Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2008

Menangkap Kakap tanpa Melepas Teri

Vincentius Amin Sutanto tiba di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 13.00 waktu setempat Kamis pekan lalu. Dikawal seorang polisi tak berpakaian dinas, pembobol uang Asian Agri Abadi Oil and Fats Ltd sebesar US$ 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar itu bergegas keluar dari pintu kedatangan. Hanya 30 menit berselang, ia sudah kembali. Ia diantar lima petugas dari Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Imigrasi, dan Reserse Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sampai ke pintu keberangkatan. <--more!--> Alarm menjerit saat pria yang akrab disapa Vincent ini melewati alat pendeteksi metal di pintu masuk. Muhammad Antik, sang petugas jaga, memegang tangan Vincent yang ditutupi sweater kuning. Borgol di tangan Vincent yang membuat pendeteksi metal itu berbunyi. “Dia tahanan,” kata lelaki yang mengawalnya kepada Muhammad. Mereka pun meneruskan langkah menuju pintu pesawat Garuda, maskapai yang kemudian menerbangkan keduanya kembali ke Jakarta. Hari itu sejatinya Vincent a

Halo-halo dari Penjara

+ Halo, Pak Guru - Iya, Ibu Guru + Intinya besok tetap konsisten pada semula itu. Pokoknya perbengkelan itu kan ada. Sudah kan ininya, apa namanya…? - Sudah saya kasihkan itu + Bukan, ininya, proposal bengkelnya - Ya + Jadi semua itu, bengkel kan juga logis itu. Saya bilang itu kan dulu ada tanah di situ. Saya minta inilah, tetapi nanti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keterangannya. Nanti saya bilang udah cukup. Begitu ceritanya…. - Eehhhhh Untuk disebut percakapan Ibu Guru dan Pak Guru, rekaman ini tak lazim. Yang dibicarakan bukan soal sekolah atau mata pelajaran, tapi soal proposal bengkel. Belakangan kita tahu siapa identitas ‘dua guru’ itu. Pak Guru tak lain adalah nama samaran jaksa Urip Tri Gunawan, Bu Guru-nya Artalyta Suryani. Itu merupakan upaya keduanya untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi soal uang suap US$ 660 ribu dari Artalyta kepada Urip dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Percakapan tertanggal 10 Juni 2008 itu terjadi saat Artalyta, yang akrab

Bukan Menerka Bajaj Belok

Tak banyak debat dalam rapat tertutup di kantor Partai Golkar di kawasan Slipi, Jakarta, Senin malam dua pekan lalu itu. Hanya setengah jam berselang, rapat yang dipimpin Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla itu sudah membuat sikap partai ini berbelok tajam dalam penentuan calon legislatif. Semula mendasarkan pada nomor urut seperti digariskan dalam Pasal 214 Undang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kini berganti menjadi suara terbanyak. Golkar sebenarnya tak sendirian. Beberapa partai lain juga punya aspirasi sama. Itulah sebabnya 60 anggota DPR dari Partai Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, PDI Perjuangan, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi resmi mengusulkan perubahan Pasal 214 dalam sidang DPR, 26 Agustus lalu. Pasal 214 ayat (1) Undang Undang Pemilu mengatur cara penetapan calon terpilih. Calon yang mendapatkan 100 persen bilangan pembagi pemilih, otomatis masuk calon jadi. Prioritas kedua diberikan kepada calon yang memenuhi sedikitnya 30 persen