Titik Terang Menangkap Dalang

Polisi akan meneruskan penyidikan pembunuhan Munir. Semua tergantung komitmen Presiden.

Polisi kini mendapat pekerjaan rumah, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejak 25 Agustus hingga hari ketika Munir tewas, kata majelis hakim, tercatat ada 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler bernomor 0811900978 milik Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN).

Hakim menyatakan kasus pembunuhan Munir ini merupakan kejahatan yang konspiratif serta memberikan titik terang adanya kemungkinan si pemberi perintah pembunuhan adalah seorang yang berbicara dengan Pollycarpus. Meski tak ada saksi yang mendengar isi pembicaraan, ”Antara terdakwa dan pembicara di telepon telah terjadi kesepakatan tentang tata cara pelaksanaan untuk menghilangkan jiwa Munir,” kata Cicut Sutiarso, ketua majelis hakim.

Temuan hakim tak jauh berbeda dengan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir. Menurut Asmara Nababan, bekas wakil ketua TPF kasus pembunuhan Munir, bukti telepon itu memang menjadi petunjuk adanya keterlibatan BIN. TPF berpendapat, yang memberikan perintah pembunuhan adalah orang yang menggunakan telepon Muchdi. ”Apakah Muchdi atau orang lain, kita belum tahu,” kata Asmara.

Berdasar fakta ini, TPF pernah berupaya meminta keterangan bekas Kepala BIN Hendropriyono, Muchdi, dan sekretaris BIN, Nurhadi Jazuli. Tapi, sampai habis masa kerjanya pada 23 Juni 2005, TPF belum bisa memeriksa orang-orang tersebut. TPF, kata Asmara, memberikan rekomendasi Presiden memeriksa ketiga orang itu. ”Dengan diperiksanya mereka itu—Muchdi, Hendropriyono, dan lain-lain—kita akan tahu apakah kasus ini berhenti di situ atau lebih jauh dari itu,” kata Asmara.

Hendropriyono sendiri, dalam wawancara dengan Tempo, membantah bahwa Munir adalah target operasi BIN. ”Munir tidak masuk radar kami,” katanya (lihat Tempo edisi 12 Juni 2005). Adapun Muchdi, dalam sidang 17 November lalu, membantah pernah melakukan kontak telepon dengan Pollycarpus. Menurut Muchdi, nomor telepon selulernya yang disebut-sebut itu adalah pemberian PT Barito Pacific Timber, yang tagihan biaya penggunaannya pun dibayar perusahaan itu. ”Jadi, siapa pun bisa menggunakan ponsel tersebut,” katanya. Namun Muchdi mengakui pernah meminta Adnan Buyung Nasution mengingatkan Munir agar tidak terlalu vokal mengkritik pemerintah.

Dalam sidang Selasa pekan lalu itu, hakim menilai alasan Muchdi itu janggal. ”Keterangan saksi menyangkut handphone yang dapat dan boleh digunakan oleh orang lain atau siapa saja yang ingin menggunakan, tanpa menyebut satu pun siapa orangnya, adalah sangat tidak masuk akal,” kata majelis hakim. Tempo sendiri tak bisa meminta komentar Muchdi atas pernyataan hakim ini. Saat dihubungi lewat telepon genggamnya, yang terdengar hanya nada panggil, kemudian putus.

Kepada Tempo, Jaksa Domu P. Sihite menyatakan tak akan mengomentari kesimpulan hakim tentang alasan Muchdi yang dinilai tak masuk akal itu. Menurut Domu, ketika pihaknya menyodorkan print out penggunaan telepon yang berkaitan dengan Pollycarpus, Muchdi saat itu tak menyangkal. ”Tapi, dia
menolak kalau dia yang menggunakan telepon itu,” kata Domu. Dan menurut Domu, ia tak bisa memaksa Muchdi mengaku. ”Jadi, sekarang terserah penilaian masyarakat.”

Menurut bekas anggota TPF Munir, Rachlan Nasidik, putusan majelis hakim ini sudah memberikan indikasi yang mengarah kepada dalang atau otak pembunuhan Munir. ”Ini yang mestinya diteruskan oleh kepolisian,” kata dia. Menurut Rachlan, kini yang ditunggu adalah komitmen Kapolri dan Presiden.

Dari Istana Presiden, Andi Mallarangeng, juru bicara Presiden, menyatakan SBY sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Sutanto agar serius mengungkap kasus Munir. ”Bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan juga menjadi rujukan,” kata Mallarangeng. Jenderal Sutanto sendiri menyatakan akan terus mengusut kasus ini dan meminta Polly mau buka mulut. ”Sehingga kita tahu siapa di balik itu,” katanya.

Banyak yang waswas kasus ini akan mandek hanya sampai Polly. Rachlan adalah salah satu yang mengkhawatirkan itu. Apalagi, ujarnya, jika melihat nasib bekas ketua TPF Munir, Brigjen Marsudi Hanafi, yang kini bak ”dibuang” menjadi staf ahli. Nasib Marsudi, kata Rachlan, telah menciutkan nyali para penyidik yang ingin serius membongkar konspirasi di balik kasus Munir ini. ”Kalau jenderal saja diperlakukan seperti itu, apalagi orang seperti kami,” kata Rachlan menirukan keluhan sejumlah polisi penyidik kasus Munir.

Abdul Manan, Budi Riza, Erwinda

Sumber: Majalah Tempo, Edisi. 44/XXXIV/26 Desember - 01 Januari 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO