Skip to main content

Jeruji Besi Pelapor Rektor

Mendekam di balik terali besi tak membuat Handry Stanly Ering berhenti melawan. "Saya hanya menyuarakan kebenaran, malah dikriminalisasi," kata Stanly sapaan pria 55 tahun ini-di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Papakelan, Tondano, Sulawesi Utara, Selasa pekan lalu.


Stanly dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di kasus Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011. Pengajar di Fakultas Teknik Unima ini juga melaporkan pembukaan kelas jauh program pascasarjana dan program studi yang tak berizin ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Rektor Unima kala itu, Philoteus Tuerah, melaporkan Stanly ke polisi. Belakangan, laporan Stanly soal kelas jauh dan program studi tanpa izin terbukti. Hal itu berujung pada pemberhentian Philoteus sebagai rektor. Namun Stanly tetap diadili dan dihukum karena dianggap mencemarkan nama sang rektor dalam laporan kasus dugaan korupsi.

l l l
Kasus yang membuat Stanly mendekam di bui bermula pada 1 Februari 2011. Waktu itu dia melaporkan dugaan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Stanly menuding Philoteus menerima lima unit mobil dari sebuah bank. Laporan yang sama ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Februari 2011. Pada bulan yang sama, Stanly mengadukan pembukaan kelas jauh Unima di Nabire, Papua, untuk gelar doktor ke Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Natsir. Stanly juga melaporkan program studi tak berizin di kampusnya.

Buntut laporan itu, Philoteus mengadukan Stanly ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada 17 Februari 2011. Philoteus tak terima atas tindakan Stanly, yang juga mengumbar tuduhannya melalui media. Menurut Philoteus, dia melaporkan Stanly ke polisi untuk memberi efek jera. "Karena aksinya melebih batas," ujar Philoteus, Rabu pekan lalu.

Di Pengadilan Negeri Tondano, Stanly didakwa melanggar Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dianggap memfitnah Philoteus menerima hadiah mobil. Philoteus beralasan lima mobil itu tak dipakai sendiri, tapi dijadikan kendaraan operasional rektor dan pejabat kampus lainnya. Komisi antikorupsi pun tidak menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi itu karena bantuan kendaraan diterima universitas.

Majelis hakim setuju dengan dakwaan jaksa. Pada sidang 13 Desember 2011, hakim menyatakan Stanly terbukti melanggar Pasal 311 KUHP karena menista dengan tulisan. Hakim menghukum Stanly lima bulan penjara. Tak terima atas putusan itu, Stanly mengajukan permohonan banding. Namun, pada 8 Maret 2012, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tondano.

Stanly lantas mengajukan permohonan kasasi pada 22 Maret 2012. Ia mengutip Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang itu antara lain mengatur perlindungan hukum bagi orang yang melaporkan kasus korupsi. Namun argumen Stanly tak meyakinkan hakim kasasi. Pada 23 Juli 2013, hakim kasasi tetap menghukum Stanly lima bulan penjara. Tapi putusan Mahkamah Agung itu tak langsung dieksekusi.

Belakangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelidiki laporan Stanly soal kelas jauh dan program studi tanpa izin. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Jamal Wiwoho, laporan Stanly terbukti benar. "Sanksinya (Philoteus) diberhentikan," kata Jamal, Rabu pekan lalu.

Kementerian memberhentikan Philoteus dari jabatannya sebagai rektor pada 13 Mei 2016. Menteri M. Nasir sempat menunjuk Jamal Wiwoho sebagai pelaksana harian. Soal pencopotan dirinya, Philoteus mengatakan, "Itu sudah lama. Tak usah dipersoalkan."

Pada 13 Juli 2016, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene terpilih sebagai rektor baru Universitas Negeri Manado. Sebelum pemilihan, Stanly mempermasalahkan ijazah doktor (strata-3) yang diperoleh Julyeta dari Universite De Marne-la-Vallee, Prancis, pada 2008. Stanly pun meminta Julyeta agar tidak maju sebagai calon rektor.

Setelah Julyeta terpilih, Stanly melapor ke Kementerian dan Ombudsman. Dia mempersoalkan keabsahan ijazah doktoral Julyeta. Stanly juga mengunggah laporannya ke Ombudsman di akun Facebooknya.

