Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2003

The Riddle of the Governor's Letter

TEMPO has discovered an irregularity in Governor Sutiyoso's letter that was included as evidence against the magazine in court. EVIDENCE may make a case clearer, but likewise, it may also make it more obscure, even suspicious. This became apparent in the case of TEMPO's chief editor Bambang Harymurti, and two other editors of this magazine, Iskandar Ali and Ahmad Taufik, held in the Central Jakarta District Court. They were charged with spreading false news in the article Getting Burned in an edition at the beginning of March. To prove his case, the plaintiff, Tomy Winata (boss of the Artha Graha Group) handed over to the police as evidence, a letter from Jakarta Governor Sutiyoso. Oddly, there is an irregularity in the dates inserted in the governor's letters and other relevant documents. From this it is clear that the confiscation of the evidence was carried out before the governor's letter--the evidence itself--was issued. Consequently, last Wednesday, Bambang Harymu

Di Balik Surat Gubernur

Pihak TEMPO menemukan kejanggalan dalam proses penyitaan surat Gubernur Sutiyoso yang dijadikan alat bukti. SEBUAH alat bukti bisa membuat perkara semakin gamblang, tapi juga bisa sebaliknya, membuat kabur, bahkan mencurigakan. Tak percaya? Intip saja persidangan kasus Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Bambang Harymurti, dan dua awak redaksi majalah ini, Iskandar Ali dan Ahmad Taufik, yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka didakwa menyiarkan berita bohong lewat tulisan Ada Tomy di Tenabang?, yang dimuat di majalah ini awal Maret silam. Buat membuktikan hal itu, pihak pengadu, Tomy Winata (bos PT Artha Graha), telah menyodorkan bukti surat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ke polisi. Anehnya, ada kejanggalan pada tanggal yang tercantum dalam surat Gubernur dan tanggal penyataan alat bukti ini. Dari situ terungkap jelas: penyitaan alat bukti diduga terjadi sebelum surat Gubernur (alat bukti itu sendiri) dikeluarkan. Kok bisa? Itu sebabnya, Rabu pekan lalu, Bambang Harymurti didamping

Rachmawati Beri Dukungan untuk Tempo

06 Oktober 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Pelopor Rachmawati Soekarnoputri mendatangi kantor Koran Tempo di Jl. Kebayoran Baru, Mayestik, Jakarta Selatan, Senin (6/1). Kedatangan Rachmawati ini untuk memberikan dukungan moril kepada wartawan Tempo dalam menghadapi gugatan dari Tommy Winata. "Kami ingin menyampaikan rasa simpati kepada Tempo," kata Rachmawati. Dia menilai, kasus yang dihadapi Tempo ini sama seperti berbagai masalah ketidakadilan yang dialami masyarakat di negara ini. Salah satu sumber dari ketidakadilan ini, kata Rachma, bermula dari lemahnya penegakan hukum. Rachmawati menyebut soal kebingungan penegak hukum dalam menangani kasus yang ditangani Tempo ini, antara menggunakan UU Pers atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun dia berharap agar hakim menggunakan Undang-Undang Pers dan memakai hati nurani saat menangani kasus ini. Putri Bung Karno ini diterima Deputi Redaktur Eksekutif Koran Tempo Daru Priyambodo, Redaktur Nasional Johan Budi

Pengadilan Pelajari Surat Perlawanan Kuasa Hukum Tempo

02 Oktober 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sudarto SH., mengatakan, penyitaan terhadap kantor Koran Tempo tidak jadi dilaksanakan hari ini, Kamis (2/10). "Kami masih mempelajari berkas perlawanan yang diajukan kuasa hukum Koran Tempo," kata Sudarto saat dihubungi lewat telpon. Rencananya, sita jaminan terhadap kantor yang beralamat di Kebayoran Center A 11-15 itu akan dilaksanakan hari ini. Penyitaan ini berdasarkan permintaan penggugat, Tommy Winata. Selain kantor Koran Tempo, yang diminta Tommy untuk disita adalah rumah milik redaktur senior Tempo, Goenawan Mohamad. Menurut Sudarto, surat perintah penyitaan sudah ditandatanganinya Rabu (1/10). Namun, pelaksanaannya urung dilaksanakan karena pihaknya menerima surat perlawanan tersebut. Pengadilan masih mempelajari surat tersebut. "Kami butuh waktu sekitar satu minggu untuk mempelajari soal ini," kata Sudarto. Abdul Manan - Tempo News Room

Hakim Diminta Mempertimbangkan Penggunaan UU Pers

02 Oktober 2003 TEMPO Interaktif, Jakarta: Dalam menangani kasus pidana terkait pemberitaan, majelis hakim diminta mempertimbangkan penggunaan Undang Undang (UU) pers. Demikian dikatakan Andi Samsan Nganro SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam diskusi Kamisan Radio 68H, di Jakarta, Kamis (2/10). Diketahui, dalam kasus pengadilan karyawan TEMPO di PN Jakarta Pusat, jaksa menjeratnya dengan KUHP bukan UU pers. Menurut Andi, hakim yang menangani kasus, itu harus membuka mata terhadap adanya kritik di media massa. "Diharapkan, hakim berani menyatakan, kasus yang disidangnya terkait dengan profesi," katanya. Untuk itu, hakim harus mempertimbangkan UU pers yang terkait dengan profesi pers. Sebenarnya pengadilan bukan satu-satunya sorotan dalam hal penggunaan UU pers, saat wartawan disidangkan. Pemimpin Redaksi tabloid Kontan , Yopie Hidayat, menyebut peran polisi dan jaksa juga cukup penting yang menentukan dipakai atau tidaknya UU pokok pers, setidaknya saat penyid