Tawaran Terakhir dari Senayan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer menemui jalan buntu. Pemerintah tak ingin aparat TNI diadili di pengadilan umum.

Terdiri dari 10 anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Peradilan Militer, tim ini dalam waktu dekat berencana menggelar pertemuan dengan pemerintah. Salah satu agenda yang disiapkan, mereka akan menawarkan adanya masa transisi sebelum anggota militer diadili di pengadilan umum jika melakukan tindakan pidana di luar pidana militer. “Kami mau melihat apa tanggapan pemerintah,” kata Ketua Pansus Andreas Pareira yang sekaligus ketua tim lobi.

Tim lobi itu dibentuk pada Rabu pekan lalu setelah pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Militer tak bisa diteruskan. Kemacetan ini terjadi setelah pada pertengahan Februari lalu tak tercapai kata sepakat antara Pansus dan wakil pemerintah dalam dua hal. Pertama, Pasal 9 tentang yurisdiksi peradilan militer. Kedua, Pasal 198 sampai 203 tentang pengadilan koneksitas.

Dari semula, Pansus dan pemerintah sudah menyadari pembahasan kedua masalah ini bakal berjalan alot. Karena itu, pada rapat awal Februari lalu, keduanya sepakat langsung masuk ke pasal-pasal gawat itu. “Harapannya, jika masalah ini beres, sekitar 300 pasal lainnya tinggal mengekor,” ujar seorang anggota Pansus.

Pemerintah mengusulkan substansi Pasal 9 tetap sama seperti UU No. 31 Tahun 1997 (UU Peradilan Militer), yakni semua tindak pidana yang dilakukan anggota militer ya diadili di pengadilan militer. Adapun pasal-pasal tentang koneksitas (proses pengusutan dan persidangan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dari kalangan militer dan sipil) pemerintah tetap ingin mempertahankannya.

Pada rapat awal Februari, semua fraksi menolak usulan pemerintah. Rapat berikutnya, giliran pemerintah yang bersikap sama: menolak usulan anggota DPR. Pembahasan pun buntu. “Baru dua kali pertemuan langsung mentok,” kata Usamah Alhadar, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, wakil pemerintah dalam rapat itu, menyatakan pihaknya akan menggunakan jalur lobi untuk menyelesaikan soal ini. “Kami akan melobi pimpinan DPR,” kata Juwono. Tapi, anggota DPR Andi Matalatta langsung menyebut cara seperti itu tidak bisa dilakukan. “Ini wewenang Pansus,” katanya.

Di tengah-tengah kemacetan pembahasan rancangan tersebut, pada pertengahan Februari lalu Andreas Pareira meminta masukan kembali dari fraksi-fraksi. Hasilnya, untuk Pasal 9, sikap semua fraksi tak berubah, artinya tetap pada usulan DPR semula. Adapun untuk Pasal 198–203, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menerima usulan pemerintah. Itu pun dengan sejumlah catatan.

Menurut anggota Pansus dari Partai Demokrat, F.X. Suwarno, koneksitas tetap diperlukan jika tindak pidana melibatkan anggota militer dan sipil. Hanya, dalam soal hakimnya, kata Suwarno, yang berhak menentukan adalah Mahkamah Agung. "Kalau ini tak dipenuhi, kami juga tak setuju dengan usulan
pemerintah," katanya.

Nursjahbani Katjasungkana, anggota Pansus, menyatakan, hingga tiga pekan setelah pertemuan terakhir dengan pemerintah, tak ada tanda-tanda pemerintah melobi DPR. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM, Oka Mahendra, mengakui pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk hal ini. “Lobi kan juga tergantung kedua belah pihak,” katanya.

Pemerintah punya alasan mengapa anggota TNI tak seharusnya diadili di pengadilan umum. Menurut Juwono, ada kendala psikologis jika militer ditangani sipil. Apalagi, polisi dan jaksa juga dinilai belum siap jika mendapat kasus-kasus pelanggaran pidana umum yang dilakukan aparat TNI. Tapi, alasan ini tak diterima DPR. “Karena itu, ya harus disiapkan,” ujar Andi Matalatta.

Andreas juga menampik penilaian pemerintah mengenai ketidaksiapan polisi dan jaksa dalam menangani kasus. “Dalam rapat dengar pendapat, polisi dan jaksa mengaku siap jika memang diperintahkan undang-undang,” kata Andreas. Meski demikian, kata Andreas, para jaksa dan polisi mengakui kemungkinan ada sedikit “guncangan” pada tahap awal pelaksanaannya kelak.

Menurut Nursjahbani, perubahan-perubahan atas UU Peradilan Militer itu merupakan pelaksanaan dari komitmen reformasi pertahanan dan TNI yang profesional. Komitmen itu tertuang dalam dua ketetapan MPR tahun 2000, yaitu Ketetapan MPR tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Ketetapan MPR tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Tak hanya itu. Menurut anggota DPR ini, yurisdiksi peradilan militer ini sudah disebutkan pada Pasal 65 Undang-Undang tentang TNI. Di situ dikatakan, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer, kata Nursjahbani, merupakan satu paket reformasi dan profesionalisme TNI. “Setelah keluar dari politik, keluar dari bisnis, sekarang giliran TNI diminta menyerahkan yurisdiksi pengadilannya pada sipil untuk tidak pidana umum,” katanya. Jadi, kata Nursjahbani, UU Peradilan Militer ini merupakan “pilar” terakhir yang direformasi.

Bagi Andreas, soal yurisdiksi pengadilan militer tak bisa ditawar-tawar. Kalaupun ada negosiasi, katanya, itu hanya soal lamanya masa transisi. “Pansus memberi toleransi transisi paling lama tiga tahun,” kata Andreas.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman, berharap Pansus yang dibentuk sejak Juni 2005 itu tak melakukan kompromi dalam dua masalah yang krusial itu. Selama ini, kata Munarman, banyak yang menilai pengadilan militer menjadi lembaga pengampunan bagi anggota korps bersenjata jika melakukan kejahatan. “Ada beberapa kasus-kasus korupsi yang melibatkan militer seperti tak tersentuh hukum,” kata dia.

Oka Mahendra mengatakan, untuk pembahasan dua soal itu, pemerintah dan DPR sudah mengeluarkan semua argumentasinya. “Pemerintah jelas posisinya, DPR juga begitu, tapi bukan tak ada jalan keluar.”

Oka mengungkapkan adanya celah yang bisa dijadikan jalan tengah keluar dari kemelut ini. Dalam tawaran DPR, hanya disebut militer yang melakukan tindak pidana di luar kemiliteran diadili di pengadilan umum. Sementara, menurut dia, dalam tawaran tersebut tidak disebutkan siapa yang menyidik dan yang mengajukan tuntutan dalam peradilan umum itu. “Nah, di situ ada peluang,” katanya.***

Abdul Manan, Badriah, Ami Afriatni

Majalah Tempo, 27 Maret 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO