Skip to main content

Agar Maju dari Masa Lalu

SEMENTARA aturan lainnya hanya tambal-sulam, inilah poin baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Forgotten right," kata politikus Partai Amanat Nasional, Budi Youyastri, ketika menyampaikan usul dalam rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, pada 13 April lalu.

Yang dimaksud Budi kala itu adalah "the right to be forgotten" alias hak untuk dilupakan. Dalam perbincangan tentang hak asasi manusia di dunia, jenis hak individu ini mulai sering jadi topik sejak dua tahun lalu. Kolega satu fraksi di Komisi Bidang Pertahanan dan Komunikasi DPR langsung menyokong usul Budi.

Di luar gedung parlemen, sampai Undang-Undang ITE hasil revisi disahkan pada 27 Oktober lalu, kalangan masyarakat sipil masih mengkritik rumusan "hak untuk dilupakan" yang mereka anggap terlampau umum itu. "Ketentuan detail akan diatur dalam peraturan pemerintah. Silakan kawal penyusunannya," kata Budi, Kamis pekan lalu.

Peristiwa yang menjadi inspirasi promosi "hak untuk dilupakan" terjadi enam belas tahun lalu. Kala itu seorang warga Spanyol bernama Mario Costeja Gonzalez mengalami kesulitan keuangan sehingga melelang barang miliknya. Peristiwa pada 1998 itu diliput koran setempat, yang kemudian juga muncul di media online.

Setelah kondisi keuangannya membaik, Gonzalez ingin bergerak maju dari masa lalunya. Masalahnya, setiap kali Gonzalez mengetik namanya di mesin pencari Google, berita tentang lelang harta itu masih muncul. Ia merasa berita itu merusak reputasinya. Pria ini pun berharap masa lalu yang buruk itu dihapus dari hasil pencarian Google.

Gonzalez lantas membawa kasusnya ke European Court of Justice (pengadilan tertinggi di Uni Eropa) pada 2013. Pengadilan berbasis di Luksemburg itu, pada 13 Mei 2014, menyetujui permintaan Gonzalez. Pengadilan memerintahkan Google menghapus hasil pencarian berita tentang lelang aset Gonzalez. Putusan pengadilan itu kemudian menjadi preseden di sejumlah negara dan lebih dikenal sebagai "hak untuk dilupakan" atau "hak penghapusan informasi".

Kisah Gonzalez sama sekali tak masuk kajian pemerintah ketika mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada DPR pada 21 Desember 2015. Budilah yang mengusulkan hak penghapusan informasi dalam rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Hak itu cocok dengan kultur Indonesia," ujar Budi.

Karena Budi juga getol mengawal usulnya, perwakilan pemerintah pun mempelajari hal itu. Menurut ketua tim pemerintah, Henri Subiakto, berdasarkan kajian awal mereka, diketahui bahwa hak untuk dilupakan sudah diterapkan di Spanyol dan sejumlah negara Eropa lain. "Idenya menarik," kata Henri, Selasa pekan lalu.
Usul Budi yang semula hanya disokong Fraksi Partai Amanat Nasional itu akhirnya mendapat dukungan dari fraksi lain. "Kami bahas ide itu di lingkup internal DPR. Ternyata masuk," kata Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang ITE, T.B. Hasanuddin.

Dalam rapat pembahasan berikutnya, tim pemerintah menyampaikan pendapat bahwa hak untuk dilupakan lebih tepat dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun Budi dkk berpendapat lain. Mereka meminta hal itu masuk ke undang-undang yang sedang dibahas. "Akhirnya masuk ke pasal tentang perlindungan data pribadi," kata Henri, guru besar Universitas Airlangga yang juga anggota staf khusus bidang hukum Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dua ayat tentang hak untuk dilupakan masuk ke pasal 26. Rumusan awalnya kurang lebih seperti ini: penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus "informasi yang tidak relevan" tentang seseorang atas permintaan sesuai dengan "ketentuan perundang-undangan".

Dalam sebuah rapat antara DPR dan pemerintah, sempat muncul perdebatan apakah permintaan untuk menghapus "informasi yang tidak relevan" itu akan diputuskan melalui pengadilan atau cukup dengan syarat sesuai dengan "ketentuan perundang-undangan". Menurut Henri, skema gugatan ke pengadilan semula dihindari karena prosesnya akan panjang.

Menjelang pembahasan final revisi Undang-Undang ITE, pada 12 Oktober lalu, Menteri Komunikasi Rudiantara bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Pada saat itulah Menteri Yasonna mengusulkan agar penghapusan informasi atau dokumen elektronik yang "tidak relevan" itu ditegaskan melalui penetapan pengadilan. Penegasan itu, menurut Yasonna, sebaiknya disebutkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah. "Untuk menghindari abuse of power," kata Henri menuturkan alasan Yasonna.

Mendapat masukan seperti itu, Menteri Rudiantara lalu menelepon Ketua Panitia Kerja T.B. Hasanuddin. Menteri mengusulkan perubahan redaksional ayat tentang hak untuk dilupakan. Rumusan semula bahwa penghapusan akan dilakukan "sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" diganti dengan "penetapan pengadilan".
Hasanuddin membenarkan adanya usul perubahan itu. Setelah Menteri Komunikasi menelepon, Menteri Hukum juga menghubungi Hasanuddin. "Kami menilai itu baik. Ya, kami setujui,"  ujar Hasanuddin.

Pembahasan terakhir di DPR luput dari pantauan radar koalisi masyarakat sipil yang selama ini bersikap kritis terhadap Undang-Undang ITE. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo mempertanyakan tidak adanya kriteria yang jelas tentang informasi yang "tidak relevan" serta prosedur permohonan penghapusannya.

Tanpa kriteria dan prosedur yang jelas, menurut koalisi masyarakat sipil, hak individu untuk dilupakan bisa berbenturan dengan hak publik atas informasi. Di samping itu, hak penghapusan informasi rawan disalahgunakan kalangan tertentu untuk menghapus rekam jejak mereka yang memang buruk. "Koruptor bisa memakai hak ini," kata peneliti senior Elsam, Wahyudi Jafar. "Pelanggar hak asasi manusia di masa lalu juga punya celah," ujar Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers Asep Komarudin, menambahkan.

Hasanuddin menepis kekhawatiran pegiat hak asasi dan kebebasan informasi itu. Menurut dia, tidak sembarang orang bisa mengajukan penghapusan informasi yang tidak relevan. Yang bisa memohon hak untuk dilupakan hanya mereka yang dituduh melakukan sesuatu, dan tuduhannya ditulis di Internet, tapi kemudian terbukti tak melakukan yang dituduhkan. Berdasarkan penetapan pengadilan, menurut Hasanuddin, penghapusan informasi yang tak relevan akan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ternyata penjelasan Hasanuddin belum menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah. "Itu belum selesai kami diskusikan," kata Henri. Yang jelas, menurut Henri, ketentuan tentang right to be forgotten banyak mengundang pertanyaan karena rumusan dalam Undang-Undang ITE memang belum rinci. "Detailnya nanti dalam peraturan pemerintah," kata Henri.

Abdul Manan

BOKS
Wajah Baru Aturan Informasi

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menghasilkan sejumlah perubahan dan penambahan. Di antaranya adalah:
Pencemaran Nama Baik

Bersifat delik aduan, bukan delik biasa (pasal 27 ayat 3)
Konsekuensi: Pengusutan kasus harus berdasarkan laporan.
Ancaman hukum turun menjadi 4 tahun penjara--sebelumnya 6 tahun penjara. Ancaman denda maksimal Rp 750 juta--sebelumnya Rp 1 miliar (pasal 45 ayat 3).
Konsekuensi: Pelaku tak langsung ditahan.

Ancaman dan Perundungan (Bullying) di Internet
Ancaman pidana penjara turun menjadi 4 tahun--sebelumnya 12 tahun penjara. Ancaman denda maksimal Rp 750 juta--sebelumnya Rp 2 miliar (pasal 45B).
Konsekuensi: Pelaku tak bisa langsung ditahan.

Intersepsi (Penyadapan) 
Larangan melakukan intersepsi (pasal 31 ayat 1 dan 2).
Intersepsi bisa dilakukan hanya untuk penegakan hukum (pasal 31 ayat 3).

Pemblokiran Konten
Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang isinya dilarang undang-undang (pasal 40 ayat 2a).
Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses (pasal 40 ayat 2b).
Konsekuensi: Pemerintah bisa memblokir konten tanpa proses pengadilan.

Hak untuk Dilupakan
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan (pasal 26 ayat 3).
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan (pasal 26 ayat 4).
Konsekuensi: Dikhawatirkan ada tujuan politik, misalnya digunakan untuk membersihkan rekam jejak masa lalu terpidana korupsi atau pelanggar hak asasi.

Sumber: Naskah akhir Undang-Undang ITE hasil revisi.

Dimuat di Majalah Tempo edisi 7-13 November 2016

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236