Rayuan Maut Geng Narkotik

KELUARGA Merri Utami malam itu siap-siap mendengar kabar terburuk. Mereka bahkan sudah menyiapkan upacara pemakaman untuk Merri. Semula, Merri memang dijadwalkan akan dieksekusi mati pada Jumat dini hari, tiga pekan lalu.


Malam itu keluarga berkumpul di rumah Merri di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur. Devi Christadiyanti, anak Merri, juga memutuskan tak menunggu di Nusakambangan pada malam rencana eksekusi 14 terpidana mati itu. Ketika baru menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam menuju Cilacap, Devi banting setir dan kembali ke Magetan.

Merri adalah satu dari 14 terpidana mati yang masuk daftar eksekusi pada 29 Juli lalu. Tapi Merri tak bernasib seperti empat terpidana lain yang jadi ditembak mati. Mereka adalah Freddy Budiman (warga Indonesia), Humphrey Ejike, Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal). "Alhamdulilah, Mama selamat," kata Arinta Dea Dini Singgi, pengacara dari LBH Masyarakat, menirukan ucapan Devi lewat telepon dini hari itu, Senin pekan lalu.

Sampai detik-detik menjelang eksekusi yang tertunda, keluarga masih tak percaya bahwa Merri dengan sadar bekerja untuk jaringan narkotik internasional. Faktanya, pada Oktober 2001, Merri memang tertangkap membawa tas berisi narkotik di Bandara Soekarno-Hatta.

Lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, 42 tahun silam, Merri besar dan tinggal di Magetan. Tetangga lebih mengenal dia dengan nama Cahyowati. Pada 1989, Merri menikah dengan Juwariyanto. Dari pernikahan itu, Merri  dikaruniai dua anak: Yosi Agaestianto dan Devi. Ujian menghampiri keluarga ini setelah Yosi ketahuan punya kelainan jantung.

Merri tak punya biaya untuk operasi jantung Yosi yang waktu itu diperkirakan Rp 70 juta. Ia pun nekat menjadi buruh migran ke Taiwan. Setelah itu, Merri pernah bekerja di Hong Kong. Tapi uang hasil memeras keringat di negeri orang habis untuk pengobatan Yosi, yang akhirnya meninggal pada 2003. Perekonomian keluarga tak membaik. Merri pun akhirnya bercerai.

Terimpit beban berat, Merri berniat kembali bekerja di luar negeri. Pada 2001, Merri berangkat ke Jakarta untuk mengurus visa kerja. Jalan hidup Merri berbelok di restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Kala itu, Merri bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Jerry asal Kanada. Jerry juga mengaku punya toko di Jakarta.

Diming-imingi hadiah dan janji akan dinikahi, Merri jatuh hati. Ia pun berpacaran dengan Jerry. Sampailah pada 16 Oktober 2001, ketika Merri diajak pelesiran ke Nepal. Jerry berangkat lebih dulu, Merri menyusul keesokan harinya.

Tiga hari di Nepal, Jerry mendadak pamit pulang lebih dulu ke Indonesia. Alasannya, ada urusan bisnis. Sedangkan Merri diminta tinggal dulu di Nepal. Dua hari kemudian, ketika Merri diserang rindu, Jerry menelepon ke kamar hotel. Di telepon Jerry mengatakan bahwa tas Merri sudah jelek dan akan diganti. "Nanti ada temen yang akan memberi tas." Tas itu, kata Jerry, juga barang contoh untuk dijual di Indonesia.

Hari berganti dan orang yang disebut Jerry tak kunjung datang. Ketika Jerry kembali menelepon ke kamar hotelnya, Merri mengatakan, "Kok, temen kamu lama banget datangnya? Aku sudah ingin pulang." Orang yang ditunggu Merri akhirnya memberi kabar pada 31 Oktober 2001, persis pada hari ketika Merri akan pulang ke Jakarta.

Merri pergi ke Studio 45, tak jauh dari hotelnya. Di sana menunggu lelaki yang mengaku bernama Muhammad dan Badru, berkebangsaan Nepal. Mereka menyerahkan tas. Merri sempat bertanya mengapa tas itu lebih berat. "Itu tas bagus. Dari kulit," jawab Muhammad. Meski tak puas dengan penjelasan itu, Merri membawa tas itu ke Jakarta.

Merri tak memberi tahu keluarga soal kepergiannya ke Nepal. Mereka mengetahui kabar buruk tentang Merri tanpa sengaja. Awal November 2001, Devi dan keluarga menonton televisi yang menayangkan penangkapan Merri di Bandara Soekarno-Hatta. Merri tiba di Soekarno-Hatta menggunakan Singapore Airlines SQ166 sekitar pukul 22.20.

Ia ditangkap karena tas tangan pemberian Muhammad itu ternyata berisi heroin seberat 1,1 kilogram. Buntut kasus itu, pada 20 Mei 2002,Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merri hukuman mati. Upaya Merri mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.

Arinta mempertanyakan putusan hakim yang tak melihat kemungkinan Merri dikelabui Jerry dan jaringannya. Sebelum ditangkap, Merri selangkah lagi akan naik taksi untuk pulang. Tapi ia teringat kopernya tertinggal. Koper itu berisi baju dan oleh-oleh dari Nepal. Merri pun kembali ke ruang pengambilan bagasi.

Di conveyor, Merri tak menemukan kopernya. Ia lantas menuju ruang lost and found. Di sana koper pun tak ditemukan. Ketika Merri celingukan, petugas imigrasi mencurigai gerak-geriknya. Mereka meminta Merri melewati pemeriksaan sinar-X. Pada pemeriksaan kedua inilah ditemukan heroin di dinding tas tangan Merri.

Tim Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan beberapa kali menemui Merri di penjara. Mereka juga punya pembelaan yang sama. Komisioner Sri Nurhewati hakulyakin Merri dimanfaatkan sindikat narkotik. "Kalau dia sadar membawa narkotik, tak mungkin kembali mengambil bagasi. Atau tas tangannya disimpan dulu di luar," kata Sri, Selasa pekan lalu.

Menurut Arinta, ketika diperiksa petugas imigrasi, telepon Merri sempat berdering. Penelepon meminta Merri menuju Hotel Mega, Jakarta Pusat. Merri memberi tahu soal ini kepada petugas imigrasi. Petugas mengantar Merri hotel itu. Setibanya di sana, tak ada seorang pun yang menemui dia.

Setelah divonis mati, Merri dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Pada 23 Juli lalu, Merri dibawa ke Nusakambangan. Ia ditempatkan di sel isolasi bersama 13 terpidana mati lainnya. Devi dan keluarga menjenguk Merri itu pada 26 Juli lalu. Pada hari itu pula jaksa memberi tahu keluarga soal jadwal eksekusi.

Merri juga diberi kesempatan menyampaikan permintaan terakhir. Kepada Devi, Merri menyampaikan empat permintaan: bertemu dua cucu yang berumur 3 tahun dan 3 bulan; meminta sakramen perminyakan sebelum eksekusi; mau dimakamkan secara Katolik; dan minta dikubur di samping anak pertamanya.

M. Afif Abdul Qoyim, pengacara dari LBH Masyarakat, menemui Merri keesokan harinya. Kali ini Merri menambahkan satu permintaan: permohonan grasi dia agar dicatat jaksa. Merri mengajukan grasi melalui Pengadilan Negeri Tangerang pada 26 Juli 2016. Merri juga membuat surat tulisan tangan untuk Presiden Joko Widodo. Dia meminta maaf dan mohon diampuni.

Merri lolos dari eksekusi mati. Dia telah kembali ke LP Wanita Tangerang. Tapi itu baru sementara. "Selama sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pasti akan kami lakukan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jumat pekan lalu.

Abdul Manan, Istman M.P. (Jakarta), Nofika Dian N. (Magetan), Ahmad Rafiq  (Surakarta)

Dimuat di Majalah Tempo edisi 15 Agustus 2016

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO