Beku Dulu, Larang Kemudian

RAPAT itu tertunda oleh sebuah pengumuman penting. Masuk melalui pesan pendek, sang pemberi kabar memastikan surat keputusan bersama tiga menteri tentang Ahmadiyah diteken sudah. Nong Darol Mahmada, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, tak percaya keputusan itu diumumkan begitu cepat. “Kami mengecek informasi itu di Internet dan radio,” kata Nong.

Tim advokasi Ahmadiyah Jan Husein Lamady juga segera dikabari. “Dia mengaku juga baru tahu soal keputusan itu.” Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Senin pekan lalu, mengumumkan keluarnya keputusan tentang Ahmadiyah. Intinya, penganut Ahmadiyah diminta menghentikan penyebaran keyakinannya, sedangkan kelompok Islam lainnya diminta tak melakukan tindakan di luar hukum terhadap mereka.

Awalnya rapat Nong dan kawan-kawan itu digelar untuk membahas perkembangan insiden Monas. Itulah saat sekelompok orang dari Komando Laskar Islam menyerang aksi damai yang diadakan Aliansi Kebangsaan. Setelah muncul pengumuman, pertemuan di kantor The Wahid Institute, Jakarta Pusat, itu berubah topik: segera mereka membahas langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan beleid pemerintah itu. Ada usul untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 1/PNPS/1965, yang menjadi landasan keluarnya surat keputusan bersama. “Kalau ini diuji, berarti surat keputusan itu tak ada dasarnya,” kata Nong Mahmada. Achmad Suaedy mengatakan, selain upaya hukum, lobi politik dan internasional juga dilakukan. “Kami juga mengirim setiap perkembangan terbaru kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan komunitas internasional,” kata Direktur The Wahid Institute itu.

Seusai rapat, Aliansi menggelar konferensi pers. Menurut Suaedy, banyak sekali catatan atas keluarnya keputusan itu. “Positifnya, surat keputusan itu tak memuat soal pelarangan. Secara moral kami merasa menang,” katanya. “Kami sepakat untuk mengambil sisi positifnya.”

JURU bicara Hizbut Tahrir Ismail Yunanto sudah berada di kantornya, ruangan 702 lantai 7 Gedung Anakida, Jalan Dr Soepomo, Jakarta, sore itu. Ia baru saja ikut aksi di depan Istana Negara, Jakarta, yang menuntut pembubaran Ahmadiyah. Hizbut Tahrir adalah salah satu penentang ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu. Demonstrasi pagi itu dilakukan untuk mendesak agar pemerintah melarang Ahmadiyah.

Desakan senada disampaikan perwakilan demonstran yang diterima ke Istana Negara dan ditemui juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng. Selang beberapa jam, dari televisi ia mendengar bahwa surat keputusan sudah diteken. Kata Ismail, pengumuman itu sebenarnya tak terlalu mengherankan. “Semua orang tahu, surat keputusan itu akan keluar. Tapi yang kita tak tahu, kapan waktunya,” kata Ismail.

Hiruk-pikuk Jakarta ini terdengar jelas oleh sekelompok orang di Parung, Bogor. Inilah markas terbesar Jemaat Ahmadiyah, sebelum akhirnya dipindahkan ke kantor pusat di Jalan Balikpapan, Jakarta. Tapi tak ada reaksi warga perkampungan yang dibangun pada 1981 dan dihuni sekitar 500 jemaah itu. Warga Ahmadiyah di sana tetap beraktivitas seperti biasa. Soal keputusan tiga menteri tentu jadi bahan omongan. Tapi, “Kami hanya ngobrol biasa dan saling memberi komentar,” kata Ruhdiyat Ayyubi Ahmad, pengurus Ahmadiyah Parung.

Ahmadiyah menyampaikan sikap resmi keesokan harinya. “Sebagaimana dijelaskan Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, surat keputusan itu tidak melarang, membekukan, dan membubarkan Ahmadiyah, tapi semata-mata peringatan,” kata Wakil Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Muhammad Siddiq Jian. Mereka masih mempelajari keputusan itu. “Kita juga akan melakukan dan menempuh jalur hukum,” kata Siddiq.

Di tempat lain, Ketua Laskar Pembela Islam Munarman akhirnya nongol dari persembunyiannya. Bekas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini sempat buron setelah menjadi salah satu tersangka kasus penyerangan di Monas, 1 Juni silam. “Saya datang untuk membuktikan saya bukan pengecut,” kata Munarman, dengan kaus polo dan topi putih, kepada wartawan, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

Ketika berstatus buron, Munarman sempat mengirimkan pesan melalui email dan rekaman video kepada media massa. Dalam rekaman ala Usamah bin Ladin itu ia menyatakan akan menyerahkan diri jika Ahmadiyah dibubarkan, dan proyek penelitian milik Amerika Serikat Namru-2 yang ia tuding bagian dari proyek intelijen Amerika tak dilanjutkan.

DUA hari setelah keputusan tiga menteri dilansir, anggota Front Pembela Islam menggelar pengajian rutin. Menjelang sore, puluhan pria berkopiah putih memenuhi Masjid Al-Ikhlas di Petamburan III, markas Front. Malam itu, Sekretaris Jenderal Front, Sobri Lubis, memimpin pengajian. Dalam ceramah sekitar dua jam itu, Sobri membacakan surat dari Ketua Front Rizieq Shihab yang ditulis dari sel polisi. Intinya, Rizieq menjelaskan sikapnya tentang Ahmadiyah.

Sobri meminta kepada sekitar 300 jemaah itu memberikan dukungan kepada Rizieq, yang disebutnya “guru kita”. Front juga memutuskan menggugat praperadilan polisi karena telah menangkap Rizieq dan kawan-kawan. Sidang pertama gugatan praperadilan akan dilakukan pada Senin pekan ini.

Sobri minta massa Front memberikan dukungan dengan datang lebih pagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Siap bela guru kita?” teriak Sobri. Jemaah seraya mengepalkan tangan serempak berteriak, “Siap!”

Kepada jemaahnya, Sobri menyampaikan hasil demonstrasi besar Senin pekan lalu. Menurut dia, tak kurang dari 500 ribu orang yang tumpah ke jalan untuk meminta pembubaran Ahmadiyah. Ia menyebut aksi itu sebagai sukses besar. “Kalau tak turun demo, tak keluar surat keputusan itu,” kata Sobri, sembari diikuti teriakan Allahu Akbar. “Kita akan mengadakan aksi besar-besaran pekan depan,” kata Sobri melanjutkan.

Seusai pengajian, massa tak langsung pulang. Sobri menghampiri salah satu jemaahnya sembari berbisik pelan: “Rapat ya.” Malam itu, tak kurang dari 20 orang tetap bertahan di rumah Rizieq Shihab. Setelah sekitar sejam berselang, satu per satu pria berbaju putih keluar dari rumah yang pintu masuknya seperti labirin berlorong sempit. “Saya tak mau bicara,” kata Sobri, ketika ditanya soal materi rapat.

Keesokan harinya, organisasi massa Islam merapatkan barisan dan menyatukan persepsi dalam pertemuan di gedung Majelis Ulama Indonesia. Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa Majelis, mengatakan bahwa pertemuan itu inisiatif lembaganya karena banyaknya perbedaan persepsi dalam menafsirkan keputusan tiga menteri itu. “Kami ingin menyamakan persepsi. Kalaupun melakukan aksi, jangan sampai terprovokasi,” kata Ma’ruf. Semua organisasi massa Islam diundang. “Semua memang masih menginginkan Ahmadiyah dibubarkan.”

Dalam pertemuan itu, Majelis Ulama mengingatkan posisi pemerintah. Menurut dia, keputusan bersama itu hanya bisa memperingatkan. “Kewenangan surat keputusan hanya sebatas itu. Kalau pelarangan, melalui keputusan presiden,” kata Ma’ruf. Pertemuan itu memutuskan akan membuat tim pemantau kepatuhan. Hasil tim inilah yang diharapkan bisa mendorong lahirnya pelarangan. Ma’ruf yakin, Ahmadiyah pelan-pelan bisa sepenuhnya hengkang dari Indonesia. Katanya, “Ada indikasi (surat keputusan itu) bisa menuju pelarangan.”

Abdul Manan, Rina Widiastuti, Bunga Manggiasih

Majalah Tempo, Edisi 16 Juni 2008

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO