Skip to main content

Pemerasan Seorang Penyidik

Untuk pertama kalinya seorang penyidik Komisi Pemberantas Korupsi diadili dengan tuduhan melakukan pemerasan. Diusulkan ada pengawas independen KPK.

AJUN Komisaris Polisi Suparman terlihat emosional. Begitu jaksa selesai membacakan dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa pekan lalu, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berteriak, “Tintin itu layak dijadikan tersangka. Saya akan buktikan siapa pahlawan, siapa yang koruptor!” katanya lantang.

Suparman tak bisa menutupi kegeramannya terhadap Tintin Surtini, saksi kasus korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung, Bandung. Kesaksian Tintin di depan KPK itulah yang menyeret pria 47 tahun yang sebelumnya mendapat tugas menyelidiki “kasus Sandang” ini ke kursi terdakwa. Ia dituduh melakukan pemerasan terhadap Tintin, notaris yang menangani penjualan aset PT Industri Sandang.

Inilah kasus pertama seorang penyidik KPK diseret ke meja hijau dengan tuduhan menyalahgunakan jabatan. Ancaman hukuman untuk Suparman tak main-main. Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Tapi, karena ia penyidik KPK, hukumannya diperberat: ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. “Itu sesuai dengan UU tentang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Suparman didakwa melakukan pemerasan sejak 14 Juni 2005. Saat itu, Suparman meminta Tintin membelikan telepon genggam Nokia 9500 untuknya. Pada 22 Juli, ia kembali menelepon Tintin. “Bu, ketemu di Bandung, siapkan dana operasional untuk teman-teman, biasa Rp 50 juta.” Menurut jaksa Firdaus, Tintin lantas memberi Suparman Rp 40 juta. Pemberian itu dilakukan di Toko Rasa Bakery & Cafe, Bandung.

Aksi Suparman memeras Tintin terus berlanjut. Alasannya macam-macam, antara lain untuk kepentingan penyidikan. Menurut jaksa, uang dan barang yang dikumpulkan Suparman dari Tintin di antaranya duit sebanyak Rp 413 juta dan US$ 300, tiga telepon genggam Nokia 9500, 24 buah tasbih, serta mobil Kia Atoz senilai Rp 100 juta. Aksi yang dilakukan Suparman baru berakhir pada 13 Maret 2006.

Saat itu rupanya Suparman merasa aksinya sudah diendus KPK. Ia bahkan sempat mengembalikan uang Rp 100 juta ke Tintin, tapi terlambat. Beberapa saat setelah pengembalian uang itu, petugas KPK menangkapnya di rumahnya di Perumahan Nuansa Mas, Bandung. Beserta barang bukti Rp 100 juta yang sempat diserahkan ke Tintin, Suparman diangkut ke Jakarta dan dijebloskan ke tahanan Mabes Polri.

Pengacara Suparman, Herman Barus, membantah jika kliennya melakukan pemerasan. “Dakwaan jaksa itu tidak benar,” katanya. Menurut Herman, Suparman dipaksa untuk mengakui keterangan versi Tintin. “Keterangan ini juga tidak pernah dikonfrontir dengan Suparman,” ujarnya.

Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, kasus Suparman menunjukkan KPK bukan lembaga yang sepenuhnya steril. “Selain tindakan represi, KPK perlu lebih memperkuat pengawasan internal,” kata dia.

Menurut Adnan, semua proses di KPK sebenarnya sarat celah penyalahgunaan. Di tingkat penyelidikan, misalnya, penyelidik bisa memperlemah alat bukti sehingga kasusnya tak diteruskan. Atau juga memperlambat pemeriksaan atau mengurangi barang bukti. “Lalu, di tingkat penuntutan, penyidik KPK bisa memainkan pasal-pasal agar tersangka bebas,” ujarnya.

Mantan anggota Panitia Khusus RUU Komisi Pemberantasan Korupsi DPR, Firman Djaja Daeli, setuju pentingnya pengawasan internal KPK ini. “Pengawasan seperti ini sangat diperlukan agar kasus serupa tak terulang,” katanya. Firman mengakui, DPR dulu memang tidak membahas detail bagaimana seharusnya KPK menjaga integritas penyidiknya. “Sebab, kami menilai itu kewenangan KPK,” kata Firman.

Adnan menegaskan, pengawas internal itu idealnya memiliki posisi independen, tidak di bawah pimpinan KPK. Dengan format pengawasan seperti sekarang, kata Adnan, pengawasan hanya efektif untuk pegawai menengah ke bawah saja. “Efektivitasnya diragukan kalau justru pimpinan KPK yang melakukan penyimpangan,” kata dia.

Tumpak Hatorangan Panggabean tak setuju jika komisinya dituding tak memiliki sistem pengawasan hingga ke pucuk pimpinan. “Kami memiliki banyak aturan untuk mencegah siapa pun, termasuk pimpinan KPK, menyalahgunakan kekuasaannya,” ujarnya. Aturan itu, menurut Tumpak, tak hanya diatur dalam UU KPK, tapi juga aturan internal KPK, termasuk kode etik penyidik.

Kode etik itu, misalnya, larangan menerima imbalan untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK, menerima bantuan dari siapa pun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK, hingga larangan bermain golf dengan pihak yang langsung atau tidak langsung bisa menimbulkan benturan kepentingan. “Jadi, kalau ada yang melanggar, memang itu berpulang pada mentalnya, lebih baik dipecat,” kata Tumpak. ***

LRB, Abdul Manan, Endang Purwanti

Majalah Tempo, 5 Juni 2006

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236