Skip to main content

Tersandung Gugatan Tambang

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dua tahun lalu memberi rasa percaya diri situs berita online Malaysiakini untuk menghadapi gugatan perusahaan tambang Raub Australian Gold Mining (RAGM), yang menyatakan namanya dicemarkan melalui pemberitaan Malaysiakini. Alangkah terkejutnya Malaysiakini setelah hakim banding Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis dua pekan lalu menganulir putusan pengadilan sebelumnya.


"Kami sama sekali tidak menyangka akan kalah," kata Pemimpin Redaksi Malaysiakini Steven Gan kepada Tempo di kantornya di kawasan industri Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Kamis pekan lalu. "Ini kekalahan pertama kami."

Hakim banding membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan Malaysiakini tidak bersalah melakukan pencemaran nama sehingga menolak gugatan RAGM. Hakim banding menghukum Malaysiakini membayar ganti rugi 350 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,18 miliar. Segera setelah mendengar kabar buruk ini, Malaysiakini menggalang dana publik untuk membayar denda itu dengan memasang iklan di situsnya: "Defend Malaysiakini Fund. Target RM 350.000. Donate Now". Iklan itu kini muncul di setiap laman berita di situs tersebut.

Ini bukan kasus hukum pertama yang menghadang Malaysiakini. Ada tiga gugatan dan satu kasus kriminal yang masih menunggu. Salah satu gugatan datang dari suami seorang menteri di kabinet karena perusahaannya diberitakan menyalahgunakan pinjaman dari pemerintah. Uang yang seharusnya untuk proyek tersebut malah digunakan membeli kondominium mahal. Media ini juga digugat Perdana Menteri Malaysia Najib Razak karena komentarnya soal isu korupsi. Steven dan bos Malaysiakini, Premesh Candran, juga berurusan dengan hukum karena mengunggah video yang mengkritik Jaksa Agung Malaysia.

Gugatan Raub Australian Gold Mining bermula dari berita dan video yang dipublikasikan Malaysiakini pada 2012. Tiga artikel dan dua video tersebut memuat keluhan penduduk desa di Bukit Koman, Raub, Pahang, yang menuduh RAGM menggunakan bahan kimia yang mengandung sianida untuk mengekstrak emas. Warga desa mengklaim penggunaan sianida itu mempengaruhi kesehatan mereka karena bercampur dengan sistem pengairan yang mereka gunakan sehari-hari. Artikel dan video tersebut memuat hasil konferensi pers penduduk desa soal itu.

RAGM menilai berita Malaysiakini itu merusak reputasinya. Tuduhan bahwa sodium sianida yang digunakan untuk ekstraksi emas berbahaya bagi penduduk Bukit Koman dinilai tidak berdasar. RAGM menggugat Malaysiakini ke pengadilan pada September 2012.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, yang memeriksa kasus ini, menolak gugatan itu. Dalam putusannya pada 23 Mei 2016, hakim Rosnaini Saub menyatakan apa yang dilakukan Malaysiakini memenuhi kualifikasi untuk menggunakan "Reynolds privilege" sebagai pembelaan.

"Reynolds privilege" adalah pembelaan yang dapat digunakan media dalam menghadapi gugatan pencemaran nama. Syaratnya, media itu dapat membuktikan ada kepentingan publik untuk mempublikasikannya dan dilakukan dengan standar jurnalistik yang bertanggung jawab, meskipun tak dapat membuktikan kebenarannya. Istilah ini dipungut dari kasus hukum Perdana Menteri Irlandia Albert Reynolds melawan Times Newspapers Ltd pada 1999.

Hakim Rosnaini menyatakan ada dua alat uji yang harus dibuktikan apakah sebuah media bisa memakai hak khusus itu: uji kepentingan umum serta langkah-langkah yang bertanggung jawab dan adil saat mengumpulkan, memverifikasi, dan menerbitkan informasi tersebut. Dalam kesimpulannya, Malaysiakini dinilai memenuhi dua ketentuan itu.

