Skip to main content

Muladi: Pemerintah dan Masyarakat Juga Minta Perlindungan

Koran Tempo
Selasa, 05 April 2005

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih menjadi perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat. Salah satu pasal yang banyak dipersoalkan adalah kebebasan berekspresi. Selain menyediakan banyak pasal yang bisa menjerat pers, juga mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat. Namun, Koordinator Tim Perumus RUU KUHP, Muladi, berpendapat bahwa RUU KUHP ini secara filosofis sangat manusiawi. Selain memperhatikan korban, tujuan pemidanaan juga dinilai lebih jelas. Berikut ini petikan wawancara Abdul Manan dari Tempo dengan Muladi, pekan lalu.

Bagaimana pandangan Anda tentang anggapan rancangan KUHP memberi retriksi lebih besar bagi kebebasan berekspresi?

Saya kira tidak benar. Jadi kita buat undang-undang itu kan untuk semua. Tidak ada untuk pers atau untuk siapa. Siapa yang melanggar kena. Tapi semua beban harus delik materiil. Itu harus dibuktikan kesalahan dan akibatnya. Dulu tidak ada akibat itu sebagai unsur delik. Tapi kalau mau ada perlakuan khusus untuk pers, misalnya, UU Pers yang harus mengatur secara khusus, bukan KUHP-nya.

Artinya UU Pers yang harus direvisi, begitu?

KUHP itu untuk umum. Jadi UU Pers yang harus direvisi. Lagi pula kalau pers bisa membuktikan bahwa (berita yang digugat) itu untuk kepentingan umum atau self defense, itu sudah diatur dalam KUHP. Tidak bisa hantam kromo tanpa bukti. Tapi kalau toh ada prosedur khusus, saya setuju. Pers harus ada hak koreksi, hak jawab. Baru kalau tidak puas, bisa menuntut.

Tentang pasal penghinaan terhadap kepala negara yang dianggap memberatkan?

Kejahatan berupa penghinaan terhadap kepala negara itu menjadi delik materiil. Misalnya penghinaan terhadap pemerintah. Itu harus menimbulkan kekacauan dan keonaran dalam masyarakat. Ini sudah dihambat dengan cara begitu. Jadi di samping pers yang menuntut perlindungan, pemerintah dan masyarakat juga minta perlindungan. Tapi kita potong dengan persyaratan "harus menimbulkan akibat". Itu salah satu contoh. Yang namanya pasal "penebaran kebencian" dan "permusuhan" itu dihilangkan jadi "permusuhan". Kita berusaha mempertemukan aspirasi.

Apa yang harusnya dilakukan oleh masyarakat yang tak puas dengan RUU KUHP ini?

Nanti melalui DPR. Perdebatan di DPR bisa memasukkan aspirasi. DPR kan wakil rakyat. Bisa saja terjadi perdebatan antara pakar dan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat itu tidak hanya kepentingan pers. (Tapi) kita berusaha memberikan hambatan-hambatan supaya orang tidak mudah dituntut.

Contohnya?

Seperti penghinaan terhadap golongan penduduk. Itu juga disebut hatzaai artikelen. Pengalaman kita soal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu luar biasa. Dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia itu, kebebasan berekspresi bisa dibatasi untuk kepentingan keamanan nasional.

Apa yang membuat Anda yakin RUU KUHP ini lebih baik dari yang berlaku sekarang?

Filosofinya. KUHP ini sangat manusiawi. Korban diperhatikan, tujuan pemidanaan lebih jelas, pedoman pemberian pidana lebih jelas, dengan aliran modern. Kalau lihat RUU KUHP itu baca juga buku satunya, prinsip dasarnya. Pasal-pasalnya memang masih ada yang keras, tapi ada pedoman pemidanaan yang mengendalikan agar hakimnya tidak gegabah.

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236