Lebih Cepat Lebih Lengkap

Kode Etik Jurnalistik menggantikan Kode Etik Wartawan Indonesia. Juga mengatur perilaku wartawan elektronik.

FANTASTIS. Itulah komentar wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja setelah melihat Kode Etik Jurnalistik disahkan dan ditandatangani wakil 29 organisasi wartawan, di Hotel Harris, Jakarta, Selasa pekan lalu. Kode etik baru ini digodok hanya dalam waktu kurang dari dua bulan.
Memang fantastis jika diingat kode etik sebelumnya, yang ditandatangani pada 6 April 1999 di Bandung, membutuhkan waktu tujuh bulan. Proses “kilat” itu pula yang membuat lega Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal.
Sebagai tuan rumah, dibantu Yayasan Tifa, Dewan Pers sempat khawatir pembahasan berlangsung alot, panas, bahkan mungkin ricuh. “Panitia sempat berencana menyiapkan polisi karena khawatir kisruh,” kata Amal, sembari tertawa, saat memberikan sambutan penutupan.
Memang, draf yang disiapkan kelompok kerja, yang dibentuk Dewan Pers, sempat menjadi bahan perdebatan hangat. Salah satunya soal kata “tidak beritikad buruk” dalam pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Ungkapan itu dianggap memberi citra tak elok bagi wartawan. Namun, usulan untuk menggusurnya kandas karena mayoritas peserta mempertahankannya.
Adapun perubahan nama, dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik, tak banyak dipersoalkan. Sebab, kelompok kerja merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999, Pasal 7 (2): “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Selain Kode Etik Jurnalistik, yang juga disahkan dalam acara itu adalah naskah Penguatan Dewan Pers dan Standar Organisasi Wartawan. Yang pertama berisi rumusan untuk membuat Dewan Pers lebih bergigi dan berwibawa, yang kedua merupakan rumusan standardisasi organisasi wartawan.
Berdasarkan data Dewan Pers, kini terdapat 34 organisasi wartawan.Bagi Atmakusumah, bukan cuma kecepatan waktu yang patut diacungi jempol. Mantan Ketua Dewan Pers ini mencatat, setidaknya ada tiga hal baru dalam 11 pasal–dari sebelumnya 7 pasal–kode etik ini.
Pertama, adanya pasal yang mendorong wartawan menghormati keragaman. Pasal 8 mewanti-wanti wartawan untuk menjauhi prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, dan agama.
Kedua, wartawan diminta memberikan “perlindungan” kepada pelaku kejahatan yang masih tergolong anak-anak. Identitasnya tak boleh disebutkan secara jelas. Perlakuan serupa harus diberikan kepada korban kejahatan susila.
Ketiga, soal opini dalam penulisan berita. Pasal 3 Kode Etik menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Yang dilarang adalah opini menghakimi. Opini berdasarkan penafsiran atas fakta tetap diperbolehkan.
Menurut Sekretaris Jenderal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Bekti Nugroho, kode etik ini juga lebih berani. “Dalam salah satu pasal disebutkan, wartawan harus independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk dari pemilik media,” kata Bekti, yang ikut menandatangani kode etik ini.
Beda dengan KEWI, kode etik ini juga mengatur perilaku wartawan elektronik. Menurut Ichlasul Amal, alasan ini pula yang menjadi inspirasi bagi Dewan Pers untuk segera memperbarui kode etik.
Abdul Manan
Majalah Tempo, 20 Maret 2006

Comments

Popular posts from this blog

Metamorfosa Dua Badan Intelijen Inggris, MI5 dan MI6

Kronologis Penyerbuan Tomy Winata ke TEMPO