Skip to main content

Habis Dana, Museum Dilepas

BANGUNAN bernomor 12 di Jalan Mangga, Tambaksari, Surabaya, itu tak banyak berbeda dari rumah di sekitarnya. Di tengah kepadatan perkampungan, bangunan bercat putih pucat ini hanya dikenali dari atapnya yang lancip dan tinggi. Hanya dari jarak kurang-lebih 15 meter kita bisa mengenali aroma sejarah bangunan ini: papan nama bertulisan “Rumah Cagar Budaya” dan patung Wage Rudolf Soepratman bersama biola setinggi dua meter di halamannya.

Sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Soepratman disebut dalam buku-buku pelajaran tentang sejarah berdirinya republik ini. Tapi bukan karena itu namanya belakangan ini ramai diperbincangkan orang. Ihwalnya tak lain karena pengelola museum, Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan, sedang menjajakan rumah yang berstatus museum ini seharga Rp 4,5 miliar.

Tempo mengunjungi museum itu Rabu sore pekan lalu. Dari rekaman di buku tamu, tak banyak yang datang ke tempat bersejarah ini. Hari itu, misalnya, hanya ada satu nama yang tercatat di buku tamu. Sehari sebelumnya, tercatat empat nama pengunjung. Dua hari berturut-turut sebelumnya, ada lima tamu. “Sebenarnya cukup banyak, tapi mereka tak mengisi buku tamu,” kata Ketua Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan yang juga kepala museum itu, Zainal Karim. Pengunjung umumnya mahasiswa dan pemerhati sejarah.

Museum itu lebih-kurang seluas rumah tipe 45. Ada ruang tamu, tiga kamar, dan halaman belakang. Ruang tamu hanya dihuni bufet kuno. Di dindingnya terpampang puluhan foto repro dan asli Soepratman bermain biola. Di kamar bagian belakang terdapat biola tiruan Soepratman, radio produksi tahun 1940-an, dan sebuah lukisan. Di sinilah Soepratman mengembuskan napas terakhirnya, 17 Agustus 1938, pada usia 35 tahun.

Kamar bagian depan diisi pernak-pernik seperti anak panah dan televisi. Di belakang ruang tamu, ada kamar yang difungsikan sebagai perpustakaan mini. Isinya buku-buku lama tentang Soepratman. “Isi museum ini sebagian koleksi lembaga kami, sebagian lagi sumbangan ahli waris dan hasil berburu saya ke Departemen Penerangan,” kata Zainal.

Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan mengelola museum ini sejak 2002. Saat itu, lembaga ini hendak memperingati penetapan Undang-Undang Cagar Budaya, 21 Maret 2002. Zainal akan meminta sumbangan kepada Kepala Dinas Pertamanan Kota Surabaya, Haryono Rishadi. Saat itulah dia diberi tahu soal rumah Soepratman di Tambaksari.

Saat pertama kali ditemukan, rumah itu kotor tak terurus. Pintunya digembok. Tumbuhan liar memenuhi halaman depan dan belakangnya. Atapnya bocor dan sebagian besar kayunya lapuk, keropos, dan copot di sana-sini. Kamar mandi dan WC-nya juga rusak. Sebagian dindingnya mulai terkelupas. Sambungan instalasi listriknya sudah kuno dan telah lama diputus Perusahaan Listrik Negara. Tak ada satu pun perabotan di dalamnya. Kunci rumah dipegang pengurus kampung setempat bernama Iwan.

Saat Zainal datang ke rumah itu, Iwan sudah berpulang. Ia pun membuka paksa pintu rumah. Ia juga tak lupa meminta izin Oerip Soedarman, salah satu anggota keluarga ahli waris Soepratman. “Pak Oerip mengizinkan rumah itu ditempati, asal untuk tujuan positif,” kata Zainal. Sejak saat itu, Zainal mulai mengisi rumah itu dengan benda-benda yang berhubungan dengan sejarah Soepratman.

Oerip menampik beberapa keterangan Zainal. Menurut dia, koleksi museum yang terdiri atas buku, foto-foto Soepratman, dan duplikat biola, juga patung semen 2,5 meter di halaman, sepenuhnya hasil usaha dia dan adiknya, Soerahman. Foto-foto yang sekarang terpasang di museum itu juga berasal dari buku karya ayahnya yang dia reproduksi sendiri. Duplikat biola Soepratman juga dipesannya dari perajin seni di Solo. “Semua bukti pengeluaran reproduksi foto serta ongkos menduplikat biola masih ada,” kata Oerip.

Oerip juga menuturkan sejarah rumah itu. Dari hasil pelacakannya, rumah itu sebenarnya dibangun Gemeente Soerabaja (pemerintah kota) pada 1930. Kakak sulung Soepratman, Roekijem Soepratijah, dan adik bungsunya, Gijem Soepratinah, menyewa rumah tersebut. Pada 1937, Soepratman bersembunyi di rumah tersebut setelah dikejar-kejar polisi Hindia Belanda di Batavia, Cimahi, dan Pemalang. Setelah setahun Soepratman berada di rumah tersebut, jejaknya terlacak. Ia pun ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara Kalisosok, Surabaya.

Seminggu di penjara, Soepratman sakit. Ia pun dijemput kakak lelakinya, Oerip Kasan Sengari, yang tak lain adalah ayah kandung Oerip Soedarman. Soepratman dibawa berobat ke sejumlah rumah sakit, termasuk ke tempat praktek pendiri Boedi Oetomo, dr Soetomo, di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Pria kelahiran Purworejo, Jawa Tengah, 19 Maret 1903, ini tak terselamatkan. Dia mengembuskan napas terakhir di kamar belakang rumah tersebut.

Sepeninggal Soepratman, Roekijem dan Gijem terus menempati rumah tersebut hingga pecah perang revolusi 10 November 1945. Bersama Kasan Sengari, Roekijem dan Gijem mengungsi ke Malang selatan hingga 1949. Namun, ketika mereka pulang kembali ke Surabaya, rumah yang mereka sewa telah ditempati warga keturunan Cina. Pada 1972, kata Oerip, Kasan Sengari berkirim surat kepada Wali Kota Surabaya Soeparno, meminta pemerintah membeli rumah tersebut. Tujuannya agar pemerintah memelihara rumah itu serta mengisinya dengan benda-benda peninggalan Soepratman. Setahun kemudian, Wali Kota menyatakan tak bisa membeli bangunan tersebut. Namun ia menerima saran Kasan untuk menjadikan rumah itu monumen sejarah nasional.

Akhirnya, sejak 14 Maret 1975, rumah tersebut dikosongkan. Penghuni terakhir rumah itu, Tjoe Tien Wan, sempat tidak mau pindah. Dia baru bersedia angkat kaki setelah diberi pesangon Rp 350 ribu. Rumah dikosongkan untuk dibangun sebagai monumen sejarah nasional. “Meskipun kosong, seminggu sekali saya dan ayah saya selalu membersihkan rumah itu,” kata Oerip. Setelah 27 tahun kosong itulah, kata Oerip, Zainal menawarkan diri merawat bangunan itu secara sukarela, Maret 2002.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika meresmikan rumah itu menjadi museum, akhir Oktober lima tahun lalu, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, bersamaan dengan peringatan Sumpah Pemuda. Tapi kucuran dana tak otomatis mengalir deras setelah perubahan status dari rumah menjadi museum. Menurut Zainal, setelah rumah itu ditetapkan sebagai museum, pemerintah daerah menyokong Rp 500 ribu per bulan. Uang itu jelas tak memadai untuk menopang operasionalisasi museum, yang dikelola tujuh orang. Tak sampai setahun, tiga anggota stafnya hengkang.

Zainal berusaha melobi pemerintah agar ada dana tambahan. Usahanya berhasil. Cuma, jumlahnya tak besar. Pada 2005, pemerintah menambah Rp 125 ribu per bulan. Jumlah ini tentu saja tetap tak memadai. Listrik dan air digratiskan. “Bantuan bulanan itu hanya cukup untuk menggaji tiga anggota staf,” katanya. Masing-masing diberi Rp 200 ribu. Ia tak sedikit pun menikmati dana itu. “Saya kan punya banyak teman untuk menghidupi diri sendiri,” kata pria 40 tahun itu, yang berpakaian safari merah bata dengan penutup kepala khas Bali, dengan tingkat komando di tangannya.

Cupetnya anggaran ini membuat Zainal tak bisa mengembangkan museum. Angan-angannya untuk menambah koleksi museum dengan diorama, ruang pamer utama, ruang pertemuan, dan perpustakaan tak kesampaian. “Idealnya, museum ini butuh dana operasional Rp 5 juta per bulan,” kata Zainal. Ia putus asa dan memilih menjajakan museum ini kepada pemerintah dengan tenggat 24 Agustus 2008. Setelah itu, ia akan menawarkannya ke pihak swasta atau orang asing. Ia mengaku sudah berkirim surat kepada Presiden, Gubernur Jawa Timur, dan Wali Kota Surabaya, 20 Mei lalu. “Tapi belum ada tanggapan,” kata Zainal.

Ia pun membuat brosur yang dicetak di atas kertas HVS untuk menjajakan rumah itu seharga Rp 4,5 miliar. Tak jelas bagaimana cara menaksir harganya. Berdasarkan nilai jual obyek pajak di daerah itu, nilai rumah ini ditaksir paling tinggi Rp 100 juta. “Nilai sejarahnya yang mahal,” katanya. Pembeli museum otomatis akan mendapatkan rumah serta semua perabot dan koleksinya. Oerip Soedarman mengaku tak tahu-menahu soal rencana itu. “Secara hukum, Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan tak punya hak menjual bangunan tersebut,” katanya. Bagi Zainal, dasarnya sederhana saja. “Saya sudah merawat dan mengelola museum ini,” ujarnya.

Pemerintah Surabaya belum bersikap. “Kami masih akan meneliti lagi status kepemilikan bangunannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya Suhartoyo. Mengenai biaya operasional museum yang dianggap terlalu kecil, dia akan membahasnya lagi. “Kalau perlu, biayanya akan kami ambilkan dari pendapatan asli daerah,” kata Suhartoyo.

Pemerhati sejarah Surabaya, Dukut Imam Widodo, menilai kuncinya ada pada pemerintah kota. Jika pemerintah kota memberikan honor yang layak kepada pengelola museum, niscaya tak akan ada rencana penjualan tersebut. Kalaupun bangunan itu dijual, ia ragu ada swasta yang tertarik membeli karena lokasinya di tengah permukiman padat dan untuk mencapainya harus melalui gang sempit berkelok-kelok. “Tapi, dari sisi sejarah, bangunan itu tak ternilai harganya,” kata penulis dua jilid buku Surabaya Tempo Dulu ini.

Problem cekaknya dana perawatan sebenarnya juga dialami pengelola rumah masa kecil Soekarno, sang Proklamator, di Jalan Sultan Agung 56, Kelurahan Gebang, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jawa Timur. Rencana penjualan ini awalnya dikemukakan Retno Triani, cucu Soekarmini–kakak Soekarno–April lalu. Harga yang ditawarkan cukup fantastis: Rp 50 miliar untuk rumah dan tanah seluas 14 ribu meter persegi itu. Padahal harga jualnya berdasarkan hitungan pajak sekitar Rp 15 miliar.

Pemerintah Kota Blitar berencana membeli rumah itu. “Tentu saja asal harganya logis,” kata Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Kamis pekan lalu. Menurut Djarot, rumah itu berstatus cagar budaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, pemerintah harus mendapat prioritas pertama sebagai pembeli jika ahli waris menjualnya. Rencana penjualan tersendat karena tak semua ahli waris satu kata.

Abdul Manan, Kukuh S. Wibowo, Dwidjo U. Maksum

Majalah Tempo, 2 Juni 2008

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236