Rama Prihandana, Direktur Utama PT RNI: Secara Keseluruhan Untung…

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Rama Prihandana, yakin bahwa pihaknya tak bersalah dalam kasus impor gula kristal (raw sugar). “Negara tak dirugikan dalam impor gula tersebut,” katanya. Bahkan, kata Rama, proyek impor raw sugar pada 2003 itu secara keseluruhan untung. Kamis lalu wartawan Tempo Abdul Manan mewawancarai Rama di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Petikannya:

Polisi menduga negara dirugikan dalam kasus impor gula kristal pada 2003. Bagaimana ini bisa terjadi?
Kalau saya pedagang baju, saya bikin baju dan beli kancing. Apakah kalau saya beli kancing terlalu mahal, itu harus menjadi fokus saya? Harusnya kan bajunya untung berapa? Nah, proyek impor raw sugar secara keseluruhan untung. PT Rajawali ini BUMN berbentuk holding company. Satu transaksi tak bisa dilihat sendirian. Proyek ini dijatuhkan pada holding company, lalu kita berikan pekerjaan ini kepada anak perusahaan. Uangnya di situ-situ saja. Bahwa nanti anak perusahaan untung, nanti dikonsolidasi. Kalau tak salah, untungnya Rp 1,1 miliar.

Tapi itu dinilai merugikan…
Karena hanya melihat di holding. Pemerintah sebagai pemegang saham RNI minta dividen bukan dari Rajawali I, Rajawali II, tapi dari RNI. Setelah semua anak perusahaan itu digabungkan. Untungnya berapa, itu yang diminta sekian persen.

Kerugian di induk perusahaan itu karena perhitungan yang meleset?
Bisa saja. Yang jelas, kami memberikan keuntungan kepada sebagian anak perusahaan. Kami baru bangkit sejak 2002. Karena harga pokok produksi kita terlalu tinggi, semua BUMN gula tidak ada yang untung ketika itu. Waktu itu harga pokok produksi mencapai Rp 3.472, sementara harga pasar impor Rp 2.650. Jadi, setiap kilogram yang dijual rugi hampir Rp 800. Kalau hanya bicara tentang laba-rugi, mungkin saya tutup semua pabrik gula waktu itu. Ngapain pusing-pusing? Saya baru masuk awal 2002. Untuk menyehatkan Rajawali, saya mengembangkan obat dan perdagangan. Waktu itu pabrik gula memiliki 15 ribu karyawan. Kalau sekadar buat untung cepat, bisa saja dengan menutup pabrik gula. Artinya memberlakukan PHK bagi 15 ribu karyawan. Akhirnya kami menaikkan produktivitas, lalu melakukan efisiensi. Kami menekan biaya produksi, terutama penggunaan bahan bakar, karena kontribusi bahan bakar mencapai 20 persen dari harga pokok. Kami menggantinya dengan daun tebu kering, serbuk gergajian, dan batu bara muda. Kami juga mengaktifkan pabrik yang selama ini tidak berfungsi atau kapasitasnya belum terpenuhi.

Selain memeriksa kasus gula kristal, polisi juga memeriksa soal penjualan tanah RNI di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Kenapa tanah itu dijual Rp 9 juta per meter persegi, di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP)?
Harganya tidak di bawah NJOP. Harga pasar waktu itu Rp 7 juta per meter persegi. Kami jual Rp 9 juta. Kalau penjualannya pada 2003, jangan dinilai dengan harga tahun 2004, dong. Kedua, tanah Mega Kuningan itu milik proyek Badan Kerja Sama Pengembangan Kawasan Lingkungan Kuningan. Pemiliknya PT Abadi Guna Papan 51 persen dan RNI 49 persen. Jadi, jangan lihat ini keputusan saya sendiri. Seandainya pada 2003 tak terima dana cash, pabrik gula tak akan sebaik hari ini. Kenapa waktu itu tak meminjam bank untuk renovasi pabrik? Bank mana yang mau memberikan pinjaman? Harga gula ketika itu jelek.

Apakah persoalan impor gula, penjualan tanah di Kuningan, serta beberapa kasus lainnya yang kemungkinan akan diperiksa polisi itu sudah dilaporkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2003?
Sudah. Semuanya sudah diaudit dan dipertanggungjawabkan dalam RUPS. Pertanggungjawaban kami diterima.

Tapi polisi kini memeriksanya?
Ya, mungkin ini karena ada pengaduan masyarakat.

Anda siap jika kelak dijadikan tersangka?
Masa, nggak siap? Kalau tidak siap, sama saja saya tak siap jadi direktur utama. Menjadi direktur utama itu harus siap dengan segala risikonya.

Majalah Tempo, 17 Juli 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO