Skip to main content

Sidik Ulang Perkara Bupati

RATUSAN orang mengarak Marthen Dira Tome berkeliling Kota Kupang, Kamis tiga pekan lalu. Pendukung Bupati Sabu Raijua itu bersukacita karena Marthen baru saja memenangi gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Di Jakarta, KPK belum mengibarkan bendera putih. Setelah menerima salinan putusan pada Senin pekan lalu, Komisi antikorupsi mengisyaratkan akan membuka ulang pengusutan perkara korupsi dana pendidikan luar sekolah yang diduga melibatkan Marthen. "Tim biro hukum sudah merumuskan beberapa langkah solusi," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu pekan lalu.

Marthen terseret perkara hukum ketika menjabat Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Nusa Tenggara Timur. Kejaksaan Negeri Kupang mulai mengusut perkara ini pada 2008, setahun setelah Pemerintah Provinsi NTT mengucurkan dana pendidikan luar sekolah sekitar Rp 77 miliar.

Kejaksaan pernah menghentikan pengusutan perkara karena kurang bukti. Jaksa mengusut kembali perkara ini pada 2011 setelah Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan hasil audit yang mencium kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. "Atas dasar audit BPK, kami menyelidiki kembali kasus itu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba.

Ketika jaksa mengusut perkara ini, tekanan datang dari pendukung Marthen, yang menjadi bupati pada 2011. Sampai 2013, setidaknya terjadi tiga kali unjuk rasa besar-besaran di kantor kejaksaan. Massa meminta jaksa menghentikan pengusutan perkara. Pengusutan pun seperti jalan di tempat. Jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.

Atas permintaan KPK, kejaksaan melakukan ekspose kasus ini di Jakarta pada 30 Juni 2014. Kejaksaan menduga sebagian dana mengalir ke sejumlah pihak yang tidak menjalankan program pendidikan luar sekolah. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 2,9 miliar. Pada 15 September 2014, KPK mengambil alih perkara ini.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan Marthen serta bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT John Manulangga sebagai tersangka. Pengusutan terhadap John Manulangga tak berlanjut karena dia keburu meninggal. Sedangkan Marthen mulai diperiksa sebagai tersangka pada 15 Agustus 2015. Setelah itu penyidikan di KPK pun menggantung.

Marthen menjadikan lambatnya penyidikan sebagai alasan menggugat KPK ke praperadilan. Pada 18 Mei lalu, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nursyam, menyatakan penetapan Marthen sebagai tersangka tak berdasarkan alat bukti yang cukup. Marthen, menurut hakim, dijadikan tersangka hanya berdasarkan hasil audit BPK dan penyelidikan kejaksaan yang tak kunjung menetapkan tersangka. Nursyam pun membatalkan surat perintah penyidikan perkara ini.

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan penyidikan kasus Marthen terkatung-katung karena penyidik harus mendahulukan perkara hasil operasi tangkap tangan. Setelah praperadilan membatalkan penyidikan Marthen, KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. "Kami akan membuka lagi penyidikan seperti kasus Wali Kota Makassar," kata sumber itu.

Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menggugat KPK karena dijadikan tersangka korupsi proyek instalasi pipa air minum. Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 juga memenangkan Ilham. Komisi antikorupsi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 5 Juni 2015. Ilham kembali menggugat ke praperadilan, tapi gagal. Dia akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada 29 Februari lalu, hakim memvonis Ilham empat tahun penjara.

Marthen mengaku tak habis pikir bila KPK sampai membuka kembali pengusutan perkara yang pernah melilitnya. Kalaupun KPK menjadikan temuan BPK sebagai dasar, menurut Marthen, temuan itu hanya menyangkut masalah administrasi. "Waktu itu sudah kami selesaikan, hingga tak ada tagihan lagi dari BPK," ujarnya.

Abdul Manan, Yohanes Seo (Kupang)

Dimuat di Majalah Tempo edisi 6 Juni 2016

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236