Vonis untuk Tian dan Antariksa

Gugatan pengaduan pencemaran nama baik ANTV dikabulkan hakim. Kasus ini menuju proses banding ke Pengadilan Tinggi.

KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV.

Tian tak sendiri. Koordinator juru kamera ANTV, Antariksa Puspanegara, 40 tahun, mengalami nasib sama. Selain harus membayar Rp 250 juta, keduanya oleh hakim diperintahkan meminta maaf kepada ANTV lewat iklan di media massa selama tiga hari berturut-turut. "Saya akan banding atas putusan ini," kata Tian.

Keduanya digugat oleh PT Cakrawala Andalas Televisi, perusahaan tempat mereka bekerja, lantaran dianggap mencemarkan nama ANTV. Tian dan Antariksa pada 24 Februari lalu melaporkan direksi ANTV telah menggelapkan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) karyawan televisi itu (Tempo, 29 Mei 2005). ANTV kemudian menggugat kedua karyawan itu dengan tuntutan uang sebesar Rp 20 miliar, sekaligus meminta pengadilan menyita rumah dan memblokir rekening bank mereka.

Tian mengaku sudah mencium kekalahannya pada Juli lalu ketika hakim menolak keberatannya lewat putusan sela. Ketika itu, ia meminta persidangan dihentikan lantaran kasus dugaan penggelapan dana Jamsostek yang diadukannya sedang diproses polisi. Padahal, inilah penyebab ANTV menggugat dirinya. Ia juga mempermasalahkan lokasi persidangan di Bekasi. "Padahal, ini bukan masalah individu antara saya dan ANTV," ujarnya.

Menurut Tian, kasus ini berawal dari adanya sejumlah karyawan ANTV yang tak bisa mengambil dana Jamsostek yang menjadi hak mereka--salah satunya adalah Antariksa. Para karyawan kaget karena selama ini perusahaan telah memotong gaji mereka dengan alasan untuk dana jaminan kerja itu. Merasa ada yang janggal, Januari silam, Serikat Pekerja meminta klarifikasi ke PT Jamsostek. Jawabannya: ternyata ANTV sejak 1999 hingga 2003 menunggak pembayaran Jamsostek.

Antariksa sendiri, lewat kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Anti-Penindasan Pekerja Media, mengajukan somasi kepada ANTV. Mereka menuntut masalah tunggakan ini diselesaikan. Serikat Pekerja juga beberapa kali berupaya menemui pihak manajemen untuk membicarakan masalah ini. Tapi, pertemuan yang diharapkan tak kunjung terlaksana.

Karena itulah, pada 24 Februari, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tian melapor ke Polda Metro Jaya perihal adanya penggelapan dana Jamsostek di perusahaannya. Dua hari kemudian, manajemen ANTV bereaksi. Tian dan Antariksa kena skorsing. Belakangan, keduanya digugat ke pengadilan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Akibat laporan Tian ini pula, sejumlah direktur ANTV diperiksa polisi. Menurut Aji Wijaya, pengacara ANTV, sampai kini kliennya diperiksa sebagai sebatas saksi. Aji mengakui ANTV melakukan penunggakan pembayaran Jamsostek. "Tapi sekarang sudah kita lunasi seluruhnya," ujarnya. Dana tunggakan yang dibayar tak kurang dari Rp 2,4 miliar. Dalam laporan Jamsostek, tercatat pembayaran ANTV itu untuk 2000, 2002, dan 2003. Pembayaran dilakukan pada 18 Februari 2005, saat kasus ini mencuat.

Palu hakim sudah diketuk. Kendati ganti rugi hanya Rp 250 juta dan tuntutan penyitaan dan pemblokiran rekening tak dipenuhi hakim, Aji menyatakan menerima putusan hakim. "Bagi kami, yang penting tergugat sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Putusan yang dijatuhkan pengadilan ini mendapat kecaman dari pengacara LBH Jakarta, Gatot. Menurut dia, tak sepatutnya pengurus serikat pekerja digugat karena menjalankan tugasnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, salah satu tugas serikat pekerja adalah memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Selain itu, UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja, menurut Gatot, juga melindungi tugas semacam itu. "Pasal 28 UU itu melindungi pengurus serikat pekerja dari intimidasi, mutasi, dan pemutusan hubungan kerja karena tugas yang mereka yang lakukan."

Abdul Manan, Siswanto

TEMPO Edisi 050918-029/Hal. 110 Rubrik Hukum

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO