Skip to main content

Cerita dari Persil 7511

RUMAH dua lantai di Jalan Karet Pasar Baru V/22, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu menyempil di antara gedung-gedung pencakar langit. Di depannya tegak Intercontinental Midplaza Hotel, gedung 37 lantai setinggi 155 meter. Di belakangnya sedang dibangun apartemen puluhan lantai.


Terjepit oleh bangunan besar dan jangkung, sang pemilik rumah, Cindra Asmara, mengaku lelah dan ingin melepas tempat tinggalnya. "Tapi saya tak akan mudah menyerah," kata perempuan 64 tahun itu, Jumat pekan lalu.

Rumah Cindra dengan lahan seluas 400-an meter persegi itu memang istimewa. Itu satu-satunya rumah yang tersisa. PT Brahmayasa Bahtera, yang kini membangun Anandamaya Residences, tak berhasil membebaskan tanah itu sejak 1997.

Selain terkurung kompleks apartemen, rumah Cindra kini mendapat ancaman baru: proyek jalan tembus dari Jalan Kyai Mas Mansyur menuju Jalan Sudirman yang dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejak 2014, pemerintah membebaskan semua lahan untuk pelebaran Jalan Kebembem itu. Sejumlah rumah dan bangunan di jalan tersebut sudah dibebaskan, kecuali milik Cindra.

Kepala Unit Pelaksana Tanah Jakarta Timur Dinas Bina Marga DKI Wawan Mustafa mengatakan jalan tembus tersebut memang terganjal oleh pembebasan rumah Cindra. "Mudah-mudahan ada solusi," ujar Wawan, Kamis pekan lalu.

Bagi pemerintah DKI, yang mengganjal pembebasan adalah bukti kepemilikan tanah dan rumah itu. "Kalau toh nanti perlu dibayar sesuai dengan aturan, akan kami bayar. Tapi kami teliti dulu suratnya," kata Wawan.

Menurut Cindra, dokumen yang ia miliki berupa "surat jual-beli rumah". Pada 2000, ia mengurus sertifikat hak milik untuk rumah itu, tapi tak membuahkan hasil. "Kabar yang saya dengar, daerah ini peruntukannya perkantoran sehingga sulit mendapatkan sertifikat," ujar Cindra.

***

RIWAYAT rumah Cindra berhulu jauh pada 10 September 1975. Saat itu, Ahmad Huasin, yang kemudian menjadi suami Cindra, memberikan pinjaman uang Rp 2 juta kepada kenalannya, Titi Suprapti Sumarso. Titi menjaminkan rumah di atas tanah seluas 185,6 meter persegi. Tanah dengan nomor persil 7511 itu terletak di Karet Kubur, RT 012 RW 011, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini alamat persil itu menjadi Jalan Karet Pasar Baru V/22.

Cindra bercerita, kala itu Titi tak menyerahkan surat tanah. Titi hanya menyerahkan "surat jual-beli rumah" dengan pemilik asalnya, Hartojo Surtjokuncoro. Pada surat jual-beli tanggal 6 Oktober 1972 itu tertulis alamat Titi di Palmerah Utara IV/83, Jakarta. Menurut Cindra, Titi juga menandatangani surat pinjam-meminjam uang Rp 2 juta itu. Surat jual-beli itu hingga kini masih disimpan Cindra. Adapun surat pinjam-meminjamnya tak terselamatkan ketika banjir melanda Karet Kubur pada akhir 1970-an.

Ahmad Huasin menempati rumah itu sejak 1976 setelah Titi tak melunasi utangnya. Adapun Cindra tinggal di sana sejak 1978. Ia membuka usaha Salon Caroline. Waktu itu perempuan kelahiran Solo ini berstatus janda dengan satu anak bernama Caroline. Cindra menikah dengan Huasin tiga tahun kemudian. Dari pernikahan itu, Cindra punya satu putri.

Rumah yang ditinggali pasangan Huasin-Cindra bertambah luas seperti sekarang karena keduanya membeli tanah tetangga kanan-kiri pada tahun-tahun sesudah pernikahan mereka. Usaha salon Cindra berkembang. Pelanggannya penduduk sekitar.

Karet Kubur pada 1970-an masih permukiman penduduk, bukan kawasan perkantoran seperti sekarang. Seingat Cindra, waktu itu di depan rumahnya hanya ada jalan setapak yang menghubungkan Jalan Mas Mansyur menuju Jalan M.H. Thamrin. Jalannya masih tanah, sempit, dan berkelok-kelok melintasi halaman depan rumah penduduk. Di sisi kiri rumahnya dulu ada tanah lapang dan permakaman.

Tahun terus berganti, satu per satu gedung perkantoran berdiri. Setiap ada bangunan baru, biasanya ada permukiman warga yang tergusur. Pada 1994, PT Brahmayasa memulai pembebasan lahan. Pembayaran berlangsung mulai 1997. Tahu rumahnya termasuk area yang seharusnya dibebaskan, Cindra pun bertanya-tanya ketika ia tak kunjung menerima panggilan untuk mendapatkan ganti rugi.

Ketika lahan di kanan-kiri rumahnya mulai diratakan, pada 1997, Cindra mengadu ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Belakangan, Cindra tahu bahwa uang ganti rugi atas tanahnya telah diambil Titi. "Informasi yang saya dengar, dia memakai surat laporan kehilangan dari polisi untuk menggantikan surat tanahnya," katanya. Ketika pemerintah kota mencoba mempertemukan mereka, Titi tidak datang. Sejak itu, Cindra tak tahu di mana mantan tetangganya tersebut tinggal.

Setelah kawasan permukiman berganti menjadi perkantoran, usaha salon Cindra meredup. Pada 1999, Cindra menutup usaha yang digelutinya selama 23 tahun itu. Melihat banyaknya pekerja kantoran, Cindra punya ide bisnis baru. Pada 2000, ia membuka Restoran Caroline. Rumah makan itu bertahan hingga kini. Dengan tujuh pekerja, omzet rumah makan itu bisa sampai Rp 5 juta sehari. Cindra juga menyewakan lantai dua rumahnya untuk kos-kosan.

Pada 2014, Cindra mendengar kabar bahwa pemerintah DKI akan memperlebar jalur penghubung Jalan Mas Mansyur dan Jalan Sudirman menjadi 24 meter. Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 17 Maret 2014 itu, pelebaran ditargetkan paling telat 2017. Rencana pelebaran jalan yang sama pernah muncul pada 1997. Tapi rencana itu tak berlanjut karena terganjal pembebasan lahan.

Pemerintah DKI Jakarta mengundang Cindra dan sejumlah pemilik lahan pada 22 Februari 2017. Dalam pertemuan itu, Cindra meminta pembebasan seluruh lahan rumahnya. Ia meminta ganti ruginya Rp 80 juta per meter. Untuk proyek pelebaran jalan itu, pemerintah DKI memerlukan lahan sekitar 190 meter persegi alias separuh dari rumah Cindra.

Seusai pertemuan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta hendak meneliti dokumen surat tanah yang ditempati Cindra. "Tapi Ibu Cindra tak kunjung memberikan surat tanahnya," ujar Wawan Mustafa, yang hadir dalam pertemuan itu.

Cindra bisa mengurus surat-surat tanah itu. Menurut Odie Hudiyanto, pengacara yang membantu keluarga Huasin, salah satu caranya adalah menemukan Titi Suprapti. Harapannya, Titi bisa mengalihkan perjanjian utang yang belum dibayar menjadi perjanjian jual-beli tanah. Bukti jual-beli itulah yang bisa dipakai Cindra untuk mengurus surat tanah. Atas nama keluarga Huasin, Odie sudah mencari-cari Titi ke alamat lamanya di Palmerah Utara IV Nomor 83. Hasilnya nihil.

Pekan lalu, Tempo juga mendatangi alamat Titi di Palmerah Utara IV Nomor 83. Kini alamat itu menjadi kompleks Palmerah Residence. Menurut petugas keamanan M. Sopian, di kompleks itu ada sekitar 40 rumah. "Saya tak pernah dengar nama Ibu Titi di sini," kata pria yang sudah bekerja enam tahun di kompleks tersebut ini.

Karena tak bisa menemukan Titi, Odie dua kali membuat pengumuman di koran agar Titi menghubunginya. Tapi upaya itu pun tak membawa hasil. Pada Mei lalu, Odie mewakili keluarga Huasin mengajukan gugatan wanprestasi atas Titi ke pengadilan. Gugatan mulai disidangkan Juni lalu. Pada panggilan sidang pertama, Titi tak datang. Pada sidang kedua, Rabu pekan lalu, juga sama. Hakim telah melayangkan panggilan terakhir agar Titi menghadiri sidang awal Agustus nanti.

Cindra mengaku kurang setuju terhadap gugatan Odie ke pengadilan. Dia menganggap gugatan itu seperti mengikuti kemauan Bina Marga, yang ingin membebaskan sebagian rumahnya saja. "Saya tak mau menjual rumah hanya separuh. Kalau digusur separuh, runtuh rumah ini," tuturnya.

Cindra sebenarnya sudah merasa tak nyaman terjepit di belantara gedung jangkung. Apalagi pembangunan apartemen di belakang rumahnya menimbulkan getaran, suara bising, dan debu. "Suami saya sampai sulit tidur dan akhirnya sakit," kata Cindra. Sejak 2015, sang suami mengungsi ke rumah anaknya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Cindra hanya ingin pergi dengan ganti rugi yang menurut dia pantas. Ia mengaku tahu ada pemilik rumah yang tak punya surat tanah bisa mendapat ganti rugi Rp 45 juta per meter pada 2013. "Saya punya surat. Silakan bebaskan tanah saya dengan harga pantas," ujar Cindra.

PT Brahmayasa belum bisa dimintai konfirmasi soal kasus tanah Cindra. Permohonan wawancara yang dikirim melalui surat elektronik pada 8 Juni lalu belum mereka balas. Tempo mendatangi kantor PT Brahmayasa di gedung Nugra Santana, Jakarta, Jumat pekan lalu. Seorang pegawai mengatakan direksi dan bagian legal perusahaan sedang tidak ada di kantor.

Adapun pemerintah DKI Jakarta masih menunggu putusan pengadilan atas gugatan wanprestasi yang diajukan keluarga Huasin. "Setelah itu barulah akan kami bahas soal ganti ruginya," kata Kepala Unit Pelaksana Tanah Dinas Bina Marga Wawan Mustafa.

Abdul Manan, Friski Riana

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 10 Juli 2017

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236