Hamil Gaib Berbuah Perkara

BOKI Ratu Nita Budhi Susanti tak bisa menutupi kekesalannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate, Senin pekan lalu. Dengan suara tinggi, permaisuri Kesultanan Ternate itu menyebut majelis hakim tak menghargai almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah.


Dalam sidang putusan yang dipimpin Hendri Tobing itu, majelis hakim menyatakan Boki Nita, 48 tahun, bersalah memalsukan identitas anak kembarnya. Majelis pun menghukum sang permaisuri satu tahun enam bulan penjara. "Setelah berkonsultasi dengan kami, Boki Nita menyatakan banding," kata pengacara Fadli Tuanane, Kamis pekan lalu.

Boki Nita berkukuh bahwa putra kembarnya, Ali Mohammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah, merupakan buah pernikahan dengan Sultan Ternate. Dalam akta kelahiran yang dinyatakan palsu oleh hakim, kedua anak kembar itu tercatat lahir di Kendal, Jawa Tengah, pada 28 Juli 2013.

Nita menikah dengan Sultan Ternate pada 2000. Berkat pernikahan itu, Nita diberi gelar Boki alias permaisuri. Sebelum menikah dengan Nita, Mudaffar Sjah punya tiga istri. Istri pertama Elisabeth Petronella Manoppo. Dari perempuan asal Manado ini, Sultan mendapat empat putra dan dua putri. Dari istri keduanya, Thalha binti Mahri, Sultan mendapat seorang putra. Adapun dari pernikahan dengan Nita, Sultan memiliki dua putri serta dua putra kembar itu.

Selama sidang, sejumlah saksi dari keluarga kesultanan meragukan kedua anak itu merupakan darah daging Sultan Ternate. Alasannya, mereka tak mengetahui kapan Nita mengandung kedua anak itu. "Ujug-ujug punya anak. Makanya kami menyangsikan anak kembar itu anak biologi Sultan," kata Nuzuludin, anak dari istri kedua Sultan.

Menangkis kecurigaan para saksi, Nita mengaku tidak hamil biasa. "Saya hamil gaib," katanya. Menurut Nita, suatu waktu pada pertengahan 2013, perutnya tiba-tiba terasa sakit. Kejadian itu diikuti kelahiran kedua putra kembarnya, ketika Nita sedang berada di Kendal.

Meski berstatus permaisuri, Boki Nita sehari-hari lebih banyak tinggal di Cinere, Tangerang Selatan, Banten. Nita pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Fraksi Partai Demokrat pada periode 2009-2014. Adapun Sultan Mudaffar menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mudaffar tak menyelesaikan periode kedua di DPD karena meninggal akibat komplikasi penyakit pada 19 Februari 2015. Sultan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada usia 79 tahun.

Boki Nita menyebutkan perkara yang menyeretnya ke pengadilan merupakan bagian dari intrik politik perebutan takhta di Kesultanan Ternate. Ia mengungkapkan pemicu perseteruan adalah penobatan Ali Mohammad Tajul Mulk sebagai penerus Sultan Mudaffar. Adapun adiknya, Gajah Mada Satria Nagara, dinobatkan menjadi pemimpin yang mengatur pemerintahan. Penobatan itu dibacakan Sultan Mudaffar dalam acara akikah bayi kembarnya pada 12 September 2013.

Penobatan putra mahkota itu segera menyulut kegusaran keluarga Sultan dari tiga istri dan anak-anak lainnya. Menurut Nuzuludin, penobatan itu tak sesuai dengan tradisi Kesultanan Ternate, yang sudah bertahan selama 750 tahun. Menurut dia, Kesultanan Ternate tak mengenal istilah putra mahkota atau pangeran. Selama ini calon pengganti sultan ditentukan lewat sidang dewan adat Bobato 18. Semua anak laki-laki keturunan sultan diuji di depan Bobato 18, antara lain diminta membaca Al-Quran dan tulisan Arab "gundul". Penentuan calon penerus takhta juga meminta petunjuk "gaib" lewat upacara pemasangan Mahkota Stampa. Konon, mahkota itu tak akan pas di kepala calon sultan yang "tidak direstui".

Boki Nita membantah melanggar adat-istiadat Kesultanan Ternate. Menurut dia, penobatan kedua putra kembarnya dihadiri perangkat adat seperti Jogugu (Perdana Menteri) dan Bobato 18. "Saya pun tak pernah memaksa Sultan membuat wasiat," kata Nita.

Penolakan sebagian anggota keluarga, menurut Boki Nita, pernah memicu kemarahan Sultan Mudaffar. Boki Nita menunjukkan surat bertanggal 20 September 2013. Surat yang disebut sebagai tulisan tangan Sultan itu menegaskan penobatan putra kembar Boki Nita sebagai penerus takhta merupakan keputusan mutlak.

Karena tak ada yang mengalah, konflik keluarga meluas menjadi perseteruan pendukung masing-masing kubu di luar Istana. Mereka, misalnya, terlibat bentrok fisik pada 15 Oktober 2013. Massa mengamuk di sekitar Istana Sultan Ternate di Kaki Gunung Gamalama, Ternate Utara. Sejumlah warung rusak jadi sasaran amarah.

Bara konflik kembali menyala ketika Boki Nita melaporkan penculikan Sultan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2014. Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Mudaffar kala itu sedang berkunjung ke rumah Boki Nita di Cinere. Ketika Boki Nita tak ada di rumah, istri kedua Mudaffar membawa Sultan ke Rumah Sakit Pondok Indah.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan Boki Nita sebagai tersangka pemalsuan akta kelahiran anak kembarnya pada 13 Agustus 2015. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan Zulkarnain Suleman, salah seorang saudara Sultan, ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 9 September 2013.

Penyidik Polda Maluku Utara mengirimkan surat panggilan kepada Nita, yang berada di Cinere. Namun ia tak memenuhi panggilan polisi. Pada 8 Januari 2016, polisi menangkap Nita di sekitar Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Atas permintaan pengacara, penahanan Boki sempat ditangguhkan. Namun polisi kembali menangkap Nita di rumahnya di Cinere pada 31 Maret 2016.

Kabar penangkapan Boki Nita membuat marah pendukungnya di Ternate. Mereka memblokir jalan menuju Bandara Sultan Babulah pada 2 April 2016. Massa memasang balok kayu dan batu besar serta membakar ban bekas di Jalan Raya Akehuda-Dufa-Dufa. Mereka menuntut sang permaisuri dibebaskan. Bentrok massa dengan polisi tak terhindarkan. Akses menuju bandara pun lumpuh selama tiga jam. Pemblokiran jalan menuju bandara berkali-kali terjadi selama persidangan Nita di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam sidang perdana pada 14 April lalu, jaksa mendakwa Nita memasukkan keterangan palsu ke suatu akta autentik seperti diatur Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Boki memalsukan identitas anak, seperti diatur Pasal 277 ayat (1) KUHP. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa membuka hasil uji DNA di persidangan. Menurut jaksa, anak kembar itu tak punya DNA yang identik dengan milik Sultan ataupun Nita.

Pengacara Nita, Fadli Tuanane, mempertanyakan keabsahan hasil pemeriksaan DNA. Menurut dia, polisi menyatakan mengambil sampel DNA dari air liur dan darah Sultan Ternate atas sepengetahuan keluarga. Faktanya, Nita tak mengetahui pengambilan sampel itu. Sedangkan sampel DNA Nita, menurut polisi, berasal dari sisa air liur pada sebatang puntung rokok Marlboro hijau. Tapi, kata Fadli, yang dijadikan barang bukti sampai tujuh batang puntung rokok, termasuk Sampoerna Hijau.

Sewaktu membacakan tuntutan pada 16 Juni 2016, jaksa meminta hakim menghukum Boki Nita dua tahun penjara. Menurut jaksa, Nita terbukti menggelapkan asal-asul putra kembarnya. Akhirnya, dalam sidang putusan pekan lalu, hakim menyatakan Boki Nita bersalah, meski hukumannya sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Abdul Manan (Jakarta), Budhi Nurgiyanto (Ternate)

Dimuat di Majalah Tempo edisi 27 Juni 2016

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO