Menimbang Pasal Salah Kamar

ADA yang berbeda dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat dua pekan lalu. Kursi yang semula penuh terisi menjadi berkurang separuhnya menjelang tengah malam, ketika pengesahan Qanun tentang Partai Politik Lokal itu. “Banyak anggota Dewan yang keluar, termasuk saya,” kata Amir Fauzi, juru bicara Fraksi Partai Golkar.

Dari 56 anggota Dewan, hanya 33 yang tetap bertahan di dalam ruangan. Mereka yang “walk out” adalah anggota Dewan yang tak setuju masuknya pasal tentang kewajiban bisa membaca Al-Quran bagi anggota legislatif dari partai nasional. Akhirnya, ketika voting, semuanya satu suara karena pemilik suara berbeda sudah angkat kaki.

Pengesahan qanun ini, lepas dari kontroversi pasal tentang ketentuan baca Al-Quran, memang ditunggu masyarakat Aceh. Berbeda dengan daerah lain, Aceh memerlukan qanun (peraturan daerah) untuk mengatur partai politik lokal yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2009. Daerah ini, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh, diberi keistimewaan memiliki partai politik lokal.

Untuk ikut perhelatan politik nasional itu, partai nasional dan lokal harus lolos verifikasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai yang lolos verifikasi juga akan diperiksa secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Di Aceh, komisinya bernama Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Menurut Ketua Komisi Independen, Abdul Salam Poroh, tahapan pemilu Aceh sudah disusun. Pada 10-16 Mei, semua partai politik lokal mendaftarkan diri kepada Komisi Independen. Verifikasi administrasinya pada 7-24 Juni. Verifikasi faktual pada 24-30 Juni.

Hanya, kata Abdul Salam, Komisi tentu tak bisa menjalankan rencana itu sampai qanun-nya selesai dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Inilah sebabnya pembahasan qanun itu dikebut. Pemerintah menyodorkan draf qanun ke Dewan, April lalu. Setelah itu, barulah draf dibahas secara maraton sampai akhirnya dibawa dalam sidang paripurna Jumat dua pekan lalu itu.

Dalam rapat pagi itu, semua fraksi menyampaikan pandangannya atas draf qanun sebanyak 38 pasal yang disiapkan Panitia Legislasi dan Komisi A Dewan. Isi qanun tak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan.

Satu-satunya perdebatan adalah pasal 36, yang berisi ketentuan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten dari partai politik nasional harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Al-Quran bagi yang beragama Islam.

Suara Dewan terpecah dua. Fraksi Golkar tak setuju masuknya pasal itu. “Aturan ini tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang,” kata juru bicaranya, Amir Fauzi. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Fraksi yang satu suara dengan Golkar adalah Partai Bintang Reformasi, Fraksi Perjuangan Ummat, dan Fraksi Demokrat. Empat fraksi lainnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang, tetap pada pendirian semula: persyaratan mampu membaca Al-Quran bagi calon anggota legislatif, baik untuk calon dari partai lokal maupun partai nasional.

Ketika Dewan bersidang, sekitar seratus mahasiswa menggelar demonstrasi. Mereka mendesak persyaratan membaca Al-Quran tetap dimasukkan ke dalam qanun. “Kepala desa saja harus orang yang bisa membaca Al-Quran,” kata koordinator demonstrasi, Yusuf. Ia khawatir pemimpin Aceh ke depan mengalami “krisis moral”.

Di sela pemandangan umum fraksi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba-tiba keluar dan menemui perwakilan demonstran. Irwandi menjelaskan, “Ada hal lain yang lebih penting kita lakukan dari sekadar syarat bisa membaca Al-Quran.” Jawaban itu tak memuaskan para demonstran.

Sidang pagi itu diskors untuk salat Jumat dan dilanjutkan sekitar pukul 20.30. Untuk menjembatani dua perbedaan, dibentuklah Panitia Musyawarah. Namun rapat panitia ini tak membuahkan hasil. Panitia malah sepakat cara pengambilan keputusan diserahkan kepada sidang paripurna.

Pada saat pembahasan memilih cara pengambilan keputusan inilah kekisruhan dimulai. Anggota Dewan yang setuju dan tak setuju berebut interupsi. Pada saat yang sama, suara-suara teriakan dukungan juga datang dari mahasiswa yang ikut menonton sidang.

Pemimpin sidang, Rihan Iskandar, mengetuk palu untuk menenangkan keadaan. “Kami menskors sidang selama lima menit,” kata Rihan. Kenyataannya, sidang molor sampai seperempat jam. Sebagian anggota Dewan ke luar ruangan. “Tak ada lobi karena skorsing hanya untuk menenangkan suasana,” kata Amir Fauzi.

Ketika sidang dibuka lagi, hanya 33 anggota yang kembali duduk di kursinya. “Kami tahu bahwa itu akan voting, sehingga kami tak ikut,” kata Amir Fauzi. Sidang pun dilanjutkan dengan voting terbuka. Hasilnya sudah bisa diduga: semua anggota Dewan berdiri, tanda setuju mempertahankan pasal 36.

Amir Fauzi mengatakan keberatan Golkar atas pasal 36 itu berkaitan dengan alasan konsistensi dalam pembuatan undang-undang. Menurut dia, qanun partai lokal tak sepatutnya mengatur soal ketentuan tentang calon anggota legislatif untuk partai nasional. “Kalaupun mau diatur, harusnya dilakukan dengan cara lain,” katanya.

Misalnya melalui qanun yang berbeda. Tapi, dia mengakui, kemampuan membaca Al-Quran ini isu sensitif di daerah yang menganut syariat Islam itu. Alasan ini pula yang membuatnya tak ikut voting terbuka itu. “Kalau ada yang tak setuju, pasti akan diteriaki tak islami oleh mahasiswa,” kata pria 58 tahun itu.

Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Hamid Zen, mengatakan, dengan pengesahan ini, Komite Independen sudah bisa menjalankan proses persiapan Pemilu 2009. Dia juga menambahkan, Qanun Nomor 3 Tahun 2008 itu sudah disampaikan ke Departemen Dalam Negeri, Jumat pekan lalu. “Kalau Departemen Dalam Negeri akan melakukan klarifikasi, itu di luar kewenangan kami,” kata Hamid. Departemen Dalam Negeri memang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi atas peraturan daerah dan qanun yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Peneliti senior di lembaga swadaya masyarakat Imparsial, Otto Syamsuddin Ishak, menilai perdebatan soal pasal membaca Al-Quran itu sebagai bentuk formalisasi pelaksanaan syariat Islam. Dia menilai, masuknya ketentuan itu kurang tepat dalam qanun yang mengatur partai politik lokal. “Ketentuan itu seperti salah kamar,” katanya.

Kalaupun dimasukkan, kata Otto, bisa dalam qanun tentang agama, adat, dan pendidikan. Namun, dia mengingatkan, formalisasi ini masih fenomena di parlemen, bukan di masyarakat Aceh. “Pendukung pasal itu kan partai nasional di parlemen yang berbasis agama,” katanya. Memang belum terdengar suara partai lokal tentang membaca Al-Quran ini.

Abdul Manan, Adi Warsidi

Majalah Tempo, Edisi 23 Juni 2008

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO