Skip to main content

Terkena Getah Manado Square

Pengadilan menolak gugatan ganti rugi investor Manado Square asal Australia terhadap pemilik pengembang. Hukum tidak melindungi investor?

Inilah sebuah rencana. Sebuah mal, apartemen, hotel, terpadu dengan marina, tempat hiburan air, dan trotoar di sepanjang pantai akan dibangun di kawasan Malayang, Manado. Kompleks bernama Manado Square itu terhampar di atas lahan 5,1 hektare, masih ditambah 1,7 hektare lahan dari hasil reklamasi. Ke arah laut, orang dapat menikmati Pulau Manado Tua yang legendaris. Taman laut Bunaken yang terkenal di dunia juga tak jauh dari area yang rencananya menjadi landmark, tetenger, modern ibu kota Sulawesi Utara itu.

Pembangunan Manado Square ini dilakukan oleh PT Petindo Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan investasi. Perusahaan ini pun menggelar promosi untuk menarik investor pada 2002. Menurut blog yang dibuat Mario Oestert, pria berkebangsaan Australia yang juga salah satu investor proyek ini, Manado Square butuh investasi sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 880 miliar. ”Waktu itu Petindo promosi di Jakarta, Manado, dan Singapura,” kata Thamrin, bekas pegawai bagian umum Petindo di Jakarta.

Ketika itu, pihak pengembang sangat optimistis Manado Square bakal sukses. Maklum, selain areanya strategis dengan pemandangan indah, Manado akan menjadi tuan rumah World Ocean Summit pada 2009. Sungguh pas. Seluruh kompleks direncanakan selesai pada 2004. Lalu, nilai propertinya naik, dan makin ciamik dengan daya tarik pertemuan tingkat dunia itu. Promosi tentang keelokan Manado Square seperti berjalan dengan sendirinya.

Dan inilah kenyataannya. Proyek tak berjalan sesuai dengan rencana pengembang. Tak banyak yang berubah pada lahan di kawasan Malayang itu. Saat Tempo menengoknya, Jumat pekan lalu, yang terlihat hanya tanah kosong dikelilingi pagar seng. Bahkan di sana belum ada galian fondasi bangunan. Reklamasi pun belum dilakukan. Satu-satunya petunjuk identitas area itu akan menjadi ”pusat mimpi” adalah papan bertulisan ”Manado Square, Surga Belanja Keluarga”. Papan itu masih berdiri tegak.

Kenyataan pahit juga menimpa Oestert, 50 tahun. Sebagai salah satu investor proyek Manado Square, pria asli Jerman ini merasa dirugikan oleh John Hameda, Direktur PT Petindo Perkasa. Untuk itu, dia menggugat John dan perusahaannya agar membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Oestert memasukkan berkas tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2006.

Sayang, nasib baik belum berpihak pada Oestert. Hakim Ketua Hariansyah menolak gugatannya, Selasa pekan lalu. Menurut sang hakim, Oestert seharusnya juga menggugat Tim Lima, perwakilan para investor Manado Square yang sedang memperjuangkan penjualan tanah bakal proyek Manado Square, agar mereka memperoleh kembali uang investasi mereka.

Tim yang berdiri pada 11 November 2003 ini dibentuk karena ada gelagat investasi mereka tidak akan sukses. ”Jadi, soal kelanjutan proyek itu juga menjadi tanggung jawab John bersama Tim Lima,” kata Sabungan Pandiangan, pengacara John Hamenda.

Bagaimana sampai Oestert tertarik dengan megaproyek di Manado itu? Ia tahu soal investasi Manado Square dari seorang kenalannya pada 2000. Bagian pemasaran Petindo pun menemuinya dan menyampaikan presentasi proyek tersebut. Awalnya, ia tak begitu tertarik karena yang ditawarkan adalah model unit atau investasi per kaveling. Keuntungan hanya akan diperoleh bila kaveling yang dibeli itu laku terjual.

Namun, Oestert mulai berminat ketika ada tawaran investasi cara lain. Jadi, nilai uang investasinya akan diganjar keuntungan sekian persen dalam jangka waktu tertentu. Tapi, ia mengajukan syarat tambahan: bertemu langsung dengan sang direktur, John Hamenda. ”Saya tak mau investasi kalau saya tak tahu dengan siapa saya berurusan,” kata Oestert.

Pada akhir 2002, John, pengusaha asli Manado yang tinggal di Jakarta, khusus datang menemui Oestert di sebuah rumah makan di Manado. ”Kepada John saya katakan, jangan sampai kamu permainkan uang saya,” kata Oestert. Baginya, uang itu hasil jerih payahnya bekerja di Indonesia sejak 1990. ”Investasi itu untuk uang pensiun saya.”

John pun menyanggupi. Untuk lebih meyakinkan, pengusaha ini menunjukkan dua sertifikat tanah seluas 36 dan 16 hektare di Kelurahan Malayang, Manado, lahan lokasi proyek Manado Square. Kedua sertifikat itu adalah atas nama John Hamenda, yang bisa dijadikan jaminan bila terjadi masalah di kemudian hari.

Oestert jadi tenang. Dia kemudian mengucurkan uang investasi Rp 2,3 triliun pada Juli 2003. Nah, dengan aturan main investasi John, keuntungan yang akan diterima Oestert selama 24 bulan sekitar Rp 1,3 miliar—itu di luar nilai investasi dan denda penalti jika keuntungan telat dibayarkan.

Kenyataannya, Oestert hanya sebulan saja menikmati keuntungan. Total nilainya Rp 26 juta. Setelah menunggu hingga Oktober 2003 duit tak kunjung terkucur, Oestert mengajukan pembatalan investasi dan minta uangnya dikembalikan. Namun, tak ada uang di kas Petindo. Menurut Subagio Kasmin, salah satu anggota Tim Lima, John memang sudah kesulitan uang sejak awal 2003.

Nasib Oestert dan para investor Manado Square lainnya makin tidak jelas ketika John terseret sebagai tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun bersama Adrian Woworuntu dan Maria Pauline. John akhirnya ditahan pada Desember 2003 dan divonis penjara 20 tahun. Semua aset John disita, termasuk tanah bakal lokasi Manado Square. Petindo tutup pada awal 2004.

Untungnya, melalui proses pengadilan, Tim Lima yang terdiri atas Arianto Mulja, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Siman Slamet, Denny Wibisono Saputro, dan Subagio Kasmin berhasil mengeluarkan tanah bakal Manado Square dari aset yang disita. Dengan begitu, para investor bisa berharap uang investasi mereka kembali dengan menjual tanah tersebut. Menurut Subagio, jika tanah itu terjual, dapat dihasilkan sekitar Rp 50 miliar, yang dihitung cukup buat membayar semua uang investasi.

Sayang, hingga kini tanah itu belum laku. Oestert, yang kecewa tidak diberi tahu soal pembentukan Tim Lima meski dia kemudian menandatangani kesepakatan mewakilkan kepentingannya kepada tim ini, makin gusar dengan kerja tim yang menurut dia tidak maksimal.

Setelah gagal menggugat di pengadilan, Oestert tinggal punya pilihan banding atau mengajukan gugatan baru. ”Baru pekan ini akan kami putuskan langkah hukum apa yang akan kami pilih,” kata pengacara Oestert, D. Larasati.

Bagi Oestert, kasus ini sangat menyakitkan. Uang yang ditanamnya dalam proyek itu adalah hasil jerih payah yang sedianya akan dinikmatinya di usia senja. Akibat kasus ini, rumahnya di Australia disita Australian Commonwealth Bank. Ia pun kini mengaku hidup dari utang dan terpaksa tinggal di hotel bertarif Rp 40 ribu semalam. ”Hancur sudah saya,” katanya.

Abdul Manan, Verianto Madjowa (Manado)

Majalah Tempo, Edisi. 15/XXXIIIIII/04 - 10 Juni 2007

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236