Skip to main content

Hakim ICC Tolak Hentikan Sidang Kasus Presiden Kenya

Amsterdam - Hakim International Criminal Court (ICC) di Denhaag Belanda menolak permintaan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta untuk menghentikan pengadilan dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan terhadapnya.


Dengan keputusan hari Kamis 5 Desember 2013 ini, maka sidang kasus Kenyata akan terus berlangsung pada 5 Februari 2014. Keputusan ini kemungkinan akan lebih meningkatkan ketegang hubungan antara ICC di Den Haag dengan Kenya dan negara-negara Afrika.

Kenyatta dan wakilnya, William Ruto, menghadapi dakwaan secara terpisah di ICC karena dianggap memicu kekerasan etnis setelah pemilu 2007 di negara itu yang menyebabkan sekitar 1.200 orang meninggal. Sidang terhadap Ruto kini masih berlangsung di Denhaag.

Sejak Kenyatta terpilih di musim semi, Kenya dan sekutu Uni Afrika telah berusaha untuk meminta ditangguhkannya pengadilan terhadapnya. Mereka menilai bahwa pengadilan ini berisiko mendestabilisasi keadaan negara yang sangat penting bagi keamanan seluruh wilayah Afrika timur. Namun, ICC tetap memilih melanjutkan sidang kasus ini.

Hakim ICC dalam sidang hari ini menyatakan peduli dengan bukti yang diajukan oleh pengacara Kenyatta yang menunjukkan bahwa sejumlah orang dibayar untuk melatih saksi melawan Kenyatta dan lainnya telah berkolusi untuk memberikan kesaksian palsu demi mendapatkan keuntungan finansial. Hakim mengatakan, tim pembela Kenyatta bisa menguji setiap kesaksian palsu di pengadilan sehingga penghentian sidang tidak diperlukan.

Reuters | Abdul Manan

TEMPO.CO | KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 23:02 WIB

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236