Petaka dari Protes Listrik
SUDAH tiga bulan lebih Rivanlee Anandar dan kawan-kawan menunggu. Tapi jawaban dari Kepolisian Daerah Maluku Utara tak kunjung datang. "Karena tak ditanggapi, kami kirim surat lagi," kata Rivanlee, pengurus Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kamis pekan lalu.
Kontras kembali mempertanyakan kabar pengusutan kekerasan yang menimpa 14 warga Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Polisi menangkap warga Gebe yang terlibat perusakan kantor perusahaan tambang nikel PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara pada 9 November 2016. Kontras melayangkan surat pertama pada 9 Desember 2016. Surat kedua mereka kirimkan pada 6 April lalu, yang ditembuskan ke Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Informasi Pusat.
Pulau Gebe berjarak 256 kilometer dari Ternate, ibu kota Maluku Utara. Dari Ternate, perjalanan laut ke Pulau Gebe memakan waktu sekitar 12 jam.
Konflik penduduk lokal dengan perusahaan dipicu oleh kelangkaan pasokan aliran listrik. Selama ini listrik di Pulau Gebe bersumber dari generator berbahan bakar solar. Sejak 1982 hingga 2010, pasokan solar datang dari PT Aneka Tambang (Antam). Selama itu, listrik menyala selama 1 x 24 jam. Masalah muncul ketika PT Antam meninggalkan Gebe pada 2007. Aliran listrik tak stabil dan sering "byar-pet". "Pernah lima hari listrik mati," ujar Abdurahim, tokoh masyarakat Desa Kapeleo, Pulau Gebe.
Warga Gebe berkali-kali menuntut layanan listrik kepada PT Fajar. Perusahaan itu meneruskan penambangan nikel di lahan seluas 854,3 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Antam. Pada 8 November 2016, wakil warga Gebe bertemu dengan pejabat PT Fajar di kantor kecamatan. "Masyarakat hanya menuntut agar sepanjang malam listrik dinyalakan," kata Hulida Husen, Sekretaris Kecamatan Pulau Gebe. Tapi pertemuan itu tak membuahkan hasil.
Tak puas, keesokan harinya sekitar 1.500 warga Gebe mendatangi kantor PT Fajar. Perwakilan massa sempat bertemu dengan pejabat PT Fajar. Namun perundingan tak mencapai titik temu. Unjuk rasa yang semula damai pun berujung ricuh. Massa melempari kantor dan merusak beberapa mobil PT Fajar.
Menurut Maharani Caroline, pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Maluku Utara, tembakan ke udara yang dilepaskan anggota Brigade Mobil malah menyulut amarah massa. Sehari-hari kompleks tambang PT Fajar memang dijaga pasukan Brimob.
Polisi memeriksa sejumlah warga Gebe pada malam hari setelah perusakan. Pemeriksaan berlangsung di kantor PT Fajar. Dua hari kemudian, polisi kembali memeriksa warga Gebe lainnya. Setelah "ditahan" selama tiga hari di kantor PT Fajar, hanya seorang warga Gebe yang diizinkan pulang. Belasan warga lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Gebe.
Kepada tim LBH, beberapa warga Gebe mengaku mengalami penyiksaan ketika diperiksa di kantor PT Fajar. Ada yang mengaku ditendang dan disundut rokok. Ada pula yang mengaku kakinya diinjak kaki meja. "Ujung kukunya masih ungu," ucap Maharani, yang mendengarkan kesaksian itu.
Polisi dan perusahaan sama-sama menyangkal kesaksian warga Gebe. "Tidak benar ada penyiksaan. Kami bekerja sesuai dengan aturan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendri Badar. "Kami hanya melaporkan perusakan aset perusahaan," ujar Direktur PT Fajar, Madjid Husein. Dia menambahkan, tuntutan warga soal listrik sulit dipenuhi. "Itu tanggung jawab pemerintah, bukan perusahaan."
Warga Gebe sempat mempraperadilankan polisi. Namun perlawanan mereka kandas. Di Pengadilan Negeri Ternate, 14 warga Gebe divonis bersalah. Pada 9 Februari lalu, 13 warga Gebe dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Empat hari kemudian, seorang terdakwa divonis 10 bulan penjara.
Capek melawan, warga Gebe yang ditemui di Rumah Tahanan Kelas II Tidore Kepulauan mengaku pasrah. "Yang sudah terjadi cukup diingat dan jadi pelajaran saja," kata seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Abdul Manan, Budhy Nurgianto
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 17 April 2017
Kontras kembali mempertanyakan kabar pengusutan kekerasan yang menimpa 14 warga Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Polisi menangkap warga Gebe yang terlibat perusakan kantor perusahaan tambang nikel PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara pada 9 November 2016. Kontras melayangkan surat pertama pada 9 Desember 2016. Surat kedua mereka kirimkan pada 6 April lalu, yang ditembuskan ke Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Informasi Pusat.
Pulau Gebe berjarak 256 kilometer dari Ternate, ibu kota Maluku Utara. Dari Ternate, perjalanan laut ke Pulau Gebe memakan waktu sekitar 12 jam.
Konflik penduduk lokal dengan perusahaan dipicu oleh kelangkaan pasokan aliran listrik. Selama ini listrik di Pulau Gebe bersumber dari generator berbahan bakar solar. Sejak 1982 hingga 2010, pasokan solar datang dari PT Aneka Tambang (Antam). Selama itu, listrik menyala selama 1 x 24 jam. Masalah muncul ketika PT Antam meninggalkan Gebe pada 2007. Aliran listrik tak stabil dan sering "byar-pet". "Pernah lima hari listrik mati," ujar Abdurahim, tokoh masyarakat Desa Kapeleo, Pulau Gebe.
Warga Gebe berkali-kali menuntut layanan listrik kepada PT Fajar. Perusahaan itu meneruskan penambangan nikel di lahan seluas 854,3 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Antam. Pada 8 November 2016, wakil warga Gebe bertemu dengan pejabat PT Fajar di kantor kecamatan. "Masyarakat hanya menuntut agar sepanjang malam listrik dinyalakan," kata Hulida Husen, Sekretaris Kecamatan Pulau Gebe. Tapi pertemuan itu tak membuahkan hasil.
Tak puas, keesokan harinya sekitar 1.500 warga Gebe mendatangi kantor PT Fajar. Perwakilan massa sempat bertemu dengan pejabat PT Fajar. Namun perundingan tak mencapai titik temu. Unjuk rasa yang semula damai pun berujung ricuh. Massa melempari kantor dan merusak beberapa mobil PT Fajar.
Menurut Maharani Caroline, pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Maluku Utara, tembakan ke udara yang dilepaskan anggota Brigade Mobil malah menyulut amarah massa. Sehari-hari kompleks tambang PT Fajar memang dijaga pasukan Brimob.
Polisi memeriksa sejumlah warga Gebe pada malam hari setelah perusakan. Pemeriksaan berlangsung di kantor PT Fajar. Dua hari kemudian, polisi kembali memeriksa warga Gebe lainnya. Setelah "ditahan" selama tiga hari di kantor PT Fajar, hanya seorang warga Gebe yang diizinkan pulang. Belasan warga lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Gebe.
Kepada tim LBH, beberapa warga Gebe mengaku mengalami penyiksaan ketika diperiksa di kantor PT Fajar. Ada yang mengaku ditendang dan disundut rokok. Ada pula yang mengaku kakinya diinjak kaki meja. "Ujung kukunya masih ungu," ucap Maharani, yang mendengarkan kesaksian itu.
Polisi dan perusahaan sama-sama menyangkal kesaksian warga Gebe. "Tidak benar ada penyiksaan. Kami bekerja sesuai dengan aturan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Ajun Komisaris Besar Hendri Badar. "Kami hanya melaporkan perusakan aset perusahaan," ujar Direktur PT Fajar, Madjid Husein. Dia menambahkan, tuntutan warga soal listrik sulit dipenuhi. "Itu tanggung jawab pemerintah, bukan perusahaan."
Warga Gebe sempat mempraperadilankan polisi. Namun perlawanan mereka kandas. Di Pengadilan Negeri Ternate, 14 warga Gebe divonis bersalah. Pada 9 Februari lalu, 13 warga Gebe dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Empat hari kemudian, seorang terdakwa divonis 10 bulan penjara.
Capek melawan, warga Gebe yang ditemui di Rumah Tahanan Kelas II Tidore Kepulauan mengaku pasrah. "Yang sudah terjadi cukup diingat dan jadi pelajaran saja," kata seorang warga yang tak mau disebut namanya.
Abdul Manan, Budhy Nurgianto
Majalah Tempo, Rubrik Hukum, 17 April 2017
Comments