Skip to main content

Menggugat Blok Keramat

Sidang gugatan Amien Rais dan seratus orang lainnya, yang menuntut agar kontrak pengelolaan Blok Cepu dibatalkan, mulai digelar. ExxonMobil minta perjanjian dihormati.

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, Marwan Batubara, tengah berburu tanda tangan. Sejak pekan lalu tiga anak buahnya dikerahkan untuk mendatangi lebih dari seratus orang agar mereka ikut membubuhkan tanda tangan di surat kuasa yang ia siapkan. ”Saya optimistis, semuanya selesai sebelum tiga pekan,” ujarnya kepada Tempo.

Surat kuasa yang disiapkannya itu merupakan syarat gugatan yang diajukan 111 orang kepada sembilan lembaga dan pengelola pertambangan. Antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertamina, Badan Pengelola Migas, ExxonMobil, Kementerian BUMN, dan PT Humpus Patragas. Mereka menggugat pengelolaan Blok Cepu di kawasan perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang jatuh ke tangan ExxonMobil.

Selain jumlahnya bejibun, penggugat berasal dari berbagai kalangan. Mereka antara lain mantan Ketua MPR Amien Rais, anggota DPR Drajat Wibowo, Alvin Lie, dan Rama Pratama, Kwik Kian Gie, Fuad Bawazier, pakar hukum tata negara dari UGM Denny Indrayana, serta sembilan anggota DPD, termasuk Marwan Batubara. ”Kami mengajukan gugatan karena perjanjian kerja sama pemerintah dengan ExxonMobil merugikan kepentingan bangsa,” kata Marwan.

Pada Kamis 18 Januari lalu untuk pertama kalinya sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi dalam sidang itu ketua majelis hakim Koesriyanto minta penggugat memperbaiki surat kuasa. Surat kuasa sebelumnya, menurut Koesriyanto, tak berlaku lantaran masuknya dua pengacara baru di belakang para penggugat. Itulah yang kini menjadi tugas Marwan, meminta 110 rekannya segera mencoretkan tanda tangan sebelum sidang pada pertengahan Februari ini.

Menurut Wirawan Adnan, salah satu dari 13 pengacara para penggugat, kasus ini bermula dari pengelolaan Blok Cepu pada 1990. Waktu itu Pertamina memberikan hak pengelolaan kepada Humpus Patragas. Bentuknya kontrak bantuan teknis (technical assistance contract, TAC). Tapi, pada Mei 1996, Humpus menjual 49 persen sahamnya ke Ampolex Pte. Ltd., perusahaan minyak asal Australia.

Belakangan Ampolex diakuisisi Mobil Oil, dan pada 1999 Mobil Oil merger dengan Exxon, perusahaan minyak asal Amerika Serikat, dan melahirkan ”ExxonMobil.” Nah, selang enam bulan kemudian Humpus kembali menjual sisa sahamnya ke ExxonMobil. ”Namun pengalihan saham ini terjadi sebelum TAC diubah,” kata Adnan. Padahal, menurut Adnan, pasal V dalam kontrak itu melarang mengalihkan hak ke perusahaan asing.

Para penggugat menilai ada tekanan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat sehingga ExxonMobil ketiban rezeki menjadi operator Blok Cepu. Tekanan itu terjadi, antara lain, saat Presiden Amerika Serikat George Bush bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, November 2004, di Santiago, Cile. Saat itu dikabarkan ada permintaan dari pemerintah Amerika agar ada renegosiasi soal Blok Cepu.

Pada Maret 2005 pemerintah memang membentuk tim negosiasi penyelesaian permasalahan antara Pertamina dan ExxonMobil. Menurut Wirawan, pembentukan tim ini ganjil. ”Tanpa negosiasi, Blok Cepu harusnya kembali ke pemerintah setelah kontrak TAC-nya berakhir pada 2010,” katanya. Setelah negosiasi, pemerintah akhirnya memberikan kontrak kerja sama (KKS) blok Cepu kepada Mobil Cepu dan Ampolex (anak perusahaan ExxonMobil) dan PT Pertamina Cepu selama 30 tahun.

Keputusan ini diperkuat dengan joint operation agreement pada 15 Maret 2006, yang meneguhkan kedudukan ExxonMobil sebagai operator. Menurut Wirawan, pilihan semacam itu jelas merugikan negara. Sebab, kandungan minyak di blok itu 600 juta barel. Bahkan, ujar Adnan, ada yang menaksir 2,5 miliar barel. ”Itu kan jumlah yang sangat besar. Sebab, cadangan minyak nasional yang kini ada sekitar 5 miliar barel,” kata dia.

Wirawan menampik jika disebut negara diuntungkan dengan kerja sama ini. Di atas kertas, katanya, persentase pemasukan ke kas negara disebut sekitar 93,25 persen, ExxonMobil cuma 6,75 persen. ”Tapi riilnya bisa jauh lebih kecil dari jumlah tersebut,” kata Wirawan. Sebab, pembagian itu dilakukan setelah biaya operasional ditagihkan ke pemerintah sebagai cost recovery (biaya pemulihan). ”Kalau tagihannya besar, perolehan pemerintah juga kecil,” katanya. Para penggugat yang menamakan diri Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) meminta perjanjian dibatalkan dan pengelolaan Cepu diserahkan ke Pertamina.

Pengacara ExxonMobil, Todung Mulya Lubis, tak setuju jika disebut pemerintah akan rugi akibat perjanjian ini. ”Pemerintah sudah memperhitungkan keuntungan yang didapat dari perjanjian ini,” ujarnya seraya menegaskan tak mungkin ExxonMobil akan memperbesar biaya pemulihan demi keuntungan mereka. Ia juga menampik pemerintah Amerika menekan pemerintah Indonesia, sehingga pengeloaan Cepu jatuh ke ExxonMobil. Todung berharap, pemerintah dan pengadilan menghormati perjanjian yang dalam bisnis bernilai ”keramat”. ”Kalau pemerintah dan pengadilan tak menghormatinya, itu jadi preseden buruk bagi perekonomian,” kata Todung.

Johan Tanak, kuasa hukum pemerintah, menegaskan semua keputusan pemerintah soal Blok Cepu sudah diperhitungkan masak-masak. ”Sebelum bertindak, sudah ada penelitian,” ujar Kepala Sub-Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung ini. Johan menyatakan sampai kini pihaknya terus mempelajari gugatan dari 111 orang tersebut.

Menurut Rama Pratama, salah seorang penggugat, gugatan ini dilakukan setelah upaya politik mentok. Sebelumnya sejumlah anggota DPR pernah memakai hak angket untuk membatalkan perjanjian itu. Tapi, dalam Sidang Paripurna DPR Mei 2006, usul itu hanya disetujui oleh 83 dari 342 anggota Dewan yang hadir. ”Jadi, pengadilan ini dilakukan setelah upaya politik menemui jalan buntu,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pengamat Pertambangan Dirgo D. Purbo mengatakan, kebijakan menyerahkan pengelolaan kepada ExxonMobil memang tidak tepat. ”Blok Cepu itu seharusnya dikelola Pertamina,” katanya. Menurut Dirgo, penambangan di Cepu itu penambangan di darat. ”Jadi, tak memerlukan teknologi terlalu canggih dan bisa ditangani perusahaan minyak dalam negeri,” ujarnya.

Direktur Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) ini menyatakan, jika dikelola Pertamina, blok Cepu itu berpeluang mendatangkan devisa sangat besar. Dengan kandungan minyak potensialnya sekitar 2,5 miliar barel, ujarnya, jumlah itu sangat signifikan kendati belum mencukupi konsumsi minyak mentah Indonesia sebesar 1,8 juta barel per hari. ”Dengan produksi 150 sampai 200 ribu barel per hari, minimal kan bisa mengurangi impor,” kata Dirgo.

”Perang” di pengadilan dengan penggugat tokoh-tokoh penting itu memang akan ramai dan meriah. Para penggugat menyadari bahwa ”perjuangan” mereka agar bisa menang dalam gugatan ini tak mudah. Apalagi ada preseden ”kasus divestasi Indosat”. Dua pekan lalu Mahkamah Agung menolak gugatan sejumlah politisi dan kelompok masyarakat yang menyatakan kebijakan pemerintah melepas saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia melanggar hukum. Kendatipun demikian, Amien Rais optimistis gugatannya akan dikabulkan pengadilan. ”Saya pikir, kalau kita masih berdaulat, gugatan kami akan dikabulkan hakim,” ujarnya kepada Tempo.

Abdul Manan

Majalah Tempo, Edisi. 49/XXXV/29 Januari - 04 Februari 2007

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236