Titik Balik Perkara Setya

SETELAH tiga kali mengetuk palu tanda berakhirnya sidang putusan praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar bergegas meninggalkan ruang Oemar Seno Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui pintu belakang, Jumat sore pekan lalu itu, ia tampak dikawal lima polisi menuju ruangannya di lantai dua. Setiba di lantai dua, Cepi, hakim tunggal perkara praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, langsung masuk ke ruangannya.


Sepeninggal Cepi, suasana ruangan Oemar Seno Adjie mendadak riuh. Sejumlah pengunjung sidang tampak bersorak girang menyambut putusan praperadilan Setya yang baru saja selesai dibacakan Cepi. Sebagian dari mereka mengeluarkan celetukan ihwal putusan praperadilan tersebut. "Hore, Novanto bebas."

Selama hampir satu jam, Cepi membacakan berkas putusan praperadilan Setya. Pada amar putusannya, hakim yang sudah tiga tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan penetapan tersangka Setya dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak sah. Ia meminta penyidikan kasus yang membelit Ketua Umum Partai Golkar itu harus dihentikan. "Memerintahkan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) menghentikan penyidikan Setya Novanto," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim yang lebih banyak menangani kasus kriminal itu menganggap penetapan tersangka Setya pada 17 Juli lalu menyimpang karena dilakukan bukan di akhir penyidikan, melainkan di awal. Cepi juga berpandangan bahwa bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan Setya tak bisa digunakan karena berasal dari perkara e-KTP sebelumnya. Perkara yang dimaksud itu melibatkan Irman dan Sugiharto, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang divonis bersalah oleh pengadilan. "Setelah diperiksa, bukti-buktinya merupakan pengembangan perkara orang lain," ujarnya.

Hakim Cepi tak sepenuhnya mengabulkan gugatan Setya Novanto. Gugatan Setya mengenai keabsahan penyelidik dan penyidik kasus itu dimentahkan hakim. Cepi menyatakan ketentuan soal itu sudah jelas diatur Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim juga menolak permohonan pencabutan pencekalan Setya ke luar negeri. "Menurut hakim praperadilan, itu merupakan kewenangan administrasi dari pejabat terkait," kata Cepi.

Putusan praperadilan Setya ini disambut gembira tim pengacara Setya. Setelah Cepi meninggalkan ruangan, empat pengacara Setya langsung berkumpul di salah satu sudut ruangan. Tak lama kemudian mereka segera meninggalkan ruang sidang. Seperti persidangan sebelumnya, sebagian dari para pengacara itu menutup rapat mulut mereka saat ditanya wartawan. Hanya Ketut Mulya Arsana yang mau berkomentar mengenai putusan itu. "Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar salah satu pengacara Setya itu sembari terburu-buru ke luar ruangan.

Sebaliknya, putusan ini menjadi pukulan hebat bagi komisi antikorupsi. Kendati sangat kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, lembaganya masih memiliki cara untuk bisa menyeret Setya ke pengadilan. "KPK bisa membuat sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Tapi kami akan berkonsultasi dulu ke pimpinan," katanya.

Penerbitan surat perintah penyidikan baru memang satu-satunya cara KPK untuk bisa mengadili Setya dalam kasus itu. Sebab, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan praperadilan bersifat final dan tidak bisa dikoreksi dengan upaya banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

KPK pernah punya pengalaman menerbitkan surat penyidikan baru sebuah perkara setelah kalah di praperadilan. Ini terjadi pada kasus korupsi dengan tersangka Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ia dituduh melakukan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar 2006-2012, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Atas penetapan ini, Ilham mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap alat bukti yang dipakai KPK lemah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan itu. Tapi KPK menjawabnya dengan penerbitan surat penyidikan baru sampai akhirnya Ilham dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun oleh Mahkamah Agung.

***

BUTUH waktu lama bagi Setya Novanto untuk mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepada kolega-koleganya, ia bahkan mengatakan tak akan menggugat praperadilan dan memilih menghadapi dakwaan KPK itu di pengadilan-ketika berkeliling menemui tokoh-tokoh senior Golkar untuk menjelaskan kasusnya. Setelah 49 hari sejak penetapannya itu, Setya berubah pikiran.

Dalam permohonan praperadilannya, Setya mempersoalkan setidaknya lima hal. Gugatan itu menyangkut keabsahan penetapan tersangka, belum adanya dua alat bukti yang sah, sangkaan yang tidak berdasarkan hukum, keabsahan penyelidik dan penyidik KPK, serta pencekalan yang dianggap sewenang-wenang.

Setya menjadi tersangka kelima dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2010-2012 di Kementerian Dalam Negeri itu. KPK menuding Setya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.

Dua tersangka lain adalah Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ketiga adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang acap disebut sebagai kawan dan operator Setya dalam banyak proyek negara. Melalui Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengadaan KTP elektronik dengan menjaga anggarannya agar cair di DPR. Waktu itu Setya menjadi Ketua Fraksi Golkar, yang berpengaruh dalam soal dukung-mendukung anggaran ini.

Sedangkan tersangka keempat adalah Markus Nari, politikus Golkar. Rabu pekan lalu, penyidik KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, yang menjadi rekanan proyek e-KTP. "ASS (Anang) diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN (Setya) dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," tutur Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Sidang perdana praperadilan Setya digelar pada 20 September lalu dengan pembacaan gugatan pemohon. Dua hari berselang, tim KPK menjawab gugatan tersebut. Dalam persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menilai permohonan Setya sudah masuk materi pokok perkara dan bukan dalam lingkup praperadilan. KPK juga menyatakan bahwa pertanyaan soal keabsahan pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK bukan obyek dan kewenangan hakim praperadilan, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK sehingga sidang praperadilan dilanjutkan.

Sidang praperadilan ini dimonitor sejumlah kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch. Pemantauan langsung juga dilakukan KPK dan Komisi Yudisial. "Kami berfokus ke etika hakim," ujar Komisioner Komisi Yudisial Farid Wadji. Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, bergantian menghadiri persidangan tersebut.

Tiga ahli yang dihadirkan pengacara Setya, yaitu Romly, Huda, dan Hastawa, sebelumnya menjadi saksi ahli praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Budi ketika itu calon Kepala Kepolisian RI yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut. Budi memenangi praperadilan itu. Saat ditanya soal dipakainya tiga ahli kasus Budi Gunawan dalam kasus ini, pengacara Setya, Amrul Khoir, mengatakan itu hanya kebetulan. "Kami mencari orang yang punya kompetensi dan kapabilitas. Kalau sama dengan kasus sebelumnya, itu kebetulan saja," katanya.

Tim KPK mengajukan bukti-bukti untuk mematahkan gugatan Setya, seperti 457 dokumen proyek, keterangan 62 saksi, keterangan ahli, dan bukti elektronik, dan sudah diserahkan kuasa hukum KPK kepada hakim. Dokumen KPK ditaksir mendekati 2.000 lembar. KPK juga sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengecek dan menghitung kerugian negara. Lalu muncullah taksiran kerugian Rp 2,3 triliun itu.

Namun tak semua upaya tim KPK untuk menunjukkan bukti penetapan Setya direspons hakim. Cepi Iskandar, misalnya, menolak tim KPK memutar bukti rekaman keterlibatan Setya di persidangan. Padahal, menurut Setiadi, rekaman itu bukti permulaan keterlibatan Setya. Cepi menolak dengan dalih harus menjaga asas praduga tak bersalah karena pemutaran rekaman itu berpotensi menyebut nama-nama lain di sidang tersebut.

Selama persidangan, Cepi tampak banyak memberikan perhatian terhadap ahli yang diajukan Setya. Bahkan, dalam pertimbangan putusannya, Cepi mengutip banyak kesaksian Romly yang menyebutkan penetapan tersangka seharusnya dilakukan di akhir penyidikan. "Hakim berpendapat proses penetapan tersangka seharusnya di akhir penyidikan," ujar Cepi.

Selama satu pekan menjalani sidang maraton kasus ini, pengawalan Cepi juga tak lazim. Saat akan memasuki ruang sidang dan ketika keluar, ia mendapat pengawalan ketat polisi. Tempo beberapa kali memergoki Cepi ketika baru sampai di pengadilan. Dia dikawal sejumlah polisi tak berseragam. Beberapa kali Tempo mencoba mewawancarai, tapi Cepi hanya tersenyum dan buru-buru pergi dibuntuti pengawal itu.

Abdul Manan, Indri Maulidar

Tidak Menang Mutlak

Hakim Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat pekan lalu. Ada empat permohonan pokok yang diajukan Setya guna menggugat penetapan tersangkanya. Komisi Pemberantasan Korupsi menyodorkan sejumlah bukti untuk melawan gugatan tersebut.

1. Keabsahan penyelidik dan penyidik
Setya: Keabsahan penyelidik dan penyidik KPK diragukan karena bukan dari Kepolisian RI untuk penyidik dan tak diberhentikan sementara dari instansinya sebelum menjadi pegawai tetap KPK.
KPK: Penyelidik dan penyidik diangkat KPK. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 juga memberikan kesempatan kepada Komisi untuk merekrut penyidik independen.
Hakim: Dikesampingkan karena tak disebutkan siapa penyidik yang dipersoalkan.

2. Alat bukti permulaan
Setya: Setya Novanto dijerat dengan alat bukti dari tersangka Irman dan Sugiharto. Tapi nama Setya tidak disebut dalam putusan kasus itu.
KPK: Nama Setya Novanto disebut dalam beberapa berkas perkara lain, termasuk Irman dan Sugiharto.
Hakim: Pemohon tak bisa dijadikan tersangka dengan alat bukti orang lain.

3. Penetapan tersangka
Setya: Penetapan sebagai tersangka tak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur, antara lain dilakukan di awal penyidikan.
KPK: Penetapan bisa dilakukan di awal penyidikan asalkan ada dua bukti permulaan yang kuat.
Hakim: Penetapan tersangka di akhir penyidikan agar hak calon tersangka dapat dilindungi dan diberi waktu cukup untuk mempelajari bukti.

4. Pencekalan ke luar negeri
Setya: Pencekalan tidak berdasar dan tak mendasarkan pada alasan obyektif. Apalagi dilakukan sebelum jadi tersangka.
KPK: KPK berwenang mencekal.
Hakim: Pencekalan harus dicabut karena penetapan tersangkanya tidak sah.

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 2 Oktober 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO