Bukan Semata Registrasi Lembaga Survei

Di depan peserta pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kegusarannya terhadap hasil sejumlah lembaga survei. "Tidak semua hasil polling valid, kredibel, dan reliable," kata Presiden pada 2 November 2008. Dia menyebut lembaga survei sebagian bekerja tidak berdasarkan kebutuhan, melainkan karena pesanan. Lembaga-lembaga seperti ini, kata Presiden, sudah tahu hasil sebelum surveinya dilakukan.


Bukan hanya Presiden yang gusar terhadap hasil jajak pendapat, yang biasanya bicara soal kepuasan atas kinerja atau popularitas seorang calon atau partai politik. Sejumlah politikus dan fungsionaris partai politik juga mengeluhkan hal sama. Jumlahnya kian besar setelah banyak hasil survei diumumkan, yang biasanya memang hampir pasti tak bisa memuaskan semua orang.

Tentu bukan karena ini Komisi Pemilihan Umum membuat Peraturan Nomor 40 tentang Partisipasi Masyarakat, yang di dalamnya memuat aturan tentang lembaga survei dan penghitungan cepat. Beleid yang dibuat pada 23 Desember 2008 itu merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan itu tak hanya memuat soal lembaga survei, tapi juga penghitungan cepat. Peraturan itu menegaskan bahwa survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang sudah diregistrasi KPU. Lembaga yang ingin mendapatkannya, selain harus menyerahkan profil, harus bersedia menandatangani tiga hal: tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan, serta mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei. Pasal 12 peraturan itu menyebutkan, lembaga yang tak mendapatkan registrasi KPU tak berhak melaksanakan survei.

Aturan tentang penghitungan cepat juga relatif sama. Selain harus mendaftar seperti halnya lembaga survei, penghitungan cepat tidak boleh dilakukan pada hari pemungutan suara. Seperti lembaga survei, lembaga penghitungan cepat harus terbuka soal siapa penyandang dananya.

Seperti biasa, peraturan itu memantik kontroversi--meski tak gegap gempita. Ada yang setuju, tapi ada juga yang menolaknya. Namun, banyak orang menilai kekhawatiran terhadap dampak hasil survei bukannya tak berdasar.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bambang Eka Cahya Widodo, mengatakan hasil survei sangat rawan mengandung konflik kepentingan. Untuk menjaga citra kredibilitas dan independensi, bisa saja partai membiayai jajak pendapat dan meminta nama mereka ditempatkan di posisi teratas dalam hasil survei. "Seolah-olah (hasil survei) ilmiah, padahal pesanan sponsor," kata Bambang. Menurut dia, ini agak sulit diidentifikasi kecuali lembaga survei secara fair mengumumkan asal sumber dana untuk pembiayaan survei.

Kekhawatiran utama dari hasil survei tentu bukan hanya itu. Yang tak kalah penting, kata Bambang, hasil jajak pendapat bisa mempengaruhi pilihan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih partai atau calon tertentu. "Lembaga survei mampu mendistorsi pilihan masyarakat," ujarnya. Otomatis, kata Ketua DPP Partai Golkar Muladi, hasil jajak pendapat yang dimanipulasi bisa menyesatkan masyarakat.

Bahkan, kata Muladi, hasil survei yang keliru juga dinilai bisa memecah koalisi partai politik. Ia mencontohkan hasil jajak pendapat terbaru sebuah lembaga survei yang menempatkan Partai Demokrat di atas Partai Golkar. Hasil survei ini membuat hubungan dua partai menjadi terdegradasi. "Lembaga survei juga bisa jadi alat pemecah belah partai," kata Muladi, yang menyebut manipulasi data dalam survei sebagai "pengkhianatan intelektual".

Seperti biasa, reaksi atas keluarnya putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 ini mengundang pro dan kontra. Sejumlah politikus dan pengamat pemilu mendukung, sebagian praktisi lembaga survei menolak. Presiden Lembaga Riset Informasi, Johan Silalahi, menilai aturan itu membatasi kebebasan informasi dan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Dia menyebut kebijakan ini sebagai indikasi KPU mulai represif.

Direktur Lembaga Survei Indonesia Syaiful Mujani tak mempermasalahkan aturan tersebut. Sebab, kata Mujani, peraturan Komisi Pemilihan hanya mewajibkan lembaga survei melakukan registrasi. "Bukan mengakreditasi," kata Mujani. Peraturan Komisi Pemilihan tersebut, Mujani melanjutkan, tak sampai mengintervensi lembaga-lembaga survei. Adapun kewajiban lembaga survei melaporkan sumber dana, kata Mujani, adalah hal biasa dan memang perlu agar lembaga survei transparan.

Bagi Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay, adanya peraturan mengenai lembaga survei ini merupakan sesuatu yang wajar. Dia membandingkan aturan yang sama di negara-negara demokratis, seperti Amerika Serikat atau Kanada. Tentu saja, kata dia, di negara-negara itu pun beleidnya lebih menekankan pada pengaturan penyiaran hasil survei, bukan lembaganya. "Misalnya, hasil survei harus disiarkan setelah pemilihan rampung," ujarnya.

Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Kusumah mengatakan lembaga survei memang sangat rentan dekat dengan kepentingan politik tertentu. Namun, itu tak lantas bisa dijadikan dasar untuk mengaturnya secara sangat ketat. Dia malah mendorong agar lembaga-lembaga survei tergabung dalam afiliasi dan menyusun kode etik sebagai bagian dari self regulation.
Itu pulalah yang ada di benak sejumlah praktisi lembaga survei. Syaiful Mujani mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga survei akan bertemu untuk membahas pendirian asosiasi pada 24 Januari. "Agendanya tunggal: membentuk komite etik lembaga survei," katanya. Pembentukan asosiasi, kata Mujani, penting karena saat ini telah banyak berdiri lembaga survei.

Pembentukan asosiasi dinilai perlu untuk menjaga transparansi dan independensi lembaga-lembaga survei. Selain itu, Mujani menambahkan, pembentukan asosiasi lembaga survei perlu agar lembaga-lembaga survei bisa melakukan otokritik. "Untuk menjaga kualitas survei," kata Mujani. Lembaga survei yang dipastikan akan hadir dalam pertemuan adalah Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi dan Sekretaris (LP3S), Lingkar Survei Indonesia, Cirrus, serta Indo Barometer.

Efektivitas aturan soal lembaga survei ini sempat diragukan karena tak mengatur tegas soal sanksi. Anggota KPU, I Putu Artha, mengatakan tak ada sanksi bagi lembaga survei yang tidak meregistrasi. Hadar Navis Gumay berpendapat beda. Menurut dia, kendati sanksi pelanggar aturan tak disebut terperinci dalam Peraturan KPU 40 Tahun 2008, sebenarnya itu itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. "Mereka bisa dikenai pidana pemilu," katanya.

Hadar punya usulan lain bagi lembaga survei yang tak patuh aturan: KPU bisa mengumumkan daftar lembaga survei hitam itu kepada masyarakat. "Biar nanti masyarakat yang menilai," katanya. Namun, dia tahu, aturan dan penegakannya adalah dua hal berbeda. Aturan bagus tak selalu sama dalam penerapannya. Agar tak kecewa melihat hasil survei, Hadar berpesan singkat: "Jangan mudah percaya pada hasil survei."

l Abdul Manan | Pramono | Dwi Riyanto | Eko Ari Wibowo | Anton Septian


Aturan Survei dan Penghitungan Cepat

LEMBAGA SURVEI

Registrasi Lembaga Survei (Pasal 10)
Survei hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapat nomor registrasi dari KPU.
Lembaga survei juga wajib mendaftar ke KPU di tempat survei dilaksanakan.

Prosedur Pendaftaran (Pasal 11)
Lembaga survei mengajukan permohonan ke KPU.
Lembaga survei wajib menyerahkan profil, metodologi.
Menandatangani pernyataan yang berisi, antara lain:
- Tidak akan mengumumkan hasil survei pada masa tenang.
- Tidak berpihak pada salah satu peserta pemilihan.
- Mengumumkan metodologi dan dana yang membiayai survei.

Nomor Registrasi (Pasal 12)
KPU meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei dan memberi persetujuan kepada lembaga survei yang memenuhi syarat.
Lembaga survei yang memenuhi persyaratan mendapat nomor registrasi sebagai lembaga survei.
Jika tak memenuhi syarat, lembaga survei tak berhak melakukan survei.

Pengawasan (Pasal 13)
Pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.

PENGHITUNGAN CEPAT

Lembaga Penghitungan Cepat (Pasal 15)
Penghitungan cepat hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.

Pendaftaran (Pasal 16)
Pendaftaran lembaga penghitungan cepat sama dengan pendaftaran lembaga survei.
Membuat pernyataan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat dilaksanakan tidak pada hari pemungutan suara.
Lembaga penghitungan cepat memberitahukan metodologi penghitungan dan sumber dana.

Sanksi (Pasal 18)
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai tindak pidana pemilihan umum.

Sumber: Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008

Koran Tempo, 13 Januari 2009

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO