Tiupan Peluit Pengawas Radiasi

SETELAH mempertimbangkan segala risiko, Togap Marpaung akhirnya maju ke pengadilan. Ia menggugat hukuman disiplin yang dijatuhkan atasannya di Badan Pengendalian Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten). "Saya sadar risikonya. Termasuk dikucilkan. Itu sudah saya alami," kata Togap seusai sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis pekan lalu. "Itu risiko perjuangan."


Togap menggugat Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto yang mengeluarkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat selama satu tahun. Gara-gara surat tanggal 22 Desember 2016 itu, golongan Togap diturunkan dari IVc ke IVb. Otomatis penghasilan bulanan dia juga terpangkas Rp 1,8 juta karena gaji pokok dan berbagai tunjangan ikut turun. Posisi terakhir Togap adalah pejabat fungsional pengawas radiasi.

Togap menyebutkan hukuman itu merupakan buntut dari tindakan dia pada 2009. Kala itu, dia menerima keluhan soal tidak jelasnya perizinan dari sejumlah perusahaan pengimpor peralatan radiasi. Misalnya, ada yang mengadukan peralatan CT scan yang mereka impor tertahan lama di bandar udara sehingga dikirim balik ke negara pengirim. "Perusahaan itu mengadu karena saya pernah di bidang peraturan," ujar Togap.

Togap lantas meneruskan pengaduan itu ke atasannya, termasuk Kepala Bapeten. Namun pengaduan itu tak segera mendapat tanggapan. Sampai akhirnya Togap mempersoalkan kurang tanggapnya atasan dia secara terbuka dalam rapat kerja Bapeten pada Januari 2011. Setelah mengajukan pertanyaan terbuka, Togap malah didekati seorang pejabat eselon II Bapeten. "Masih punya keluarga, kan? Jangan mengadu begitulah," kata Togap menirukan kalimat bernada ancaman itu.

Reaksi serupa dialami Togap ketika mempertanyakan hal yang sama dalam rapat kerja Juli 2013. Seorang pejabat Bapeten mendekatinya sembari mengatakan, "Kamu sudah habis."

Dua ancaman lisan itu tak menyurutkan langkah Togap. Ia melaporkan ketidakjelasan perizinan kepada Presiden Joko Widodo pada 16 April 2016. Surat yang ditembuskan ke sejumlah menteri itu juga mengadukan pemasangan Radiation Portal Monitor di kantor Bapeten yang dinilai Togap tak sesuai dengan ketentuan.

Manuver Togap berikutnya membuat hubungan dia dengan atasannya makin panas-dingin. Pada 2014, dua kolega Togap di Bapeten mempersoalkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa pada 2013. Togap dan kedua koleganya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan. "Saya tak mengerti soal pengadaan. Saya ikut melaporkan kasus itu karena diminta bantuan," tutur Togap.

Pada 16 September 2014, Togap dan dua temannya melaporkan kasus yang sama ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Meski awalnya Togap hanya pendukung, akhirnya nama dia yang tercatat sebagai pelapor kasus ini di Markas Besar Polri.

Sampai akhir 2014, penyidik Bareskrim sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Namun kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada awal 2015. Sejak itu, Togap dkk tak pernah mendengar kabar kemajuan pengusutan kasus yang mereka adukan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Komisaris Ferdy Iriawan mengatakan penyelidikan dugaan korupsi di Bapeten masih berjalan. Untuk mendukung penyelidikan, polisi meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jakarta. Dua audit sudah selesai, satunya lagi belum. "Kami perlu ketiga hasil audit untuk menentukan nilai kerugian negara," kata Ferdy, Jumat pekan lalu.

