Skip to main content

Tangis Siti di Manis Lor

SANG khatib berpesan dari atas mimbar agar jemaah meneladankan sikap dan perilaku Nabi Muhammad. Nasihat itu membuat Siti, anggota jemaah salat Jumat di Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, menitikkan air mata. ”Nabi kami sama, Muhammad, tapi kenapa kami dilarang,” ia mengeluh saat berjalan menuju rumahnya.

Di Manis Lor, desa dengan mayoritas penduduk pengikut gerakan Ahmadiyah, salat Jumat dilakukan di rumah-rumah penduduk. Masjid mereka disegel pemerintah setempat, akhir tahun lalu, setelah diamuk dan diobrak-abrik umat muslim sekitarnya. Di sini, pe-rempuan pun ikut melakukan salat.

Pangkal kesedihan Siti, dan pengikut Ahmadiyah lainnya, ialah rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Rabu pekan lalu, badan bentukan pemerintah ini meminta pengikut kelompok yang masuk Indonesia sejak 1925 itu menghentikan kegiatannya. Jika tidak, kelompok yang terbentuk berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman pada 1955 itu akan dibubarkan.

Badan ini dipimpin Jaksa Agung, dengan anggota perwakilan dari polisi, tentara, serta aparat Departemen Dalam Negeri, Departemen Kebudayaan, Departemen Agama, dan Badan Intelijen Negara. Rapat Rabu pekan lalu membahas hasil evaluasi ihwal sejauh mana ”ketaatan” Ahmadiyah terhadap 12 butir pernyataan kelompok itu, yang dibikin atas desakan sejumlah organisasi Islam dan Majelis Ulama Indonesia, yang dibuat tiga bulan lalu.

Januari lalu, pemimpin Ahmadiyah antara lain menegaskan bahwa Muhammad adalah nabi penutup, sementara Mirza Ghulam Ahmad hanya seorang guru dan pendiri Ahmadiyah. Sedangkan buku Tadzkirah bukan kitab suci. Badan Koordinasi memberikan waktu tiga bulan kepada pengikut Ahmadiyah untuk menjalankan pernyataan itu. Mereka memantau aktivitas jemaah di 33 kabupaten dan 55 komunitas serta bertemu dengan 227 pengikut Ahmadiyah.

Hasilnya mengecewakan. Menurut Whisnu Broto, Jaksa Agung Muda Intelijen yang merupakan ketua harian Badan Koordinasi, warga Ahmadiyah ternyata masih menganggap Mirza sebagai nabi dan Tadzkirah sebagai kitab suci. Jemaahnya pun menganggap batal jika bermakmum salat kepada orang di luar pengikut Ahmadiyah. Karena itulah Atho Muzahir, ketua tim bentukan Badan Koordinasi, menilai Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam.

Rekomendasi badan itu pun diputuskan secara bulat. ”Semua sepakat,” kata Whisnu. Begitu keluar rekomendasi ini, perkampungan Ahmadiyah dijaga polisi. Di Manis Lor, sepeleton polisi bersiaga. Tiga ribu lebih dari 4.500 penduduk desa itu pengikut Ahmadiyah. ”Kami resah, hendak diapakan kami ini,” kata Sarta, 60 tahun, penduduk desa itu.

Tapi kekerasan terjadi di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat. Di sini, masjid Ahmadiyah diserang ratusan orang. Menurut Depi Suryanadin, juru dakwah kelompok itu, penyerangan dilakukan Jumat sore pekan lalu. Penyerang melempar batu dan tongkat. Kaca-kaca dan genting pecah.

Tidak ada korban luka karena masjid kosong saat diserang. Masjid berkapasitas 100 orang itu masih digunakan untuk beribadah. Namun pengikut Ahmadiyah hanya menggunakannya untuk salat wajib, lima kali sehari. Kegiatan lain, seperti pengajian, dihentikan. Ini dilakukan untuk mencegah tindakan massa yang anarkistis, sebagaimana terjadi berulang kali di basis jemaah di Kampus Parung, Manis Lor, hingga di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Para pembela Ahmadiyah menyesalkan campur tangan pemerintah melalui rekomendasi Badan Koordinasi. ”Keyakinan tak bisa diadili. Ini tak sesuai dengan spirit konstitusi,” kata Jan Husein Lamady, ketua tim advokasi Ahmadiyah. ”Negara tidak bisa dan tidak boleh mencampuri pilihan yang bersifat individual,” kata Rusdi Marpaung, direktur organisasi nonpemerintah Imparsial. Ia mendesak Badan Koordinasi dibubarkan karena tak sesuai dengan semangat zaman.

Abdul Manan, Ivansyah, Rini Kustiani

Majalah Tempo, Edisi. 37/IX/21 - 27 April 2008

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236