Skip to main content

Laksamana Terima Keputusan Dewan Pers

Koran Tempo
Sabtu, 16 Oktober 2004

“Penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.”

JAKARTA- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi menerima keputusan Dewan Pers yang disampaikan di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasinya, Dewan Pers berpendapat, berita Majalah Trust, Harian Reporter, Harian Nusa, dan Harian Indo Pos melanggar kode etik jurnalistik.

Sikap Laksamana ini disampaikan Ketua Tim pengacaranya, Juniver Girsang saat dihubungi Tempo kemarin. "Pak Laks --panggilan akrab Laksamana-- menerima rekomendasi Dewan Pers," kata Girsang. Dengan sikap tersebut, Laks tak berencana membawa kasus ini ke proses hukum. Apalagi, tambah Juniver, "Pak Laks juga tidak ada rencana sejauh itu."

Ada lima media yang dilaporkan Laksamana ke Dewan Pers, 7 Oktober lalu. Masing-masing berita Majalah Trust edisi 27 September-3 Oktober 2004 berjudul "Laksamana, Kenapa Harus Kabur?"; Harian Nusa, 24 September 2004 berjudul "Laks Diisukan Kabur ke LN"; Harian Reporter, 28 September 2004 berjudul "Laks Pantas Ditangkap"; Harian Rakyat Merdeka, 24 September 2004 berjudul "Dikhawatirkan Kabur ke Luar Negeri Jaksa Agung Diminta Mencekal Laksamana"; dan berita Indo Pos, 28 September 2004 berjudul "Laks Batalkan Jual BNI" dan "Sekar Telkom Minta SBY Cekal Laks".

Berdasarkan penilaian Dewan Pers, hanya Rakyat Merdeka yang dinilai sudah menaati kode etik jurnalistik. Empat media lainnya, yaitu Majalah Trust, Harian Nusa, Harian Indo Pos, dan Harian Reporter, dinilai melakukan pelanggaran (lihat boks). Pelanggaran ini, menurut Dewan Pers, melabrak Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI), butir ke-3 yang berbunyi "Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
Keempatnya juga dinilai melanggar kode etik butir ke-4, karena menggunakan sumber anonim atau belum menggunakan sumber yang layak dipercaya. Butir ke-4 kode etik mengatakan, "Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila."

Khusus Indo Pos, Dewan Pers menilai berita yang dimuatnya melakukan kesalahan jurnalistik karena membuat kesimpulan dalam sub judul "Korupsi Rp 2 Triliun."

Sanksinya, empat media diminta memberikan kesempatan kepada Laksamana untuk memulihkan nama baiknya melalui hak jawab, yang diikuti rasa penyesalan serta permintaan maaf kepada Laksamana serta pembaca. Besar hak jawab minimal sama dengan berita yang dinilai melanggar kode etik. Judul hak jawabnya harus ditulis tegas "Ir Laksamana Sukardi Menjawab."
Dalam penyampaian penilaian ini, semua anggota Dewan Pers datang, dipimpin ketuanya, Ichlasul Amal. Laksamana diwakili ketua tim pengacaranya, Juniver Girsang. Wakil media terdiri dari Bambang AJI (Majalah Trust), Bambang Hariawan (Harian Nusa), Posman Siahaan (Harian Reporter), Supratman (Rakyat Merdeka) dan Erwan (Indo Pos).

Dewan Pers memberikan sanksi hak jawab yang disertai permintaan maaf pada empat media itu. Untuk ganti rugi, Dewan Pers mengaku tak memiliki wewenang untuk memberi penilaian. Dewan Pers juga tak mengabulkan tuntutan pemuatan klarifikasi di berbagai media cetak dan elektronik.

Usai pembacaan penilaian, sempat ada protes dari wakil media. Diantaranya adalah Pemimpin Redaksi Harian Nusa, Bambang Hariawan. Dia mempertanyakan penilaian serta ketegasan sikap wakil Laksamana. Kekhawatiran Bambang adalah soal konsistensi sikap Laksamana. Dia khawatir, setelah media melayani hak jawab, Laksamana masih tetap melanjutkan ke proses hukum.

Harian Nusa, seperti disampaikan Bambang Hariawan, menghargai keputusan Dewan Pers. Namun dia tetap mempertanyakan substansi penilaiannya. Sebab, pihaknya merasa sudah melakukan kerja jurnalistik sesuai kode etik. Pemred Reporter, Posman Siahaan, saat dihubungi terpisah, juga berpendapat serupa. Pihaknya bisa menerima, namun masih pikir-pikir.

Taufik Lamade, Redaktur Pelaksana Indo Pos, bisa menerima keputusan tersebut. Menurut dia, penyelesaian kasus ini sangat baik karena melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. "Ini adalah penyelesaian paling baik dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Bambang Aji. “Kami menerima putusan Dewan Pers,” katanya tadi malam. Rakyat Merdeka, yang tak mendapat sanksi, menghargai keputusan ini meski menyayangkan sanksi itu dinilai cukup berat bagi empat media lainnya.
Abdul Manan

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236