Togap dkk tak hanya bergantung pada aparat hukum. Mereka juga mengirimkan berkas laporan dugaan markup pengadaan barang di Bapeten ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Setelah mendapat laporan itu, ICW mendatangi Mabes Polri pada 6 April lalu. "Kami menganggap tak ada respons cepat dari Polda Metro Jaya," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Menurut Wana, ada lima paket pengadaan barang di Bapeten yang diduga berbau korupsi. Rinciannya terdiri atas 114 peralatan. Salah satunya XRF Spectrometry. Alat itu biasanya dipakai perusahaan semen untuk menganalisis sampel batuan bahan baku.

Berdasarkan kajian ICW, harga pembelian XRF diduga digelembungkan. Bapeten membeli alat itu seharga Rp 2,7 miliar, padahal harga pasarnya sekitar Rp 1,5 miliar. "Kalau satu barang di-mark-up, ada kemungkinan barang lain juga sama," kata Wana, Jumat pekan lalu.

Jazi Eko Istiyanto mengatakan tak begitu tahu detail kasus yang dilaporkan Togap karena ia baru dilantik menjadi Kepala Bapeten pada 2014. Tapi Jazi mengaku mengikuti perkembangan pengusutan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. "Ada kemungkinan polisi sudah memeriksa dan tidak menemukan dugaan pelanggaran," ucap Jazi.

Setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, Togap meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 10 Oktober 2015. Ia mendapat status "dalam perlindungan", yang diperpanjang setiap enam bulan. "Selain menerima ancaman, karier saya dihambat," katanya.

Togap mengisahkan upaya dia untuk naik golongan dari IVc menjadi IVd. Kenaikan itu akan membuatnya bisa pensiun sampai 65 tahun. Dengan golongan saat ini, ia akan pensiun tahun depan, pada usia 60 tahun.

Setelah melengkapi semua persyaratan, Togap mengikuti ujian kompetensi pada 2014. Namun dia dinyatakan tidak lulus. "Saya tak diberi tahu nilainya," ujarnya. Tak patah semangat, Togap mengikuti ujian serupa pada 2015. Hasilnya, ia kembali tidak lulus. Saat ia mengikuti ujian lagi tahun berikutnya, hasilnya masih sama.

Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono membenarkan kabar bahwa Togap berulang kali tidak lulus uji kompetensi. Namun, menurut dia, hal itu tak ada kaitannya dengan laporan Togap soal dugaan korupsi di Bapeten. "Kami bisa menunjukkan fakta yang membuat dia tak lulus," kata Hendriyanto seraya menambahkan hasil penilaian itu bersifat rahasia untuk melindungi penguji.

Di luar laporan soal perizinan dan pengadaan barang, ada masalah lain yang membuat Togap bersitegang dengan atasannya. Pada 15 Agustus 2016, Togap bersama dua koleganya datang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Mereka menyampaikan keluhan sejumlah pegawai Bapeten yang tunjangan kinerjanya belum dibayarkan penuh.

Laporan ke Kementerian itulah yang tertera jelas dalam surat hukuman penurunan pangkat Togap. Di samping itu, ada empat hal yang dianggap sebagai kesalahan Togap. Salah satunya ia dianggap tak mematuhi perintah atasan karena menolak menjadi ketua tim penyusun prosedur kerja di Bapeten. "Ada juga keluhan dari atasan atas kinerja dia," ujar Hendriyanto.

Tindakan Togap berbicara kepada media pada Agustus 2015 juga dipersoalkan. Pada berita di media, menurut Hendriyanto, Togap dikutip mengatakan ada pegawai yang tak menerima tunjangan kinerja. "Apa yang disampaikan tidak akurat," kata Hendryanto. Soal ini, Togap menjelaskan bahwa yang ia laporkan adalah ada sebagian pegawai yang belum menerima tunjangan penuh.

Seperti halnya Hendriyanto, Jazi Eko menampik anggapan bahwa hukuman untuk Togap berkaitan dengan laporan kasus dugaan korupsi. "Mosok, menghukum orang yang menjadi whistleblower?" ujar Jazi. Ihwal gugatan Togap ke PTUN, Jazi berkomentar singkat, "Itu hak dia."

Abdul Manan

Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 8 Mei 2017

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO