Vonis Mati Pembantai Surabaya

Terdakwa pembunuh tiga wanita, yang memotong-motong tubuh korban, divonis mati. Hukuman mati masihkah perlu dipertahankan?

NYONYA Astini, 41 tahun, yang bertubuh tinggi, tampak pasrah. Sesekali dia menengadahkan wajah bulatnya begitu mendengar hukuman mati dari Majelis Hakim yang diketuai Maskin. Kamis pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ibu tiga anak itu masih menyatakan pikir-pikir atas vonis maksimal tadi. Senin lalu, dari dalam Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Astini menyatakan naik banding.

Rupanya, majelis hakim menganggap tak ada hal yang meringankan pada diri Astini. Perbuatannya, yang membantai tiga wanita dan kemudian memotong-motong tubuh korban masing-masing menjadi 10 bagian, dinilai sadistis. Ketiga korban dihabisinya dengan cara serupa dan bermotif sepele, yakni kesal karena terbelit rentenir.

Sementara itu, sebagian pengunjung sidang, yang kebanyakan keluarga korban, menyambut vonis hakim dengan bersorak gembira. Mereka ramai-ramai menyalami majelis hakim. Seusai sidang, mereka tak lupa menyalami polisi yang menjaga persidangan. "Kalau begini, baru lega," ujar seorang saudara korban.

Entahlah bagaimana reaksi pengunjung, andaikan vonis Astini bukan hukuman mati. Soalnya, selama 18 kali persidangan kasus itu, kegeraman pengunjung sidang tak henti-hentinya dilampiaskan dengan mencerca terdakwa.

Pada persidangan vonis, ratusan pengunjung juga sudah berbondong-bondong datang. Namun, dengan penjagaan esktra ketat, tak semuanya bisa masuk ke ruang sidang. Hanya sekitar 60 orang dan 10 wartawan yang diperkenankan masuk, setelah membawa "karcis". Yang lain menyimak persidangan lewat pengeras suara di luar ruang sidang. Wartawan pun hanya boleh memotret terdakwa sebelum vonis dibacakan.

Tatkala Astini muncul dikawal petugas, pengunjung langsung meneriakinya. "Ne ga' diukum mati, uculan wae. Ben aku seng ngukum mati (Kalau tak dihukum mati, lepaskan saja. Biar saya yang menghukum mati)," seru seorang pengunjung.

Sekitar 15 menit majelis hakim membacakan vonis, tapi belum sampai pada kalimat hukuman mati, beberapa pengunjung terdengar berceloteh. "Dia pantas mati." "Allahu Akbar." "Ne ga' mati, Situbondo Loro." Dan, begitu majelis hakim menyebut hukuman mati, seketika pengunjung berteriak, "Hore... Hidup hakim."

Boleh jadi antusias pengunjung sidang nan menggebu-gebu itu lantaran kasus Astini tergolong paling mendebarkan, setidaknya setelah kasus pembunuhan keluarga Letkol. Marinir Poerwanto dan kasus Marsinah, beberapa tahun lalu.

Betapa tidak? Astini membunuh ketiga korban dalam waktu yang berbeda-beda, justru di rumah kontrakannya, yang berdempetan dengan rumah tetangganya di Kampung Malang Utara, Surabaya. Dia memotong-motong tubuh korban, memasukkan bagian tubuh itu ke dalam kantong-kantong plastik, kemudian membuangnya ke beberapa tempat di Surabaya.

Puji Astuti, 32 tahun, yang masih lajang, dibunuhnya pada Februari lalu, karena terus menerus menagih utangnya, sebesar Rp 90 ribu. Selain itu, menurut Astini, korban kerap menghinanya dengan kata-kata "Wong kere (Orang miskin)," dan "masak saja tak bisa, apalagi membayar utang."

Belakangan, seonggok kantong plastik berisi potongan jasad Pudji ditemukan seorang warga yang sedang kerja bakti di Kampung Wonorejo, Surabaya. Dari penemuan inilah, Astini ditangkap dan kemudian terungkap kejahatannya yang serupa terhadap dua korban lainnya, Nyonya Rahayu dan Nyonya Sri Astuti.

Nyonya Rahayu dibantai Astini pada Agustus 1992. Gara-garanya karena Astini tak kunjung melunasi utang sebesar Rp 1,25 juta kepada korban. Menurut Astini, utangnya tinggal Rp 450 ribu karena rajin mencicilnya. Sampai kini, potongan badan korban tak pernah terdeteksi.

Adapun Nyonya Sri Astuti, 35 tahun, dibunuhnya pada November 1993, karena utang Rp 300 ribu. Sepotong tangan korban sempat ditemukan seorang pemulung di daerah Sukolilo, Surabaya. Pada tiga kejadian itu, Astini tak lupa mengantongi berbagai perhiasan dan uang milik korban.

Sebab itulah, Ketua Majelis hakim Maskin menjatuhkan hukuman mati terhadap Astini. "Lho, hukuman mati kan masih ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama ketentuan itu belum diubah, tak salah bila kini diterapkan," kata Hakim Maskin (Lihat pula Polemik Hukuman Mati).

Sementara itu, pengacara Astini, John Fredrik Hengstz, berharap agar vonis itu diperingan. "Jangan hukuman matilah. Berilah kesempatan terdakwa untuk dibina. Dia itu mengalami gangguan kejiwaan, sulit mengendalikan emosi," ujar John.

Toh, hasil pemeriksaan psikologis dari kepolisian menunjukkan bahwa Astini hanya mengalami ganggung kepribadian, bukan kejiwaan. Astini sensitif dan mudah tersinggung, lantaran masa lalunya yang suram, dan perjalanan hidupnya yang terus dibelit kemiskinan, juga terjaring utang.

Sewaktu kecil, Astini kekurangan kasih sayang karena diasuh kakak tirinya yang keras. Setelah menikah, anak pertama dan keduanya meninggal. Sehari-harinya, wanita malang itu membanting tulang sebagai pembuat plastik penutup becak. Penghasilan suaminya, Supilin, yang pekerja bengkel, pas-pasan.

Begitupun Astini, menurut pemeriksaan tadi, tetap bisa menyadari perbuatannya. Bila ditanya keadaan keluarganya, dia akan langsung menangis. Tapi, bila ditanya soal korban, ekspresi wajahnya tak berubah, dan menjawab dengan tenang. Dia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Laporan Abdul Manan (Surabaya)

D&R, Edisi 961026-011/Hal. 28 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO