Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden

Jum'at, 08 April 2005 | 01:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pers Leo Batubara berpendapat, untuk mengefektifkan pelaksanaan instruksi Mabes Polri soal prioritas penanganan perkara penyidikan kasus korupsi dan pencemaran nama baik, perlu campur tangan presiden. Hal ini disampaikan Leo dalam Diskusi Kamisan
Radio 68H bekerjasama dengan AJI dan Majalah Tempo di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (8/4).

Pernyataan ini menanggapi adanya edaran dari Mabes Polri kepada kepolisian di seluruh Indonesia agar mendahulukan penyidikan kasus korupsinya, dibanding menyidik kasus gugatan pencemaran nama baik yang biasanya muncul akibat laporan soal itu.

Menurut Leo, salah satu cara yang bisa dilakukan Presiden adalah memanggil langsung Kapolri dan Jaksa Agung agar benar-benar mengawasi pelaksanaan edaran itu. "Apalagi, di awal pemerintahannnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah berjanji akan memimpin pemberantasan korupsi," kata dia.

Direktur III Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigjen Indarto, dalam diskusi tersebut mengatakan, jika ada laporan mengenai dugaan kasus korpsi dan kemudian orang yang dituduh merasa dirugikan, yang harus didahulukan untuk diselidiki adalah kasus dugaan korupsinya. Jika dalam penyidikan kasus korupsinya terbukti, dugaan penemaran nama baiknya otomatis gugur. "Tapi jika tidak terbukti, pengaduan pencemaran nama baiknya jalan terus," kata dia.

Indarto berharap masyarakat memberikan masukan mengingat jumlah personel polisi terbatas. Untuk menampung masukan ini, pihaknya sedang membangun website dan membuat email untuk bisa menerima masukan dari masyarakat secara langsung, selain adanya laporan melalui telpon.

Abdul Manan - Tempo

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO