Setelah Terbentur Tembok Freeport

IKHTIAR Timotius Kambu seakan-akan membentur tembok. Ia memenangi sengketa ketenagakerjaan melawan PT Freeport Indonesia lebih dari satu dekade lalu. Tapi hasil putusan Mahkamah Agung itu tak kunjung ia nikmati. Pengaduan Timotius ke sejumlah lembaga pun belum mengubah nasibnya. "Dengan laporan pidana, saya berharap polisi bertindak," ujar pria kelahiran Sorong, 55 tahun silam, itu, Rabu dua pekan lalu.


Timotius mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada 25 Januari lalu. Ia melaporkan dugaan penggelapan gaji dan pajak miliknya oleh PT Freeport. Sebulan kemudian, pengusutan kasus ini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hingga dua pekan lalu, kata dia, "Statusnya masih dalam penyelidikan." Saban hari Timotius terus memantau dan menagih perkembangan kasusnya.

Sebelum di Freeport, Timotius bekerja sebagai teknisi perkapalan. Lulus dari sekolah pelayaran di Jakarta pada 1983, Timotius bekerja di perusahaan pelayaran Malaysia. Terakhir posisi dia di perusahaan itu adalah kepala kamar mesin. Tak tahan sering berpisah lama-lama dengan keluarga, pada 2000 Timotius memutuskan bekerja di "daratan".

Berbekal rekomendasi dari seorang pejabat, Timotius masuk Freeport pada 14 April 2000. Ia berstatus pekerja sementara dengan kontrak sampai 13 April 2001. Jabatannya supervisor di Departemen Mill Maintenance, Tembagapura, Mimika, Papua.

Masalah mulai muncul ketika Freeport tak memperpanjang kontraknya. Timotius mempersoalkan keputusan perusahaan. Ia menyitir Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1993 tentang pekerja kontrak. "Pekerjaan saya tak sesuai dengan ketentuan kalau berstatus kontrak." Sebab, kata Timotius, pekerjaan dia termasuk bagian dari inti proses produksi dan bersifat terus-menerus. Tapi protes Timotius tak mengubah sikap Freeport.

Timotius lantas mengadu ke sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja saat itu, Jacob Nuwawea, memfasilitasi beberapa kali mediasi. Salah satunya pertemuan pada 27 Juni 2002. "Waktu itu Pak Jacob meminta pesangonnya dibayarkan," kata Edison Murib, Ketua Serikat Pekerja PT Freeport saat itu.

Timotius juga melapor ke Gubernur Papua J.P. Solossa pada 29 November 2002. Solosa membalas melalui surat tertanggal 30 April 2003. Isinya menyarankan Freeport mempekerjakan lagi Timotius. Karena Freeport berkukuh, Timotius kembali mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja. Dalam surat bertanggal 16 Februari 2005, Kementerian menyatakan Timotius seharusnya berstatus pekerja tetap, bukan kontrak. Tapi surat dari Kementerian itu pun tak mengubah pendirian Freeport.

Kasus ini lantas ditangani Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Jayapura. Dalam putusan tanggal 16 Juni 2005, P4D Jayapura menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) Timotius. Freeport diwajibkan membayar gaji dan upah yang tertunggak serta mempekerjakan kembali Timotius.

Freeport mempertanyakan penanganan kasus P4D ini karena tak diajukan oleh Timotius atau Freeport. "Kami juga tak dimintai keterangan dalam sidang," kata juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, Senin pekan lalu. Freeport lantas mengajukan permohonan banding ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Banding Freepot diterima. Tak terima atas putusan P4P, Timotius mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 28 Desember 2006. Kali ini Timotius kembali menang.

Setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, Timotius melapor ke Freeport pada 16 Maret 2007. Ia meminta dipekerjakan kembali dan menuntut pembayaran upah sejak April 2001 sampai Maret 2007. "Saya datang ke Freeport tapi tak ditanggapi," katanya.

Bukannya melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Freeport malah mengeluarkan surat pemberitahuan PHK pada 9 April 2007. Freeport beralasan, dasar PHK adalah tindakan Timotius memukul teman kantornya sehingga dia pernah dipenjara. Freeport mengacu pada Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Freeport pun menyatakan akan membayar upah dan hak Timotius sejak 4 Agustus 2005 sampai 5 April 2007, sebesar Rp 123 juta.

Timotius membenarkan kabar bahwa dia pernah dipenjara karena memukul teman kerjanya. "Saya pukul dia karena menuduh saya melarikan istri orang. Padahal saya tak melakukannya," ujarnya. Namun Timotius mempersoalkan alasan PHK. Sebab, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang jadi rujukan perusahaan baru disahkan pada 2003--dua tahun setelah kasus pemukulan itu. "Undang-undang tak berlaku surut," kata Timotius. Riza Pratama menimpali, "Undang-undang itu tak mengatur larangan berlaku surut."

Dinas Tenaga Kerja Papua, pada surat tanggal 7 Mei 2007, meminta Freeport mematuhi putusan Mahkamah Agung. Freeport membalas surat itu dengan menyatakan sudah memecat Timotius dan menitipkan uang (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Uang sebesar Rp 131,1 juta dititipkan ke pengadilan pada 15 Mei 2007.

Timotius sudah mengambil uang tersebut. Namun dia menganggap uang tersebut sebagai panjar. "Tanda bahwa putusan MA dilaksanakan sebagian. Kekurangannya," ucap Timotius, "tetap harus dibayar." Riza menepis anggapan Timotius. "Itu bukan uang panjar." Sebaliknya, kata Riza, itu nilai upah dan hak Timotius selama 21 bulan, terhitung sejak 2005 sampai 2007. Freeport tak memasukkan tahun 2001-2004 dalam perhitungan karena menganggap tak ada sengketa pada tahun itu.

Di tengah saling jawab itu, Timotius mengetuk pintu lembaga lain. Ia mengadukan kasusnya ke Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman mengeluarkan surat pada 12 Oktober 2012. Lembaga ini minta Menteri Tenaga Kerja mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Timotius kembali mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja. Hasilnya, melalui surat tanggal 28 Januari 2013, Kementerian menyatakan PHK terhadap Timotius tak sesuai dengan aturan. Karena itu, Kementerian meminta Freeport mempekerjakan Timotius kembali.

Bidang Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja juga mengirim surat ke Freeport pada 16 Oktober 2014. Mereka menanyakan pelaksanaan putusan MA. Lewat surat balasan pada 15 Desember 2014, Freeport menyatakan melaksanakan putusan MA dan Timotius sudah mengambil uangnya.

Di samping soal alasan PHK, Freeport dan Timotius bersilang pendapat dalam perhitungan upah dan uang penggantian hak. Timotius mengacu pada perhitungan Kementerian Tenaga Kerja tanggal 7 Oktober 2015. Kementerian menyatakan upah dan hak Timotius mulai April 2001 sampai April 2007 sebesar Rp 3 miliar. Bila rentang waktunya ditambah mulai April 2001 sampai September 2015, upah dan hak Timotius Rp 12,1 miliar. Dalam menghitung hak ini, Kementerian menggunakan patokan gaji terakhir Timotius sekitar Rp 13 juta, ditambah tunjangan daerah terpencil dan perumahan.

Freeport berkeberatan atas perhitungan Kementerian itu. "Dalam surat tanggal 1 Desember 2015, Freeport menyatakan perhitungan upah tidak didasarkan pada upah terakhir Timotius, yakni Rp 5.891.400. "Rekapitulasi perhitungannya juga tidak memiliki dasar hukum," kata Riza Pratama.

Perselisihan dengan Freeport tak hanya menguras pikiran Timotius. Sibuk mengurus kasusnya, Timotius tak bisa bekerja di tempat lain. Dia hanya mengandalkan uang pensiun istrinya, mantan polisi berpangkat ajun komisaris. Sang istri meninggal pada 2015.

Karena Timotius tak punya penghasilan tetap, sekolah tiga anaknya berantakan. Olivia, anak pertamanya, tak meneruskan sekolah perawatnya sejak tiga tahun lalu. Anak keduanya, Ricky, juga hanya sampai semester III di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan. Ia berhenti kuliah sejak 2014. Adapun si bungsu, Ema, juga berhenti kuliah dari Universitas Cenderawasih, Papua, sejak tahun lalu. "Semua putus sekolah karena bapaknya tidak bekerja," kata Timotius.

Tak punya uang untuk membayar pengacara, selama 16 tahun Timotius membela dirinya sendiri. Ia belajar hukum secara otodidaktik dengan membaca. Salah satu yang ia baca adalah buku berjudul Hukum Positif Indonesia karya mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan. Bacaan hukum itulah yang mengilhami Timotius menempuh jalur pidana dengan melapor ke polisi. "Kami menghargai poses hukum di kepolisian," ujar Riza Pratama menanggapi langkah terakhir Timotius.

Abdul Manan

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 26 Juni 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO