Skip to main content

Tersandung Proyek Loa Kulu

AKHIRNYA status tersangka ”dijeratkan” ke Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani H.R. Setelah pertengahan Desember lalu ia diperiksa berjam-jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin pekan lalu Komisi menetapkan bupati yang sudah dua periode memimpin Kutai Kartanegara itu sebagai tersangka korupsi pembangunan lapangan terbang. ”Bukti-buktinya kuat,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, kepada Tempo.

Sebenarnya pekan-pekan ini KPK akan memeriksa kembali Syaukani. Tapi pemeriksaan ini dibatalkan lantaran Syaukani sakit. Menurut sumber Tempo, KPK sempat tak percaya Syaukani sakit dan memerintahkan stafnya menyelidiki kebenaran berita itu. ”Ya, pokoknya setelah sehat, kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata Johan.
Butuh waktu panjang bagi KPK untuk menetapkan status baru Syaukani ini. Puluhan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Bandara Sultan Kutai Berjaya di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sebelum masuk KPK, kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Menurut sumber Tempo, pertengahan tahun lalu KPK meminta Kepala Polda Kalimantan Timur, In-spektur Jenderal Budi Utomo, melakukan gelar perkara kasus ini di hadapan anggota KPK. ”Setelah itu, KPK lalu mengambil alih kasus itu,” ujar sang sumber.
Pengambilalihan kasus ini oleh KPK disambut gembira sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kalimantan Timur. Menurut Ketua LSM Cinta Damai, Chairil Anwar, pihaknya memang khawatir kasus ini ”tak maju-maju” lantaran terlalu lama ngendon di kepolisian. ”Apalagi, Syaukani punya pengaruh kuat di Kutai Kartanegara,” kata Chairil. Tapi juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, I Wayan Tjatra, menampik jika polisi dituding lamban menangani kasus Syaukani. ”Kasus ini diambil KPK karena data-data penyidikan mereka memang lebih akurat,” kata Tjatra.
Menurut sumber Tempo, KPK memang memiliki bukti-bukti kuat Syaukani melakukan penyelewengan dalam proyek bandara itu. Selain izin pembangunan bandara tersebut menyalahi prosedur, pembebasan lahan untuk bandara itu sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme lantaran melibatkan tiga anaknya. ”Lalu pemerintah membeli tanah tersebut dari anak-anak Syaukani di atas nilai jual obyek pajak (NJOP),” ujar sumber Tempo itu.
Ini memang tak jauh seperti laporan yang disampaikan para aktivis LSM di Kutai. Menurut laporan yang diserahkan Koalisi LSM Peduli Negeri Kutai Kartanegara ke aparat penegak hukum, selama ini Pemerintah Daerah Kutai telah membeli 2.500 hektare tanah dari tiga anak Syaukani. Bandara itu sendiri rencananya akan ”memakan” lahan seluas 13 ribu hektare. Anak-anak Syaukani menjual tanah itu Rp 6.000 per meter persegi. ”Padahal, NJOP-nya hanya berkisar Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per meter persegi,” kata Chairil.
Syaukani juga dituduh melakukan KKN dalam menunjuk PT Mahakam Distra Internasional sebagai konsultan pembuat studi kelayakan dan masterplan bandara. Sebab, perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki pengalaman dalam melakukan studi pembuatan atau membangun lapangan terbang.
Semua yang terlibat pembangunan bandara ini sudah dipanggil ke markas KPK di bilangan Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Mereka, antara lain, pimpinan proyek pembangunan bandara, Bachruddin Noor, dan Direktur Utama PT Mahakam Distra Internasional, Vonny Anneke Panambuan. Tiga anak Syaukani pun sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Selvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudarta.
Pertengahan Oktober silam giliran Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Bachtiar Effendi, diperiksa KPK. Setelah itu, sebulan kemudian baru KPK memanggil Syaukani. Sekitar 12 jam KPK memeriksa pria kelahiran Tenggarong 58 tahun silam itu. Syaukani sendiri langsung melakukan gerakan tutup mu-lut begitu usai pemeriksaan. ”Silakan tanya KPK saja,” katanya pendek. Rabu pekan lalu, saat Tempo meminta komentarnya soal penetapan statusnya sebagai tersangka, telepon genggamnya tak diangkat.
Kepada Tempo, anak Syaukani, Rita Widyasari, membantah jika ia dan keluarganya dianggap melakukan KKN dalam proyek bandara ini. Menurut Rita, sejak dulu ia menginvestasikan uangnya ke tanah karena risiko kerugiannya kecil. Lahan di Loa Kulu itu, ujarnya, sudah dibelinya sejak tahun 2002. ”Kebetulan saja tanah itu termasuk rencana pembangunan bandara Kutai Kartanegara,” kata Rita.
Rita menolak tudingan ia dan dua saudaranya membeli lahan di Loa Kulu karena tahu tempat itu akan jadi lapangan terbang. ”Ayah tidak pernah membicarakan rencana pembangunan bandara Loa Kulu. Kebetulan saja wilayahnya bertepatan,” ujarnya. Menurut Rita, jika pun ia dan saudaranya memiliki lahan sampai seluas 2.500 hektare di sana, itu lantaran warga senang menjual kepada mereka ”Kami di Tenggarong termasuk keluarga terpandang. Wajar masyarakat berbondong-bondong menawarkan tanahnya ke kami,” kata putri Syaukani yang juga menjabat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Kartanegara ini.
Pengacara Rita, Dodi, menuturkan bahwa pembangunan bandara ini awalnya disetujui Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna, dan Wali Kota Samarinda, Ahmad Amin. Hanya belakangan, di tengah jalan, Gubernur dan Wali Kota menyatakan mundur. ”Tapi Kutai Kartanegara jalan terus. Untuk tahap pertama, Kutai Kartanegara bahkan sudah mengalokasikan dana Rp 119 miliar,” ujarnya.
Rita menduga, kasus yang menyeret ayahnya ini tak lepas dari persaingan politik yang terjadi di Kalimantan Timur, termasuk perebutan kursi gubernur di tahun depan. Menurut Rita, selama ini ayahnya memang disebut-sebut sebagai calon kuat gubernur. Ia menduga lawan-lawan politik ayahnya memakai kasus pembangunan bandara Loa Kulu untuk menenggelamkan karier politik ayahnya. ”Lawan politik bapak memang banyak,” kata Rita.
Chairil tak menampik adanya kemungkinan persaingan politik di balik kasus Loa Kulu ini. Tapi, menurut dia, apa pun alasan Rita, indikasi korupsi yang dilakukan Syaukani dalam pembangunan bandara ini tak terbantahkan.
Dengan status tersangka ini, bisa jadi Syaukani bakal menyusul ”rekannya”, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, ke meja hijau. Suwarna sendiri kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kasus korupsi dalam proyek program sejuta hektare kelapa sawit. Jabatannya sebagai gubernur untuk sementara juga sudah dicabut.
Abdul Manan dan Sri Wibisono (Balikpapan)
Majalah Tempo, Edisi. 45/XXXV/01 - 7 Januari 2007

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Akar Terorisme di Indonesia

Judul: The Roots of Terrorism in Indonesia: From Darul Islam to Jemaah Islamiyah Penulis: Solahudin Penerbit: University of New South Wales, Australia Cetakan: Juli 2013 Halaman: 236