Menteri Kehutanan M.S. Kaban: Kapolda Harus Bertanggung Jawab

KABURNYA Gusti Sjaifuddin, tersangka pelaku pembalakan liar yang sempat diperiksa Polda Kalimantan Timur, membuat Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban geram. “Seharusnya begitu ditangkap dikirim ke Jakarta,” ujarnya. Tak mudah memang menjebloskan para pembalak liar ke bui. Dari 23 kasus yang diadili di Papua, misalnya, hampir separuh terdakwanya divonis bebas. “Hampir seluruh unsur aparat, kalau sudah kena uang, lemah,” kata Kaban kepada L.R. Baskoro dan Abdul Manan dari Tempo, yang mewawancarainya di kantornya pada Kamis pekan lalu.

Jadi, polisi terlibat dalam kasus raibnya Mayjen (Purn.) Gusti Sjaifuddin?
Saya tidak mengatakan demikian, tetapi seharusnya waktu itu dia dikirim saja ke Jakarta, ke Markas Besar Polri.

Lalu apa yang dilakukan setelah Gusti kabur?
Saya hanya mengimbau secara moral. Dia kan perwira tinggi. Punya banyak usaha di Indonesia. Masak, kalah sama Bob Hasan. Bob Hasan bukan seorang yang punya bintang, tapi berani menerima risiko. Lebih gentleman. Karena ini soal hukum, institusi yang bertanggung jawab adalah Kepala Kepolisian Daerah. Ini kan jelas. Gusti sejak Maret sudah diproses, sudah jadi tersangka. Tidak ditahan, tapi sempat masuk sel dua jam. Saya tak tahu prosesnya seperti apa, kemudian dia tak ditahan. Ketika wartawan tanya ke Kapolda kenapa tidak ditahan, dijawab karena kooperatif. Sekarang Kapolda harusnya membuktikan, mana kooperatif itu.

Perlukah Kepala Polda Kalimantan Timur diperiksa?
Itu tugas Markas Besar Polri. Sedangkan saya hanya menegaskan, sesuai dengan amanat Presiden dalam kasus Tanjung Puting, sudah tidak zamannya lagi beking-membekingi.

Memangnya masih banyak praktek seperti itu?
Buktinya itu tadi. Dilepas dengan alasan kooperatif, tahu-tahu sekarang menghilang. Kan harusnya ada pertanggungjawaban moral.

Banyak pelaku pembalakan liar seperti Gusti. Apa yang harus dilakukan untuk melawan mereka?
Aparatnya harus menyatu. Sekarang ini belum kompak. Buktinya, dari pemberantasan pembalakan liar ini, banyak yang pasif. Jadi, hanya saat ada kayu lewat, ditangkap, diperiksa, diukur. Mau benar mau salah, tangkap dulu. Itu kan pasif. Yang bagus kalau daerah masing-masing melakukan seperti merencanakan perang total. Instruksi Presiden kan begitu.

Menurut Anda perlu instruksi lebih keras?
Tidak. Ini sudah masuk tataran operasional. Jadi, niat baik atau kemauan politik Presiden itu sudah ada. Koordinasi tingkat Kapolri, Jaksa Agung, dan menteri itu solid. Tapi jajaran operasional belum seperti yang diharapkan.

Dari data Anda, berapa banyak jenderal atau mantan jenderal yang punya hak pengusahaan hutan (HPH)?
Datanya belum ada. Kalau dulu HPH diberikan kepada pihak tertentu, tak masalah. Kalau kasus Gusti ini ilegal, karena tak memiliki izin, merambah hutan nasional dan hutan lindung.

Gusti berani melakukan itu karena punya kekuasaan di Kalimantan Timur?
Ya, bisa saja. Dan juga jangan lupa, sampai hari ini banyak kepala daerah yang tak mendisiplinkan kilang kayu liar. Mereka yang ditangkap lebih banyak kelas operator di lapangan, bukan cukong. Padahal kami sudah menyerahkan daftar 40 nama cukong ke aparat keamanan. Mafia kayu itu tak berubah dari dulu. Mereka pemain lama.

Jadi, problem pemberantasan penebangan liar ini di mana?
Pada operasional. Waktu operator ditangkap, hanya dia yang diperiksa. Misalnya ketika orang menebang di hutan. Dari mana biaya menebang berbulan-bulan itu? Siapa yang mendanai dia? Kemudian alatnya dari mana? Kalau dia lewat di depan pos, siapa yang mengatasi pos-pos itu? Mesti ada orang yang di belakang layar.

Kenapa lebih banyak operator di lapangan yang ditangkap?
Ini masalah kemauan. Dulu, zaman Operasi Penertiban (Opstib), mulai dari pelaku yang di bawah sampai di atas, bisa ditemukan dan ditangkap. Waktu itu, ketika si A dinilai pemerintah melanggar undang-undang, misalnya, semua tim mengusut sampai tuntas siapa aktor intelektualnya. Sekarang belum seperti itu. Padahal, kalau mau, itu bisa dilakukan untuk memberantas penebangan liar. Dari operator di lapangan yang ditangkap, lalu diusut terus hingga tingkat paling atas.

Apa kasus terakhir yang kini ditemukan Departemen Kehutanan?
Kasus di Fak Fak, Papua. Aparat TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Glory King yang mengangkut 4.500 ton kayu tanpa dokumen dan hanya ada fotokopi surat yang mengatakan kayu ini dari Papua Nugini. Bagaimana logikanya kayu PNG lewat Fak Fak? Kapal itu sekarang ditahan Angkatan Laut. Saya sudah memberikan informasi ke Kapolri nama Thing Thing Hong, warga negara Malaysia. Dia cukongnya. Saya minta orang ini ditangkap dan dicekal. Kapal itu tak boleh keluar dari Indonesia dan harus diusut kayunya berasal dari mana. Kami akan mengecek HPH-HPH di sana.

Dari mana Anda mendapatkan nama Thing Thing Hong?
Itu info yang kami dapat. Dan itu sahih, tinggal diusut.

Ada usul agar pelaku perampokan kayu juga dijerat dengan Undang Undang Antikorupsi agar tak mudah lolos. Anda setuju?
Pemerintah sudah bersikap seperti itu. Jaksa Agung sudah mengatakan kejahatan penebangan liar adalah korupsi. Tapi hakim selalu mengabaikan tuntutan jaksa dan selalu melihat sisi administrasi kehutanan. Hakim seperti ini harus di-non-job-kan, diperiksa kekayaannya, apakah menerima sesuatu dari pelaku atau tidak.

Anda optimistis bisa memerangi pembalakan liar dalam waktu lima tahun ini?
Kapolri yang punya pasukan optimistis, masa saya tidak optimistis. Saya percaya bisa, kalau semua aparat bersatu.

Majalah Tempo, 31 Juli 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO