Direksi dalam Segepok Dakwaan

Mantan direksi Bank Mandiri diadili. Jaksa penuntut umum menjerat ketiga bankir itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

DUDUK di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu, Edward Cornelis William Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan tampil necis sebagaimana lazimnya para bankir. Berkemeja putih plus dasi dengan setelan celana warna gelap.

Inilah sidang pertama yang mengadili mantan Direktur Utama Bank Mandiri dan dua teman sejawatnya. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam kasus pemberian kredit Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara.

Jaksa penuntut umum Baringin Sianturi menjerat ketiga bankir itu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dipakai adalah perihal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman bagi pelanggar pasal ini bisa penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa Baringin menilai, ketiga direksi melakukan sejumlah kesalahan dalam memberikan persetujuan dana talangan (bridging loan) kepada PT Cipta Graha Nusantara, yang lantas memakainya untuk membeli aset PT Tahta Medan. Kesalahan direksi tersebut di antaranya tidak prudent alias hati-hati, tak melakukan penilaian atas kelayakan permohonan kredit dengan proyek yang dibiayai, tidak mendasarkan persetujuan mereka pada penilaian yang cermat, serta tak mengindahkan Ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Mandiri.

Dalam perihal tak melakukan penilaian atas kelayakan permohonan kredit, misalnya, menurut jaksa, aset kredit PT Tahta Medan ternyata hanya dibeli Rp 97 miliar oleh PT Trimanunggal Mandiri Persada dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Jadi, dana yang dibutuhkan untuk membelinya tak perlu sebesar Rp 160 miliar," kata Baringin.

Jaksa juga menuding ketiga bankir ini tak melakukan penilaian cermat lantaran nota analisis kredit pada 23 Oktober 2003 dibuat hanya dalam waktu sehari oleh Analis Kredit Bank Mandiri. Padahal, menurut jaksa, pembuatan nota analisis biasanya membutuhkan waktu seminggu sampai sebulan.

Adapun pelanggaran terhadap Ketentuan Pedoman Pelaksanaan Kredit PT Bank Mandiri ialah dengan ditemukannya bukti bahwa PT Cipta Graha Nusantara ternyata baru berdiri pada 23 April 2002 atau enam bulan sebelum pengajuan kredit. Padahal, menurut ketentuan Kredit Bank Mandiri, untuk mendapatkan kredit, debitor harus mempunyai neraca laba rugi tiga tahun terakhir dan neraca tahun yang sedang berjalan atau neraca pembukaan bagi perusahaan baru berdiri.

Akibat pelanggaran itu, kata Baringin, negara dirugikan dan memang terbukti debitor tak bisa membayar angsuran pokoknya. Dalam catatan jaksa, sejak triwulan IV 2003 sampai triwulan II 2005, angsuran pokok yang seharusnya dibayar US$ 6.300.000. Kenyataannya, hingga 23 Juni 2005 baru dibayar US$ 150.000. "Jadi, yang belum dibayar US$ 6.150.000 atau Rp 58,425 miliar."

Dakwaan jaksa yang ditulis setebal 82 halaman itu mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum Neloe dkk yang dipimpin pengacara O.C. Kaligis. Tim Kaligis ini bahkan langsung menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tadi. Menurut Rocky Amondatu, salah satu anggota dari tim pengacara, nota itu telah disiapkan seminggu setelah pihaknya menerima salinan dakwaan jaksa.

Sejumlah keberatan yang disampaikan tim pembela Neloe, pertama, masalah yang terkait dengan pertanggungjawaban. Menurut Kaligis, sesuai dengan Ketentuan Perkreditan Bank Mandiri, kesalahan dan atau kelalaian dari pejabat atau bagian organisasi yang berada di bawah Neloe merupakan tanggung jawab individu masing-masing. "Karena mereka juga memiliki kewenangan memutuskan," kata Kaligis.

Kaligis lantas menunjuk Choirul Anwar, Susana Indah Kris Indriati, dan Sucipto, yang dalam dakwaan jaksa disebut pembuat nota analisis kredit, tapi tidak dimintai pertanggungjawaban. "Ada diskriminasi. Padahal, tanpa nota analisa tidak bisa membuat keputusan pemberian kredit," kata pengacara itu.

Kedua, soal penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi. Menurut Kaligis, yang seharusnya dipakai dalam menyidangkan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan, yang di sana pun terdapat pasal yang mengatur pidana dan sanksi administratif jika terjadi kasus semacam ini. Menurut Kaligis, dipakainya UU Nomor 10/1998 itu sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 KUHP, pasal yang menjadi dasar prinsip lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

Jaksa, menurut Kaligis, juga telah melakukan praktek kriminalisasi perbankan, karena kasus ini sebenarnya merupakan perdata. "Selain itu, dakwaan jaksa juga tidak cermat dan tidak lengkap karena tak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini," kata Kaligis. Tak adanya kerugian, menurut dia, karena masa jatuh tempo pengucuran kredit ini baru pada September 2007.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, agaknya juga melihat dakwaan jaksa banyak yang bolong. Tentang pertanggungjawaban pidana, misalnya, menurut Rudy, pada Bank Mandiri tentu ada level di bawah direksi yang secara teknis bertanggung jawab. "Itulah yang pertama kali harus diminta pertanggungjawaban pidana." Rudy juga menilai penggunaan Undang-Undang Korupsi dalam kasus ini tidak tepat. "Seharusnya memakai Undang-Undang Perbankan," katanya.

Tidak demikian pendapat Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki. Dia tak sepaham dengan pandangan Rudy. Menurut Teten, Neloe dan dua terdakwa lainnya tak bisa menghindar dari pertanggungjawaban dalam kasus ini karena telah melakukan intervensi. Dalam dakwaan jaksa, kata Teten, Neloe memerintahkan agar kredit ini diproses meski analisis kredit belum selesai. "Itu kan bentuk intervensi," kata Teten.

Kasus ini juga tidak bisa dilihat semata-mata sebagai soal kerugian negara dalam arti fisik. Menurut Teten, ada unsur kredit macet di sana sehingga diperlukan penjadwalan utang kembali. "Kalau kredit itu tidak macet, uang itu bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian," kata dia. Teten lalu mengingatkan penyimpangan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia beberapa tahun silam yang akhirnya ditanggung rakyat hingga kini.

Baringin sendiri tampaknya tenang-tenang saja dengan beragam argumen hukum yang dilancarkan pengacara Neloe. Menurut keyakinan jaksa, yang dilakukan Neloe jelas korupsi. "Yang saya dakwakan tidak diatur dalam UU Perbankan," katanya. Ia juga menegaskan, dalam kasus ini tak perlu ada kerugian negara dalam pengertian konkret. Saat direksi menyetujui fasilitas kredit yang bertentangan dengan ketentuan perkreditan atau prinsip kehati-hatian, kata Baringin, itu sudah dapat merugikan keuangan negara.

Abdul Manan

TEMPO Edisi 051023-034/Hal. 116 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO