Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2008

Fighting not to Forget the Past

Peaceful “Thursday Actions” by the victims of past human rights violations have entered their 65th week. Not much has been achieved yet. THE sun was scorching as Maria Catarina Sumarsih opened a black umbrella across from the State Palace on Thursday last week. The mother of Bernardus Realino Norma Irmawan—who died during the 1998 Semanggi incident—along with 32 of her colleagues wore black shirts. There was no thundering of speeches as is usual at a demonstration. Their hopes were related through banners and umbrellas upon which were written a variety of demands calling for investigations in to past human rights violations.

Berdiam Melawan Lupa

MATAHARI menyengat ketika Maria Catarina Sumarsih membuka payung hitam di seberang Istana Negara, Kamis pekan lalu. Ibunda Bernardus Realino Norma Irmawan—korban tewas peristiwa Semanggi 1998—bersama 32 koleganya mengenakan baju hitam. Tak ada gemuruh orasi seperti layaknya demonstrasi. Aspirasi diungkapkan melalui spanduk dan payung yang bertulisan aneka tuntutan pengusutan kasus pelanggaran hak asasi.

Terganjal di Sinyal Kuning

SUSAH benar perjalanan empat berkas penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu. Berbilang tahun ia mondar-mandir di sekitar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Awal April lalu, berkas itu tercecer. Dibawa dalam selusin kardus tanpa segel, berkas diserahkan kejaksaan ke satuan pengamanan Komisi. Lazimnya, berkas seperti ini diserahkan resmi ke anggota Komisi. ”Isinya nama-nama yang diduga menjadi pelaku serta saksi pelanggaran hak asasi dan harus dilindungi,” kata Yosep Adi Prasetyo, anggota Komisi. Ada empat kasus dalam berkas itu: kasus Trisakti dan Semanggi I-II, penculikan 1997/1998, kerusuhan Mei 1998, dan penembakan Wamena-Wasior. Kedua institusi berbeda pendapat soal kelengkapan berkas. Komisi menganggap berkas sudah lengkap sehingga tak ada alasan kejaksaan mengembalikannya. Menurut Jonny Simanjuntak, anggota Komisi, pekan lalu mereka mengirim tiga surat ke kejaksaan. Surat itu menegaskan s