Skip to main content

Penanganan Kasus HAM Masa Lalu Terancam Tutup

Koran Tempo
Senin, 25 Oktober 2004

Kebutuhan bangsa ini untuk menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu.

JAKARTA - Gugatan terhadap penerapan asas berlaku surut (retroaktif) untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menuai reaksi dari para pemerhati HAM. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim, mengatakan, jika asas retroaktif dicabut, tidak akan ada lagi mekanisme untuk membentuk pengadilan ad hoc. "Kasus HAM masa lalu ditutup. Itu akibat buruknya," kata dia kepada Tempo tadi malam.

Ifdhal menjelaskan, Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini ada, diperiksa dan diadili di pengadilan ad hoc. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah undang-undang ini berlaku, diperiksa dan diadili di pengadilan HAM.

Menurut Ifdhal, asas retroaktif diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 karena kasus-kasus pelanggaran HAM dalam hukum internasional masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan seperti ini biasanya dilakukan secara sistematis dan biasanya melibatkan institusi negara atau institusi yang menyerupai negara, seperti kekuatan politik atau organisasi perlawanan seperti Gerakan Aceh Merdeka atau Macan Tamil di Sri Lanka.

Karena itu, kata Ifdhal, pengadilan HAM itu sebetulnya mengkriminalkan apa yang sudah dikriminalkan hukum internasional, sehingga sumber hukumnya tidak sebatas hukum yang berlaku di negara itu saja. "Hakim Mahkamah Konstitusi harus berpikir bahwa sumber hukum itu bukan hanya hukum nasional, tapi juga hukum internasional," ujarnya.

Seperti diberitakan harian ini Sabtu (23/10) pekan lalu, mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares mengajukan uji materil terhadap penggunaan asas retroaktif dalam perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Pengadilan HAM, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Abilio tiga tahun penjara.

Abilio memprotes penerapan asas retroaktif dalam perkara Timor Timur. Selama tiga bulan di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Abilio menggagas langkah untuk menguji penerapan asas retroaktif. "Saya merasa hak konstitusional saya dilanggar dalam kasus ini," katanya seusai sidang pertama digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/10) pekan lalu.

Abilio melalui tim pengacaranya merujuk pada Pasal 28 I ayat 1 konstitusi yang menyebutkan, hak seseorang untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dia pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar asas retroaktif itu tidak diberlakukan dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Memang, kata pakar hukum pidana Andi Hamzah, asas retroaktif tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Karena itu, jika Mahkamah Konstitusi merujuk pada konstitusi, gugatan Abilio itu mestinya diterima.

Namun, kata dia, bukan berarti kasus pelanggaran berat HAM lantas tidak bisa diadili. Dia mengingatkan kasus kejahatan kemanusiaan di pengadilan Nuremberg yang menghukum para penjahat perang. "Karena itu ukurannya adalah soal apakah itu pelanggaran HAM berat atau bukan," kata dia.

Lagi pula, kata Ifdhal, merupakan kebutuhan bangsa ini untuk menyelesaikan apa yang terjadi di masa lalu. Karena itu, dia meminta hakim Mahkamah Konstitusi lebih cermat mengambil keputusan. "Mahkamah Konstitusi tidak bisa terlalu kaku, karena penerobosan asas retroaktif itu berdasarkan keputusan politik dari DPR. Karena itu dia tidak diterapkan dalam semua kasus, hanya yang spesifik, kejahatan kemanusiaan dan genosida (pembersihan etnis)," ujarnya.
Komnas HAM sendiri lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil yang diajukan Abilio. Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas HAM M.M. Billah mengatakan, Komnas HAM tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Di sisi lain, Billah mengakui bahwa asas retroaktif itu memang tidak dikenal dalam tindak pidana biasa. Tapi, tidak dengan pelanggaran HAM Berat. "Pada umumnya tidak boleh, tapi karena (pelanggaran HAM berat) itu extraordinary crime, maka diatur sendiri diatur oleh Undang-Undang HAM," kata dia.
Abdul Manan/Maria Rita

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236