Rosnaini menyebutkan, masalah apa pun yang menyangkut kesehatan, kesejahteraan, dan keamanan suatu komunitas selalu menjadi perhatian publik, tidak hanya untuk komunitas tertentu, tapi juga masyarakat umum. Apalagi, menurut dia, soal yang ditulis Malaysiakini ini juga muncul dalam skala nasional ketika penduduk Bukit Koman mengajukan protes atas penggunaan sianida di tambang emas RAGM. Berita soal itu juga dipublikasikan di surat kabar lain, seperti Nanyang Siang Pau, The Star, Utusan Malaysia, Sin Chew Daily, dan China Press.

Ada juga proses hukum melalui judicial review yang dilakukan empat anggota masyarakat Bukit Koman pada 2008. Peristiwa itu juga menyebabkan pembentukan Kelompok Aksi Larangan Sianida (BCAC), kelompok yang melawan penggunaan sianida dalam penambangan emas. "Dalam keadaan seperti ini, saya pikir ada bukti jelas bahwa kekhawatiran penduduk Bukit Koman tentang operasi tambang emas di kota mereka jelas merupakan masalah kepentingan umum," ucap Rosnaini.

Artikel Malaysiakini, menurut Rosnaini, melaporkan kekhawatiran penduduk Bukit Koman mengenai kesehatan mereka dan kecurigaan bahwa polusi udara dapat disebabkan oleh operasi penambangan emas RAGM. Tindakan reporter Malaysiakini, yang menghubungi Ketua Komite Anti-Sianida Bukit Koman sebelum menulis artikel, juga dinilai salah satu bentuk jurnalisme yang bertanggung jawab. "Unsur niat jahat juga tidak terbukti. Atas dasar ini, tuntutan penggugat terhadap terdakwa ditolak," tuturnya.

RAGM tak puas atas putusan itu dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Panel hakim banding yang terdiri atas tiga orang dan dipimpin hakim Abang Iskandar Abang Hashim menyatakan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur keliru menolak gugatan RAGM. Hakim menilai artikel dan video tentang tambang emas itu "sembrono", bernada menuduh, dan merusak reputasi. Berita Malaysiakini, kata hakim banding, hanya merepresentasikan satu pihak karena tidak mencantumkan tanggapan dari Departemen Lingkungan, Kementerian Kesehatan, serta Departemen Pertanahan dan Pertambangan Malaysia.

Steven Gan berargumen bahwa timnya sudah meminta konfirmasi kepada RAGM. Namun perusahaan tambang itu tak merespons dan menolak memberi komentar. "Jadi baru ada tanggapan dari pimpinan perusahaan di berita yang ketiga," tuturnya.

Ihwal tanggapan pihak kementerian, menurut Steven, sebagian menteri enggan merespons tuduhan masyarakat Bukit Koman tersebut. Namun belakangan ada kementerian yang menginvestigasi ke area penduduk dan tambang emas. Hasilnya, kementerian tak menemukan pencemaran sianida ataupun bahan kimia lain di lingkungan penduduk. Hakim banding menyatakan Malaysiakini bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar 350 ribu ringgit.

Mendengar putusan ini, Steven memutuskan menggalang donasi dari masyarakat yang masih percaya pada independensi media. Dia langsung menghubungi bagian keuangannya agar menyiapkan rekening untuk menampung donasi. Upayanya sesuai dengan harapan. Dalam hitungan hari, sumbangan yang masuk sudah mendekati yang ia butuhkan. Hingga Jumat sore pekan lalu, dana yang dikumpulkan sudah mencapai 290 ribu ringgit.

Malaysiakini juga mempersiapkan upaya hukum banding ke pengadilan federal Malaysia. Perlawanan hukum ini, kata Steven, merupakan bagian dari upaya mempertahankan misi jurnalismenya. "Malaysiakini percaya bahwa media independen sangat penting bagi kemajuan negara. Tanpa media yang waspada, penguasa tergoda untuk bertindak demi kepentingan beberapa orang," ujarnya.

Abdul Manan, Linda Trianita (Kuala Lumpur)

Majalah Tempo, Rubrik Internasional, 21 Januari 2018

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236