Kementerian lalu memproses laporan Stanly soal ijazah doktor Julyeta. "Kami menunda pelantikannya karena ada pengaduan," ujar Jamal. Kementerian memeriksa sejumlah dokumen seperti izin kuliah dari Unima, persetujuan belajar dari Kementerian, dan izin ke luar negeri dari Sekretariat Negara pada 2007-2008. "Aspek proseduralnya sudah benar," kata Jamal.

Kementerian juga memenuhi undangan Ombudsman untuk mengklarifikasi laporan Stanly. Hasil pertemuan itu dituangkan dalam berita acara pada 1 September 2016. Pada berita acara tersebut, Kementerian menyatakan gelar doktor Julyeta sah. Di samping memenuhi aturan Kementerian, menurut Jamal, ada keterangan dari Kedutaan Prancis di Jakarta yang menyatakan gelar doktor Julyeta sesuai dengan aturan di negeri mereka. "Atas dasar itu, Menteri memerintahkan pelantikan rektor," ujar Jamal. Julyeta dilantik pada 2 September 2016.

Setelah dilantik, Julyeta melaporkan Stanly ke Polda Sulawesi Utara pada 21 Maret 2017. Dia menjadikan status Facebook milik Stanly sebagai bukti. "Ia diancam pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Subbidang Penerangan Polda Sulawesi Utara Ajun Komisaris Besar Vonny K.

Bagi Stanly, kabar buruk bukan hanya berupa laporan Julyeta ke polisi. Pada 31 Mei 2017, polisi dan jaksa mendatangi rumah Stanly di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengambang selama hampir empat tahun. "Saya dijemput pukul lima pagi," ucap Stanly.

Di Ombudsman, urusan ijazah Julyeta rupanya belum sepenuhnya kelar. Poin ketujuh berita acara yang dibuat Ombudsman menyatakan, "Apabila di kemudian hari ditemukan data atau dokumen baru terkait keabsahan ijazah Julyeta, Ombudsman akan mengambil langkah sesuai kewenangannya."

Ombudsman pun meneruskan penelusuran. Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengatakan lembaganya telah meminta keterangan dari Stanly, Julyeta, dan pejabat Kementerian. Yang membuat Ombudsman ragu, menurut Laode, Julyeta tak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang menguatkan bahwa dia pernah kuliah di Prancis. Ombudsman, misalnya, meminta visa belajar dan silabus perkuliahan. Sampai pekan lalu, kata Laode, Julyeta tak kunjung memberikan dokumen itu.

Pada 12 Juni 2017, Ombudsman melayangkan surat ke Kementerian. Ombudsman memberi saran agar Kementerian meninjau ulang penyetaraan ijazah doktoral Julyeta serta pengangkatan dia sebagai guru besarnya dan jabatannya sebagai rektor.

Kali ini Kementerian tak langsung menjalankan saran Ombudsman. Menurut Jamal, Kementerian berpegang pada kesimpulan awal bahwa ijazah S-3 Julyeta dan pengangkatannya sebagai guru besar telah sesuai dengan prosedur. "Prosedur formalnya dipenuhi," ujar Jamal.

Julyeta belum bisa dimintai konfirmasi. Istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut itu tak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo. Senin pagi pekan lalu, Tempo mendatangi rumah dinas Wali Kota di Jalan Bumi Beringin, Manado. Penjaga rumah mengatakan Julyeta tak ada di tempat. Keesokan harinya, Tempo menyambangi rumah pribadi Julyeta di Kelurahan Malalayang, Manado. Tapi seorang penunggu menyatakan Julia tidak ada di rumah.

Tempo lantas mencari Julyeta ke kantornya di Universitas Negeri Manado pada Rabu pekan lalu. Di sana, anggota staf rektorat mengatakan Julyeta sedang ke luar daerah. Adapun kuasa hukum Julyeta, Frank Tyson Kahiking, tak mau berkomentar panjang. "Saya tidak begitu memonitor perkembangannya," kata Frank, Rabu pekan lalu.

Abdul Manan, Budhy Nurgiyanto (Manado)

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 21 Agustus 2017

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236