Skip to main content

Jreng-jreng-jreng, Lalu Masuk Bui

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang ketertiban kota. Semoga tak jadi macan ompong.

"SAUDARA-saudara, sebentar lagi saudara dilarang bersedekah kepada pengamen,” kata pria seusia anak SMA itu membuka percakapan sebelum melantunkan lagu untuk penumpang bus AC jurusan Rawamangun-Blok M. ”Tapi jangan cemas. Perdanya belum berlaku,” katanya tersenyum. Gitar pun dipetik dan lagu mengalun di tengah penumpang yang sesak.

Pengamen itu tak sedang berkelakar. Pada Senin pekan lalu, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disahkan DPRD DKI Jakarta. Ini akan jadi momok baru tak hanya bagi pengamen, tapi juga gelandangan, pengemis, dan pedagang asongan. Tak cuma mereka yang bakal dihukum jika tetap bandel beroperasi di tempat umum, pemberi sumbangannya pun bakal kena semprit. Ganjarannya bervariasi: dari denda Rp 50 juta hingga enam bulan penjara.

Peraturan baru yang kini ramai jadi bahan obrolan ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988. Diajukan sejak 2004, peraturan ini dibahas intensif di DPRD pada awal 2007. ”Lebih kurang tiga tahun pemerintah mempersiapkan drafnya,” kata Journal Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta.

Pemerintah punya alasan kuat merevisi beleid itu. Kata Journal, perkembangan Ibu Kota ini kian memprihatinkan. ”Akibat urbanisasi, kota jadi semrawut,” kata dia. Penduduk terus bertambah, termasuk pengemis, gelandangan, dan pedagang asongan. Meski kerap dirazia, mereka tak pernah jera. ”Tak bosan, Pak, menangkap saya?” kata Journal menirukan celoteh pengemis yang lima kali ditangkap petugas Tramtib (Ketenteraman dan Ketertiban).

Menurut Pemda, jumlah gelandangan, pengemis, dan pengamen itu tak akan berkurang selama mereka masih bisa mencari makan di jalanan Ibu Kota. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 1988 memang sudah ada larangan menjadi pengemis dan pengamen. Tapi, setelah dipulangkan ke tempat asal, mereka selalu kembali karena masih ada yang memberi. ”Maka, dalam peraturan yang baru ini, pemberinya pun bisa terkena hukuman,” kata Journal.

DPRD satu kata dengan pemerintah. Anggota Komisi A DPRD DKI Nur Alam menilai, Jakarta sekarang berbeda dengan tahun 1988. Saat itu tak ada jalan tol, jalan layang masih sedikit, dan belum ada busway. ”Perda ini untuk merespons keadaan,” kata dia. Kolega Alam di Komisi A, Marullah Soleh, menilai revisi ini dibutuhkan agar pemerintah lebih bergigi. Soalnya, ”Hampir semua pasal dalam perda sebelumnya dilanggar.”

Di DPRD beleid ini dibahas bukan tak tanpa perdebatan. Menurut Alam, ada anggota Dewan yang tak setuju memberikan sedekah kepada pengemis dilarang. Alasannya, pemerintah tak bisa melarang orang beramal. Tapi, yang mendukung pelarangan beralasan, pengemis sat ini tak alami lagi. ”Mereka ada yang drop-dropan,” kata Alam. Ditengarai, bahkan pengemis drop-dropan alias pengemis yang dikoordinasi ini jumlahnya lebih banyak dari pengemis perseorangan.

Topik lain yang juga jadi perdebatan antara Komisi A DPRD dan pemerintah adalah soal adanya pasal pengecualian. Di sejumlah pasal ada pelanggaran yang dibolehkan asal seizin gubernur. Misalnya, soal larangan mendirikan bangunan di dekat rel kereta api atau jalan tol. Anggota DPRD yang tak setuju menilai aturan itu diskriminatif.

Apa pun alasannya, peraturan ini memang banyak berubah dibanding pendahulunya. Perda Nomor 11 Tahun 1988, misalnya, punya 34 pasal. Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 bulan, denda paling banyak Rp 50 ribu. Pada peraturan yang baru, jumlah pasal membengkak menjadi 76. Ancaman pidana penjaranya sampai 6 bulan dengan nilai denda sampai Rp 300 juta. Tingginya ancaman pidana penjara dan denda ini semata untuk membuat orang jera. ”Kalau tak ada kesadaran, kita ini seperti tukang sapu dan orang lain terus membuat kotoran,” kata Journal.

Dalam pembahasan, pengalaman pribadi anggota Dewan ikut terdengar. Salah satunya tentang larangan membuang kotoran di sembarang tempat. ”Coba masuk terminal Kampung Melayu. Baunya luar biasa,” kata Marullah.

Di tengah masyarakat, peraturan ini jadi omongan. ”Perda ini sangat menekan rakyat kecil,” kata Sunarya, pedagang kali lima di Kampung Melayu. Ia bukannya tak berkeinginan punya tempat usaha yang permanen. Tapi ia tak punya modal.

Jeritan sama diucapkan pengamen. ”Memangnya kalau dilarang ngamen, pemerintah bisa ngasih kerjaan?” kata Suhadi, 22 tahun, pengamen di bilangan Slipi, Jakarta Barat ini.

DPRD dan Pemda DKI menampik anggapan peraturan ini melanggar hak orang untuk mendapat pekerjaan yang layak. Larangan itu semata-mata untuk pedagang asongan yang berjualan di persimpangan dan semacamnya. ”Karena itu mengganggu lalu lintas dan membikin macet,” kata Marullah. Soal larangan memberi kepada pengemis, juga ada alasannya. ”Yang kami larang bukan amalnya, tapi tempatnya. Kalau mau beramal, silakan salurkan ke yayasan.”

Meski disahkan pekan lalu, perda itu tak berarti langsung bisa dijalankan. ”Masih perlu disosialisasikan,” kata Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Menurut Journal, sosialisasi bisa dilakukan tiga sampai enam bulan. Menurut Marullah, sosialisasinya paling lama setahun. ”Kami berharap tahun depan sudah bisa diterapkan.”

Tulang punggung penegakan hukum peraturan daerah ini, selain polisi, juga satuan polisi pamong praja yang kini jumlahnya sekitar 6.400 personel. Journal mengakui, jumlah ini terlalu sedikit untuk Jakarta yang berpenduduk 12 juta. Bagi Marullah, yang juga sangat penting adalah sikap tegas aparat. ”Agar tak bernasib seperti perda sebelumnya,” kata anggota Fraksi PPP itu.

Abdul Manan, Rudi Prasetyo, M. Iqbal, Wens Manggut

Yang Dilarang Beleid Itu

Penjara 10-60 hari atau denda Rp 100 ribu - Rp 20 juta

* Pejalan kaki tak lewat trotoar
* Penyeberang tak menggunakan jembatan penyeberangan atau zebra cross
* Penumpang naik dan turun tidak di halte
* Membuang sampah, merokok, dan meludah di angkutan umum
* Melakukan penertiban lalu lintas di persimpangan jalan untuk mendapat imbalan
* Memarkir kendaraan di luar tempat yang ditentukan
* Berdagang di trotoar, halte dan jembatan penyeberangan
* Membeli barang dagangan pedagang kaki lima
* Menjadi perantara karcis alias calo
* Memakai jasa calo
* Menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil
* Memberi kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil
* Tak mencantumkan label halal bagi yang melakukan tata niaga
* Menawarkan diri jadi joki
* Mengangkut barang berdebu dan berbau busuk dengan angkutan terbuka
* Mencoret, melukis dan menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan, halte, listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya
* Membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau atau sungai
* Buang air besar di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air
* Menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bukan jenis pola angkutan umum
* Meminta bantuan atau sumbangan di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor
* Bertamu lebih dari 1x24 jam dan tak lapor ke RT


Penjara 20 - 90 hari atau denda Rp 500 ribu - Rp 30 juta

* Memasang lambang, simbol, bendera, panduk, umbul-umbul di tempat umum seperti tiang listrik, jalan, jembatan penyeberangan dan tak membersihkannya setelah habis masa berlakunya
* Pengemudi tak menunggu, menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang/jasa di tempat yang ditentukan
* Menggunakan joki saat memasuki kawasan 3 in 1
* Tak punya wewenang tapi melakukan pungutan di angkutan umum
* Memungut uang parkir di jalan atau tempat umum tanpa izin gubernur
* Menyelenggarakan perparkiran tanpa izin gubernur
* Tinggal di jalur hijau, taman dan tempat umum
* Memanfaatkan air sungai dan danau untuk kepentingan usaha tanpa izin
* Menjadi calo karcis hiburan, kendaraan umum, atau kegiatan lain
* Mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai angkutan umum yang tidak termasuk pola angkutan umum
* Menyuruh orang jadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil
* Menjadi penjaja dan memakai jasa seks komersial
* Melakukan praktek pengobatan tradisional, kebatinan
* Mendirikan bangunan di ruang milik jalan, sungai, taman dana jalur hijau kecuali untuk dinas.


Penjara 30 - 180 hari atau denda Rp 5 juta – Rp 50 juta

* Kendaraan roda dua atau lebih yang masuk jalur busway
* Memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan atau jalan layang
* Merusak pagar, jalur hijau dan memotong pohon dan tanaman di jalan atau jalur hijau.
* Membangun tempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum
* Menyediakan dan atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila .

Majalah Tempo, Edisi. 30/XXXVI/17 - 23 September 2007

Comments

Anonymous said…
walah , tu aturan yang gak mungkin ditegakkan , mang mo nyebar personil ampe berapa ratus ribu tuh , di semarang aja perda sampah nya jadi sampah aja , dipajang di titik2 strategis dng denda 50.000 , aku buang sampah di depan plang perda itu gak papa tuh , berarti khan cuman sampah aja , mending kebersihan dijadikan UU biar pak pulisi bisa sregep tuh...
Anonymous said…
Wuih ternyata banyak sekali ya detil2 aturan yang melarang segala macam aksi/pelanggaran "ringan". Dendanya juga besar2 dan ancaman kurungannya cukup lama juga. Tapi kalau mau diterapkan secara zakelijk, bisa2 penjara nggak muat. ^_^

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236