asset sale. This is the first time that a KPK investigator has been pros

Pemerasan Seorang Penyidik

Untuk pertama kalinya seorang penyidik Komisi Pemberantas Korupsi diadili dengan tuduhan melakukan pemerasan. Diusulkan ada pengawas independen KPK. AJUN Komisaris Polisi Suparman terlihat emosional. Begitu jaksa selesai membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa pekan lalu, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berteriak, “Tintin itu layak dijadikan tersangka. Saya akan buktikan siapa pahlawan, siapa yang koruptor!” katanya lantang. Suparman tak bisa menutupi kegeramannya terhadap Tintin Surtini, saksi kasus korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung. Kesaksian Tintin di depan KPK itulah yang menyeret pria 47 tahun yang sebelumnya mendapat tugas menyelidiki “kasus Sandang” ini ke kursi terdakwa. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap Tintin, notaris yang menangani penjualan aset PT Industri Sandang. Inilah kasus pertama seorang penyidik KPK diseret ke meja hijau dengan tuduhan menyalahgunakan jaba

Wakil Ketua KPK: Kami Melakukan Zero Tolerance

TERUNGKAPNYA kasus Suparman membuktikan Komisi Pemberantasan Korupsi pun rawan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan anggotanya. Bagaimana KPK mengatasi masalah ini? Berikut wawancara wartawan Tempo L.R. Baskoro dan Abdul Manan dengan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pimpinan KPK memiliki kode etik. Bagaimana dengan penyidik KPK? Mereka juga memiliki kode etik. Bahkan bukan hanya penyidik, semua pegawai yang kerja pada KPK punya kode etik. Apa yang paling prinsip dari kode etik itu? Banyak, antara lain pegawai tidak boleh berhubungan dengan tersangka atau saksi tanpa alasan sah. Ini juga ada dalam Undang-Undang KPK. Jadi, dia dilarang berhubungan dengan orang yang beperkara tanpa alasan yang sah. Itu yang dilakukan Suparman ini, dia berhubungan dengan saksi dalam suatu perkara yang sedang disidik KPK. Jadi, dia juga melanggar kode etik? Ya. Untuk menyikapi masalah ini, sudah banyak ketentuan yang dibuat KPK. K